Reporter : Bambang.MD
Kediri - POLICEWATCH.NEWS
- Setelah berhasil melakukan ungkap kasus narkoba jenis sabu dan extasi atas
nama Doni Hernawan (38) dengan barang bukti 8,90 gram sabu dan 17 butir extasi,
Unit Opnasl Sat Resnarkoba mengembangkan kasusnya. Dalam pengembangan diamankan
sabu 50,50 gram.
“Ungkap kasus kedua ini
merupakan pengembangan dari ungkap kasus pertama atas nama Doni.. Alhamdulillah
berhasil kita amankan barang bukti satu plastik klip kecil isi sabu seberat
kurang lebih 50,50 gram beserta plastik pembukusnya,” kata AKP Siswandi, Kasat
Resnarkoba Polresta Kediri.
Lebih jauh AKP Siswandi menjelaskan bagaimana
keberhasilan ungkap kasus ini dilakukan dan siapa tersangka yang juga merupakan
bandar ini ?
“Awalnya Unit Opsnal Sat
Resnarkoba berhasil mengamankan Doni. Kemudian kita dikembangakan dengan cara
memancing bandarnya . TKP masih sama yakni di tempat kos Kleco Kelurahan
Jamsaren Kecamatan Pesantren. Bandar atas nama Priyo Utomo dan Putut. Setelah
dipancing kemudian kedua tersangka datang ke tempat kos tersebut. Pada saat mau
masuk dilakukan penangkapan di parkiran kos,” tambahnya.
Setelah berhasil ditangkap
langsung dilakukan pengeledahan. Didalam tas yang dibawa tersangka di temukan
narkotika jenis sabu sabu seberat 50,50 gram,”Selanjutnya barang bukti dibawa
ke kantor dan dilakukam tes urine hasul positip pengguna ampetamin,”pungkasnya.
Diketahui kedua tersangka
yakni Priyo Utomo (38) ternyata bukan warga Kota Kediri. Berdasarkan e-KTP yang
dimiliki tersangka beralat di Jalan Bromo No.192 Desa Maospati Kecamatan
Maospati Kabupaten Magetan. Sedangkan Putut Priyo Jatmiko (38) merupakan warga
Dusun Tegalarum RT.01 RW.01 Desa Langenharjo Kecamatan Plemahan Kabupaten
Kediri.