Reporter : Bambang.MD
tersangka |
PALI - (POLICEWATCH.NEWS) - Polsek Tanah Abang
Kabupaten PALI Kembali ungkap peredaran Narkoba jenis sabu ditempat rumah
tersangka Iwa Sumatri kamis (21/2)
Hal ini dibenarkan Kapolsek Pali AKP Sofiyan Ardeni.SH.
kepada media POLICEWATCH.NEWS.
Masih kata " Sofiyan tersangka IS alias Iwa
dikenakan Pasal 112 jo 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ujar
" Kapolsek
Penangkapan terhadap tersangka dari jasil laporan
masyarakat pihak kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga
dilakukan penggerebekan dirumah Iwa Sumantri terletak Dusun I Desa Tanah Abang
Utara Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Sumatera Selatan terang "
Kapolsek
Dalam penggerebekan langsung dipimpin Kapolsek AKP
Sofiyan Ardeni atas penangkapan terhadap bandar sabu bernama Iwa Sumantri
dibantu dari satuan reskrim Polsek Tanah Abang
Dari hasil penangkapan dirumah tersangka didapatkan
Barang bukti dari tangan tersangka bandar narkoba yaitu berupa :
1. 45 paket sedang yg berisi butiran kristal warna putih
yg diduga narkotika jenis sabu- sabu seharaga Rp. 100.000,- (seratus ribu
rupiah) perpaket
2. 1 (satu) buah bong
3. 1 (satu) pirek
4. 1 (satu) buah dot
5. 1 (satu) buah pipet penghisap
6. 1 (satu) buah korek merk tokai bewarna kuning.
7. 1 (satu) buah alat sekup sabu yang terbuat dari
pipet plastik warna hijau
8. 1 (satu) buah jarum
9. Uang tunai sebanyak Rp. 565.000 (lima ratus enam puluh
lima ribu rupiah)
Kronologi penangkapan :
Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu sabu yang berada di didusun I Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Abang Kabupaten Pali.
Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu sabu yang berada di didusun I Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Abang Kabupaten Pali.
Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni .SH langsung
memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam, beserta anggota Polsek Tanah
Abang untuk melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba targer operasi
barang bukti |
Dalam penangkapan terhadap tersangka dipimpin langdung
Kapolsek AKP Sofiyan Ardeni.SH.dibantu gabungan personil dari reskrim
Polsek PALI.
Setelah sampai di TKP ternyata ada 3 orang laki -
laki yang bernama IWA SUMANTRI, sdr YUSRIL dan sdr RENDI melihat 3 orang
tersebut Kapolsek Tanah Abang langsung memerintahkan anggota untuk melakukan
penggeledahan, setelah di geledah ternyata benar didalam rumah sdr IWA SUMANTRI
tersebut di dapati 45 paket sedang yang berisi butiran kristal warna putih yang
diduga narkotika jenis sabu- sabu seharaga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
perpaket,1 (satu) buah bong,1 (satu) pirek,1 (satu) buah dot,1 (satu)
buah pipet penghisap,1 (satu) buah korek merk tokai bewarna kuning,1
(satu) buah alat sekup sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hijau,1
(satu) buah jarum,Uang tunai sebanyak Rp. 555.000 (lima ratus lima puluh lima
ribu rupiah).
Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk membawa sdr
IWA SUMANTRI beserta 2 temannya berikut barang bukti untuk di bawa dan
diamankan ke Polsek Tanah Abang untuk di ambil keterangan lebih lanjut
tutupnya