Reporter : irfan/red
Pelaku-Beraksi-di-Sebuah-Gubuk-Video-Mesum-di-Mojokerto-Beredar-Melalui-WhatsApp |
Jatim, Mojokerto, POLICEWATCN.NEWS,- Beberapa waktu lalu warga Mojokerto kembali
dibuat geger dengan beredarnya video
mesum di grup-grup WhatsApp.
Video mesum tersebut disinyalir direkam di sebuah
warung yang berada di kawasan Trawas. Selain video, penyebar juga turut
menyertakan hasil tangkapan layar tiga foto pasangan tanpa mengenakan busana
hingga beradegan tak senonoh.
Sebagaimana dilansir dari laman Surya, video
mesum itu berdurasi 1 menit 20 detik,Video mesum dan tiga foto
perbuatan asusila itu beredar pada Minggu (6/1/2019) lalu.
Bila menilik video tersebut, pasangan itu nampak
sengaja merekam perbuatannya, Adegan tak senonoh itu tampak dilakukan di dalam
kamar.
Seoarang warga, BI mengatakan, mengaku mendapatkan
kiriman video tersebut. Ia mengaku mendapatkan kiriman video mesum itu pada
Minggu 6 Januari 2019 kemarin.
"saya mendapat kiriman dari teman, teman saya
mengirimkan melalui WhatsApp," tuturnya seperti dikutip dari laman surya."Tak
lama berselang, ternyata videonya tersebar di Facebook," tambahnya.
BI pun menduga, pasangan yang ada di dalam video
tersebut merupakan warga Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Trowulan.
"Identitasnya belum tahu pasti. Namun banyak
orang yang bilang mereka pasangan remaja asal Jatirejo dan Trowulan,"
terangnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun,
pria yang ada dalam video tersebut diduga berinisial FR (22).
FR merupakan warga Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan si perempuan merupakan mantan kekasih FR. dari informasi yang didapat
perempuan itu berusia 19 tahun diduga warga Kabupaten Mojokerto.
Video tersebut diduga disebar oleh FR ke rekan-rekannya. Kini, video tersebut
telah tersebar luas ke sebagian warga Mojokerto.
Hal ini diperkuat oleh laporan yang diterima pihak
Polres Mojokerto oleh seorang perempuan beberapa hari yang
lalu, Seorang perempuan tersebut melaporkan mantan kekasihnya yakni FR (22), Dia
melapor usai mendengar kabar video tak senonohnya dengan mantan kekasihnya FR
telah tersebar.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto,
AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, pihaknya memang telah menerima laporan
tersebut, dijelaskannya bahwa ada dua video yang tersebar beberapa waktu lalu. Perbedaannya,
satu video berdurasi satu menit lebih sedangkan satunya hanya 15 detik.
"Benar, kami menerima laporan adanya orang yang
menyebarkan konten pornografi. Diduga ada dua video yang disebar yang satu
berdurasi 1 menit 21 detik, sedang video ke dua berdurasi lebih pendek yakni 15
detik," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto,
AKP Muhammad Solikhin Fery, Rabu (16/1/2019).
Dia mengatakan, saat ini kasus penyebaran Video tersebut
masih dalam penyelidikan, Terkait laporan penyebaran video
mesum itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang. "Tiga
orang tersebut di antaranya 1 korban dan 2 saksi," sebutnya.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang didapat, FR
sengaja menyebar video tak senonoh yang dilakukan dengan mantan kekasihnya
lantaran patah hati, Dia patah hati karena lamarannya ditolak mentah-mentah
oleh mantan kekasih, Kisah asmara yang mereka jalin pun seketika kandas, Namun,
motif FR tersebut hingga saat ini masih belum diketahui secara pasti, Saat ini,
pihak kepolisian pun masih mendalami motif FR. "Terkait motif penyebaran
masih kami dalami," paparnya.
Sempat beredar di akhir tahun 2018 Sebelumnya, videomesum Mojokerto yang disebar lewat WhatsApp juga sempat
menghebohkan warga setempat, Durasi videomesum Mojokerto tersebut pendek, tapi memiliki banyak
pemeran, Video mesum Mojokerto tersebut berisi adegan tak pantas dua sejoli
berusia masih muda di sebuah lapak warung, Dalam video, terlihat dua sejoli itu
melakukan perbuatan mesum, Mereka melakukan perbuatan tersebut di sebuah
bangunan non permanen (gubuk) yang di samping kiri-kanan ditutup oleh banner
iklan rokok.
Tersangka penyebaran videomesum Mojokerto melalui WhatsApp kini telah diringkus
Kepolisian,Tersangka ini bernama Fuad Nur Afifudin (20). Fuad dibekuk di
rumahnya di Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Mojosari, Kabupaten Mojokerto,
Minggu (16/12/2018), sekitar pukul 21.00 WIB.
Fuad mengaku, dia hanya iseng merekam dua sejoli
yang sedang asyik bermesraan di sebuah warung. Fuad merekam perbuatan itu dari
balik lubang penutup bilik gubuk dengan menggunakan gadget secara diam-diam.
"Saya iseng saja merekam melalui lubang
penutup," katanya seraya menunduk, Rabu (19/12/2018).
Dia merasa, warung merupakan tempat umum dan tak
selaiknya pemuda-pemudi berbuat mesum di sana. Fuad pun terdorong untuk
merekamnya, dengan dalih memberi pelajaran kepada pasangan tersebut.
"Warung kok digunakan untuk tempat mesum. Saya
ingin memberikan pelajaran dengan merekamnya," ujarnya.
Usai merekam, Fuad mengunggah video itu di Story
WhatsApp, Dia tak paham konsekuensi yang harus diterima saat menggunggah video
tersebut.
"Saya tidak paham konsekuensinya. Saya hanya
ingin memberikan pelajaran. Kejadian tersebut juga terjadi secara kebetulan.
Saat bersantai di warung itu saya memergoki ada dua pasangan yang melakukan
tindakan tak senonoh," ucapnya.
Kapolres Mojokerto,
AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebutkan, lokasi pengambilan video
mesum berada di wilayah Sukosari, Trawas, Kabupaten Mojokerto,
tepatnya di Warung Saudara Kasdi, Saat itu tersangka Fuad bersama adik
sepupunya dan dua pasangan sejoli yang melakukan perbuatan mesum, sama-sama
sedang bersantai di warung tersebut, Jarak antara bilik Fuad dan pelaku perbuatan
mesum berkisar 5 meter, Penutup bilik yang ditempati Fuad kebetulan memiliki
lubang kecil yang dapat melihat langsung ke arah bilik dua pasangan mesum.
"Tersangka dengan sengaja merekam suatu
perbuatan yang dilakukan dua orang remaja dan menyebar-luaskannya. Dia merekam
dari balik lubang kecil itu. Posisi bilik tersangka berada di atas bilik pelaku
mesum," paparnya.
Untuk sementara, lanjut Setyo, tidak ada tersangka
lain dalam kasus ini, Fuad juga telah mengakui jika hanya dirinya yang
melakukan perbuatan perekaman tersebut, Fuad menyebarkan video itu dengan
menggunakan dua gadget sekaligus.
"Untuk perbuatan tersangka kami terapkan dua
Undang-undang. Pertama Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 Tahun 2008
tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE yang
ancaman hukumannya di atas 6 tahun maksimal 12 tahun," jelas Setyo.