PENGUSIRAN AWAK MEDIA MENDAPAT REAKSI KERAS DARI PARA JURNALIS SEINDONESA SIAP AKSI

/ 23 Februari 2019 / 2/23/2019 03:14:00 PM

Reporter : (asp)
insan pers siap aksi terkait pengusiran oleh dedi  mulyadi

POLICEWATCH NEWS.PURWAKARTA - Persoalan Pengusiran beberapa Awak Media beberapa hari lalu yang di lakukan Dedi Mulyadi mendapat reaksi keras dari para jurnalis se Indonesia terutama reaksi itu muncul dari kalangan Jurnalis Purwakarta.
Dadang Aripudin Ketua Ikatan Wartawan Online Purwakarta mengatakan, hal tidak terpuji itu seharusnya jangan dilakukan oleh Publik Figur seperti Dedi Mulyadi ini.
" semestinya yang bersangkutan tidak melakukan pengusiran apalagi dengan bahasa bahasa yang tidak patut di utarakan" ucapnya
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi membuat para awak media marah sehingga akan melakukan Aksi Damai bahkan akan membawa ke ranah hukum.
" tadinya kemarin hari Jum'at kita akan lakukan aksi damai di depan BTN jalan tengah, namun terpaksa kita tangguhkan,karena ada hal yang harus di kaji ulang," jelas Dadang
Namun aksi akan tetap kami lakukan,hari Senin dengan menurunkan lebih banyak dengan ratusan wartawan IWO dan solidaritas dari organisasi lainnya akan turut hadir
"Saya ucapkan terimakasih solidaritas teman teman yang hadir "ucapnya.
Hal senada dikatakan oleh Heriyanto Wartahukum.com . Perlakuan Dedi Mulyadi sudah jelas melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 (1) dan menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Pers.
"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers" tutur Heri
Lanjut Heri bahwa,  dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
"Jadi dengan adanya kasus pelarangan untuk liputan kegiatan yang dilaksanakan DPMD kahupaten purwakarta di Plaza hotel rabu 20 pebruari 2019 terhadap beberapa wartawan yang dilakukan oleh Suami dari Bupati Purwakarta yang notabene Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawabarat yang sekaligus Calon Legislatif DPR RI juga Ketua Tim kemenangan Daerah Pasangan Capres 01 Jokowi  - Ma'rup di Jawa Barat, jelas melanggar UU Pers" runutnya.
" Maka dengan ini kami Para wartawan mengecam Keras Tindakan pengusiran yang dilakukan Dedi Mulyadi dan Harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,  kami juga berharap agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat Para Pejabat  yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan jangan main usir" pungkasnya 
Komentar Anda

Berita Terkini