WOW !!! REHAB GEDUNG SMP 2 MUARAENIM DIDUGA ADA INDIKASI KELEBIHAN ANGGARAN

/ 26 Januari 2019 / 1/26/2019 02:42:00 PM
ilustrasi


SUMSEL -  MEDIA POLICEWATCH.NEWS -  Dugaan adanya indikasi rehab total gedung SMP N 2 Muara – Pembangunan rehab total gedung SMP Negeri 2 Muara Enim disinyalir mengalami kebocoran anggaran. Tepatnya pada satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Untuk diketahui, di tahun anggaran 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim telah menganggarkan belanja modal sebesar Rp67.892.935.565. Dan, telah direalisasikan sebesar Rp64.539.561.127, atau 95,06% dari anggaran.
Salah satunya yakni, kegiatan rehab total gedung Sekolah SMPN 2 Muara Enim (6 lokal). Pembangunan gedung ini dilaksanakan oleh PT WSE berdasarkan Kontrak Nomor 640/2.01/SPJK/PPK-SM/APBD-DISDIKBUD/2017. Dan, telah diaddendum terakhir dengan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor Add.02/640/2.01/SPJK/PPK-SM/APBD-P/Disdikbud/2017 tanggal 13 November 2017. Nilainya adalah sebesar Rp5.478.988.000. Adapun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 194 hari kalender terhitung sejak 24 Mei s/d 4 Desember 2017.
Pelaksanaan pekerjaan rehab tersebut telah selesai 100%. Dengan berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi Provisional Hand Over (PHO) Nomor 093/PT.WS/PHO/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017. Dan, masa pemeliharaannya 180 hari kalender. Pembayaran pun telah dilakukan 100% dengan rincian sebagai berikut:
– SP2D 0914/BL/LS/BPKAD/2017 tanggal 30 Agustus 2017 Rp1.643.696.400
– SP2D 1965/BL/LS/BPKAD/2017 tanggal 30 Desember 2017 Rp3.835.291.600
Jumlah Rp5.478.988.000

Rehab Gedung Bermasalah
Sumber klikanggaran.com menunjukkan, pada paket pekerjaan SMP Negeri 2 Muara Enim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini mengindikasi terdapat kebocoran anggaran. Lantaran terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp208.865.882,83, dengan rincian :
– Plat Lantai t12 m3
– Plat Lantai Kanopi t10 m3
– Slab On Ground m3
– Sloof 30 x 60 m3
– Balok 30 x 60 m3
– Balok 25 x 40 m3
Jumlah Rp208.865.882,83
Kondisi tersebut berpotensi menabrak sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada. Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika. Antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa
2) Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. Termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan. Tentu saja sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak
3) Pasal 118 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi. Antara lain adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab.
Sumber : klikanggaran.com
Penulis  : Bambang. MD

Komentar Anda

Berita Terkini