DIDUGA OKNUM SATNARKOBA POLRES EMPAT LAWANG MINTA TEBUSAN UANG KEPADA LE

/ 21 Januari 2019 / 1/21/2019 07:30:00 AM
Reporter   : tim policewatch.news

SUMSEL,  POLICEWATCH.NEWS,- Seperti di langsir dari salah satu media Online newsmetro.co .Keberhasikan polres Empat Lawang,  Provinsi Sumatera Selatan dalam menangkap sejumlah pemakai serta pengedar narkotika di wilayah tersebut, patut diapresiasi bahkan diacungi  jempol.
Namun sayangnya, dibalik keberhasilan tersebut,  diduga ada oknum polisi sat. Narkoba  polres Empat Lawang  berinisial F yang memanfaatkan momentun tersebut untuk meminta uang tebusan kepada tersangka sebesar puluhan juta rupiah.
Jika permintaan tersebut  disanggupi, kompensasinya tersangka pengguna narkoba akan dilepas sekaligus menghilangkan barang buktinya. Namun  jika tawaran tersebut tidak disanggupi,konsekuensinya tersangka akan ditahan.
Contohnya seperti yang dialami Leo Nardo Bin Hermanto (24 Thn) pengemudi Dum Truk warga Desa Nimbung, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Pria yang katanya memiliki satu peket kecil narkotika jenis shabu  ini, pada hari Selasa (20/11/2018) di jebloskan kedalam penjara polres Empat Lawang hanya karena tidak sanggup membayar uang tebusan yang diminta oleh oknum polisi berinisial F sebesar 50 juta rupiah.
Hal tersebut disampaikan istri Leo Nardo kepada awak media beberapa waktu lalu dikediamannya,  di Desa Nibung, Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu setelah suaminya ditangkap.
Keterangan yang dihimpun NEWSMETRO.CO, kejadian tersebut bermulah pada hari Selasa (20/11/2018) usai menurunkan kelapa sawit di Empat Lawang,  Leo yang saat itu ditemani  istri dan anaknya (3Thn)  akan kembali ke rumahnya diwilayah Kecamatan Pendopo.
Saat melintas di jalan poros, sekira jam 14.00 wib,  tepatnya didepan kantor Dinas Pertanian Empat Lawang, tiba – tiba dum truk bernomor polisi BG 8691 PA yang dikemudikan Leo  dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku dari tim 86  polres Empat Lawang. Dengan ancaman  senjata api, akhirnya Leo, istri dan anaknya mengikuti perintah tim 86 untuk keluar  dari dalam mobil.
Menurut tim 86 ini, kata istri Leo, mereka sedang melakukan rahasia terkait dengan adanya  pencurian  mobil yang mirip dengan dum truk yang dikendarai Leo. Setelah itu beberapa anggota yang mengaku tim 86 ini melakukan penggeledahan didalam mobil dengan alasan mencari kunci T.
Anehnya, yang didapat bukannya kuci T,  namun bungkusan plastik kecil yang terselip disenderan kepala jok dum truk sebelah kiri pengemudi yang diduduki  istri Leo.
Merasa kalau bungkusan tersebut bukan miliknya, apalagi  sebelumnya senderan jok yang ditemukan bungkusan tersebut dalam keadaan tidak robek, Leo sempat menolak saat diminta oleh petugas untuk mengambilnya. Namun karena didesak, dengan tangan bergetar terpaksa pria ini menuruti perintah salah satu oknum polisi  polres Empat Lawang untuk mengambilnya.
Namun alangkah kagetnya Leo, setelah dibuka, ternyata isi bungkusan tersebut  adalah narkoba jenis shabu. Sesaat setelah itu, lantas Leo, istri,   anaknya beserta mobil dum truk dibawah oleh delapan orang petugas  ke bawah jempatan kuning Empat Lawang.
Dibawah jembatan ini petugas melakukan tes urine dan hasilnya dinyatakan bahwa Leo positif  pengguna narkotika jenis shabu. Namun sebelumnya, kata istri Leo, selagi suaminya menjalani tes urine, dia dan anaknya dimasukkan kedalam mobil  Avanza  berwarna putih oleh dua oknum polisi berinisial F dan A.  Lantas didalam mobil F meminta uang tebusan kepada istri Leo sebesar 50 juta rupiah.
“Kalau Leo mau bebas, teleponlah keluargo kamu disitu, siapkanlah dananyo 50 juta. Setelah disuruh dispekerkan, aku telepon ibu. Jawaban ibu katanyo katek amala   50, ibu kesitu cuma bawakan  10.  Jelas Elin, istri Leo dengan sedikit berbahasa daerah kepada tim media menirukan ucapan F.
Lucuhnya, meski keluarga Elin hanya menyanggupi 10 juta rupiah, namun kedua oknum polisi ini tetap berharap agar ibu Elin menyanggupi permintaan mereka.
Sembari  menunggu kedatangan ibu Elin, dan untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat, lantas mereka berpindah ke tempat lain yang hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari jembatan kuning.
Setelah sekian lama yang ditunggu tidak kunjung datang, lagi – lagi mereka berpindah  ke rumah makan mbah Farida yang ada disamping polres Empat Lawang.
Karena gagal mendapatkan uang haram sebesar 50 juta dari keluarga Elin, kemudian dengan penuh kekecewaan bercampur kesal, lantas Leo pun  dijebloskan kedalam penjara polres Empat Lawang oleh oknum polisi tersebut.
Kapolres Empat Lawang, AKBP  Agus Setyawan yang ditemui awak media beberapa waktu lalu diruang kerjanya terkait adanya dugaan permintaan uang oleh anggotanya terhadap pengguna narkoba membantahnya bahkan  tidak mempermasalahkannya.
“Permintaan itu kan tidak terjadi,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan sembari melemparkan senyum kecil khasnya kepada tim

Sumber    : newsmetro.co
Komentar Anda

Berita Terkini