KAPOLDA SUMSEL : 7 TSK TERANCAM HUKUMAN MATI BAWA SABU SEBERAT 5,8 KG

/ 23 Februari 2019 / 2/23/2019 01:22:00 PM


Reporter     :  Bambang.MD                                      SIARAN PERS
Polda Sumsel menggelar press realase
ungkap kasus penangkapan tujuh tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu,
 di halaman Mapolda Sumsel, Jum’at (22/2/2019).

PALEMBANG – MEDIA POLICEWATCH.NEWS - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel menggelar press realase ungkap kasus penangkapan tujuh tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu, di halaman Mapolda Sumsel, Jum’at (22/2/2019).
Ketujuh tersangka yang telah ditangkap, yakni Eka Chandra Hidayatullah (23) warga Sukabangun Palembang, Nova Nuryana (25) warga Garut Jawa Barat, Asep Erik Mulyana (30) warga Garut Jawa Barat, Dedek Enjang (28) warga Bandung Jawa Barat, Diki Purnama (21) warga Garut Jawa Barat, Riski (28) warga Bandung Jawa Barat dan Ribut Haryanto (49) warga Bandung Jawa Barat.
Penangkapan terhadap ketujuh tersangka pengedar Sabu tersebut, berkat kerjasama antara Ditres Narkoba Polda Sumsel dengan Aviation Security (Avsec) Bandara SMB II Palembang, Pangkalan Udara TNI AU Palembang dan Polres OKI.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara didampingi oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol Farman dan Kabid Humas Kombes Pol Slamet Widodo mengatakan, bahwa penangkapan ketujuh tersangka ini berawal dari tertangkapnya tersangka Eka Chandra di Bandara SMB II Palembang oleh anggota Resnarkoba Polda Sumsel bersama petugas Avsec Bandara SMB II Palembang dan dari tersangka Eka Chandra, anggota berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 673 Gram.
“Dari keterangan tersangka Eka Chandra, sekitar pukul 19.30 Wib anggota Resnarkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan empat tersangka lainya didalam areal Kereta Api Kertapati Palembang, yakni Diki Purnama, Deden Enjang, Nova Nuryana dan Asep Erik Mulyana, beserta barang bukti lima bungkusan warna coklat yang berisi Sabu seberat 3.206 Gram,” terang Kapolda.
Melalui keterangan dari tersangka ini juga, diperoleh informasi bahwa ada tiga bungkusan warna coklat didalam toilet Bandara SMB II Palembang dan setelah diperiksa, isi didalam bungkusan tersebut, adalah Sabu seberat 2.016 Gram.
Puluhan Batang Ganja, Sabu 13,4 Kg dan 5.472 Pil Extacy Dimusnahkan Polda Sumsel
“Hasil interogasi terhadap semua tersangka, kita dapatkan informasi dan kita langsung lakukan koordinasi dengan Polres OKI untuk menangkap kedua tersangka lainya, yang bernama Ribut Haryanto dan Rizki. Setelah tertangkap, ketujuh tersangka kia bawa ke Polda Sumsel,” ungkap Kapolda.
Dari ketujuh tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu 9 bungkus seberat 5.895 Gram, 6 unit Handphone, 5 bah KTP dan 1 lembar tiket pesawat citylink.

“Ketujuh tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1UU RI Nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dan pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkas Kapolda.

Komentar Anda

Berita Terkini