Kembali Beredar " Video Mesum Berdurasi 1 Menit " di Mojokerto

/ 20 Januari 2019 / 1/20/2019 04:48:00 AM

Reporter : irfan/red
Pelaku-Beraksi-di-Sebuah-Gubuk-Video-Mesum-di-Mojokerto-Beredar-Melalui-WhatsApp

Jatim, Mojokerto, POLICEWATCN.NEWS,- Beberapa waktu lalu warga Mojokerto kembali dibuat geger dengan beredarnya video mesum di grup-grup WhatsApp.
Video mesum tersebut disinyalir direkam di sebuah warung yang berada di kawasan Trawas. Selain video, penyebar juga turut menyertakan hasil tangkapan layar tiga foto pasangan tanpa mengenakan busana hingga beradegan tak senonoh.
Sebagaimana dilansir dari laman Surya, video mesum itu berdurasi 1 menit 20 detik,Video mesum dan tiga foto perbuatan asusila itu beredar pada Minggu (6/1/2019) lalu.

Bila menilik video tersebut, pasangan itu nampak sengaja merekam perbuatannya, Adegan tak senonoh itu tampak dilakukan di dalam kamar.

Seoarang warga, BI mengatakan, mengaku mendapatkan kiriman video tersebut. Ia mengaku mendapatkan kiriman video mesum itu pada Minggu 6 Januari 2019 kemarin.


"saya mendapat kiriman dari teman, teman saya mengirimkan melalui WhatsApp," tuturnya seperti dikutip dari laman surya."Tak lama berselang, ternyata videonya tersebar di Facebook," tambahnya.
BI pun menduga, pasangan yang ada di dalam video tersebut merupakan warga Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Trowulan.

"Identitasnya belum tahu pasti. Namun banyak orang yang bilang mereka pasangan remaja asal Jatirejo dan Trowulan," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pria yang ada dalam video tersebut diduga berinisial FR (22).
FR merupakan warga Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan si perempuan merupakan mantan kekasih FR. dari informasi yang didapat perempuan itu berusia 19 tahun diduga warga Kabupaten Mojokerto. Video tersebut diduga disebar oleh FR ke rekan-rekannya. Kini, video tersebut telah tersebar luas ke sebagian warga Mojokerto.

Hal ini diperkuat oleh laporan yang diterima pihak Polres Mojokerto oleh seorang perempuan beberapa hari yang lalu, Seorang perempuan tersebut melaporkan mantan kekasihnya yakni FR (22), Dia melapor usai mendengar kabar video tak senonohnya dengan mantan kekasihnya FR telah tersebar.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, pihaknya memang telah menerima laporan tersebut, dijelaskannya bahwa ada dua video yang tersebar beberapa waktu lalu. Perbedaannya, satu video berdurasi satu menit lebih sedangkan satunya hanya 15 detik.

"Benar, kami menerima laporan adanya orang yang menyebarkan konten pornografi. Diduga ada dua video yang disebar yang satu berdurasi 1 menit 21 detik, sedang video ke dua berdurasi lebih pendek yakni 15 detik," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery, Rabu (16/1/2019).

Dia mengatakan, saat ini kasus penyebaran Video tersebut masih dalam penyelidikan, Terkait laporan penyebaran video mesum itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang. "Tiga orang tersebut di antaranya 1 korban dan 2 saksi," sebutnya.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang didapat, FR sengaja menyebar video tak senonoh yang dilakukan dengan mantan kekasihnya lantaran patah hati, Dia patah hati karena lamarannya ditolak mentah-mentah oleh mantan kekasih, Kisah asmara yang mereka jalin pun seketika kandas, Namun, motif FR tersebut hingga saat ini masih belum diketahui secara pasti, Saat ini, pihak kepolisian pun masih mendalami motif FR. "Terkait motif penyebaran masih kami dalami," paparnya.

Sempat beredar di akhir tahun 2018 Sebelumnya, videomesum Mojokerto yang disebar lewat WhatsApp juga sempat menghebohkan warga setempat, Durasi videomesum Mojokerto tersebut pendek, tapi memiliki banyak pemeran, Video mesum Mojokerto tersebut berisi adegan tak pantas dua sejoli berusia masih muda di sebuah lapak warung, Dalam video, terlihat dua sejoli itu melakukan perbuatan mesum, Mereka melakukan perbuatan tersebut di sebuah bangunan non permanen (gubuk) yang di samping kiri-kanan ditutup oleh banner iklan rokok.
Tersangka penyebaran videomesum Mojokerto melalui WhatsApp kini telah diringkus Kepolisian,Tersangka ini bernama Fuad Nur Afifudin (20). Fuad dibekuk di rumahnya di Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Minggu (16/12/2018), sekitar pukul 21.00 WIB.
 
akhir tahun 2018 Vidio ini juga sempat gegerkan mojokerto
Fuad mengaku, dia hanya iseng merekam dua sejoli yang sedang asyik bermesraan di sebuah warung. Fuad merekam perbuatan itu dari balik lubang penutup bilik gubuk dengan menggunakan gadget secara diam-diam.
"Saya iseng saja merekam melalui lubang penutup," katanya seraya menunduk, Rabu (19/12/2018).

Dia merasa, warung merupakan tempat umum dan tak selaiknya pemuda-pemudi berbuat mesum di sana. Fuad pun terdorong untuk merekamnya, dengan dalih memberi pelajaran kepada pasangan tersebut.
"Warung kok digunakan untuk tempat mesum. Saya ingin memberikan pelajaran dengan merekamnya," ujarnya.

Usai merekam, Fuad mengunggah video itu di Story WhatsApp, Dia tak paham konsekuensi yang harus diterima saat menggunggah video tersebut.
"Saya tidak paham konsekuensinya. Saya hanya ingin memberikan pelajaran. Kejadian tersebut juga terjadi secara kebetulan. Saat bersantai di warung itu saya memergoki ada dua pasangan yang melakukan tindakan tak senonoh," ucapnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebutkan, lokasi pengambilan video mesum berada di wilayah Sukosari, Trawas, Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Warung Saudara Kasdi, Saat itu tersangka Fuad bersama adik sepupunya dan dua pasangan sejoli yang melakukan perbuatan mesum, sama-sama sedang bersantai di warung tersebut, Jarak antara bilik Fuad dan pelaku perbuatan mesum berkisar 5 meter, Penutup bilik yang ditempati Fuad kebetulan memiliki lubang kecil yang dapat melihat langsung ke arah bilik dua pasangan mesum.

"Tersangka dengan sengaja merekam suatu perbuatan yang dilakukan dua orang remaja dan menyebar-luaskannya. Dia merekam dari balik lubang kecil itu. Posisi bilik tersangka berada di atas bilik pelaku mesum," paparnya.

Untuk sementara, lanjut Setyo, tidak ada tersangka lain dalam kasus ini, Fuad juga telah mengakui jika hanya dirinya yang melakukan perbuatan perekaman tersebut, Fuad menyebarkan video itu dengan menggunakan dua gadget sekaligus.

"Untuk perbuatan tersangka kami terapkan dua Undang-undang. Pertama Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE yang ancaman hukumannya di atas 6 tahun maksimal 12 tahun," jelas Setyo.

Komentar Anda

Berita Terkini