Polri Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Extasi

/ 21 Januari 2019 / 1/21/2019 05:20:00 PM

Reporter : Bambang.MD
 
tersangka
Kediri - POLICEWATCH.NEWS - Setelah berhasil melakukan ungkap kasus narkoba jenis sabu dan extasi atas nama Doni Hernawan (38) dengan barang bukti 8,90 gram sabu dan 17 butir extasi, Unit Opnasl Sat Resnarkoba mengembangkan kasusnya. Dalam pengembangan diamankan sabu 50,50 gram.

“Ungkap kasus kedua ini merupakan pengembangan dari ungkap kasus pertama atas nama Doni.. Alhamdulillah berhasil kita amankan barang bukti satu plastik klip kecil isi sabu seberat kurang lebih 50,50 gram beserta plastik pembukusnya,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri.
Lebih jauh AKP Siswandi menjelaskan bagaimana keberhasilan ungkap kasus ini dilakukan dan siapa tersangka yang juga merupakan bandar ini ?

“Awalnya Unit Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Doni. Kemudian kita dikembangakan dengan cara memancing bandarnya . TKP masih sama yakni di tempat kos Kleco Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren. Bandar atas nama Priyo Utomo dan Putut. Setelah dipancing kemudian kedua tersangka datang ke tempat kos tersebut. Pada saat mau masuk dilakukan penangkapan di parkiran kos,” tambahnya.

Setelah berhasil ditangkap langsung dilakukan pengeledahan. Didalam tas yang dibawa tersangka di temukan narkotika jenis sabu sabu seberat 50,50 gram,”Selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor dan dilakukam tes urine hasul positip pengguna ampetamin,”pungkasnya.

Diketahui kedua tersangka yakni Priyo Utomo (38) ternyata bukan warga Kota Kediri. Berdasarkan e-KTP yang dimiliki tersangka beralat di Jalan Bromo No.192 Desa Maospati Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. Sedangkan Putut Priyo Jatmiko (38) merupakan warga Dusun Tegalarum RT.01 RW.01 Desa Langenharjo Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.


Komentar Anda

Berita Terkini