Puluhan TKI Diusir dari Malaysia Karena Kasus Narkotika

/ 7 Desember 2018 / 12/07/2018 08:30:00 PM
ILUSTRASI


Nunukan, POLICEWATCH.NEWS,- Sebanyak 21 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Negeri Sabah diusir Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena kasus narkotika.

Hal ini dibenarkan Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan usai menerima 86 TKI yang dipulangkan Pemerintah Malaysia, Kamis.6/12

Ke-21 TKI tersangkut kasus narkotika ini semuanya berasal dari wilayah kerja Konsulat RI Tawau dan telah dipenjara dengan jangka waktu sesuai dengan vonis yang diterimanya.

Puluhan TKI YANG TERLIBAT kasus narkotika ini mendapat perhatian khusus saat pendataan oleh aparat kepolisian dan TNI AD setempat agar tidak terjerumus dalam kasus yang sama saat di negeri jiran dan selama berada di Kabupaten Nunukan.

Seorang TKI yang diusir oleh Pemerintah Malaysia karena kasus narkotika bernama Muhammad Muhtar (23) asal Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Ia menceritakan ihwal dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian Malaysia. Kala itu, sedang bersantai dengan jalan-jalan bersama rekannya usai mengonsumsi sabu-sabu di Bandar Tawau.

"Saya ditangkap saat jalan-jalan sama teman pas selesai mengisap sabu-sabu," tutur pria berperawakan kurus ini.

Muhtar tidak ingat lagi sudah berapa tahun mengonsumsi barang haram itu, namun belum sampai 10 tahun mengenal sabu-sabu di negeri jiran.

Pria ini mengaku kedua orang tuanya bekerja di Negeri Sabah sejak puluhan tahun silam karena diakui menginjakkan kakinya di Malaysia sejak usia enam tahun.

Akibat terjerumus dengan barang haram tersebut, dia dipenjara selama enam bulan sesuai putusan Mahkamah Malaysia.(red/Tim)


Komentar Anda

Berita Terkini