KAPOLSEK PIMPIN PENANGKAPAN BANDAR SABU IWA SUMANTRI DITEMUKAN 45 PAKET SABU SIAP EDAR

/ 22 Februari 2019 / 2/22/2019 12:47:00 PM

Reporter    : Bambang.MD
tersangka

PALI -  (POLICEWATCH.NEWS) -  Polsek Tanah Abang Kabupaten PALI Kembali ungkap peredaran Narkoba jenis sabu ditempat rumah tersangka Iwa Sumatri kamis (21/2)
Hal ini dibenarkan Kapolsek Pali AKP Sofiyan Ardeni.SH. kepada media POLICEWATCH.NEWS.
Masih kata " Sofiyan tersangka IS alias Iwa dikenakan Pasal 112 jo 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ujar " Kapolsek
Penangkapan terhadap tersangka dari jasil laporan masyarakat pihak kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga dilakukan penggerebekan dirumah Iwa Sumantri terletak Dusun I Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Sumatera Selatan terang " Kapolsek
Dalam penggerebekan langsung dipimpin Kapolsek AKP Sofiyan Ardeni  atas penangkapan terhadap bandar sabu bernama Iwa Sumantri dibantu dari satuan reskrim Polsek Tanah Abang
Dari hasil penangkapan dirumah tersangka didapatkan Barang bukti dari tangan tersangka bandar narkoba yaitu berupa :
1. 45 paket sedang yg berisi butiran kristal warna putih yg diduga narkotika jenis sabu- sabu seharaga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket
2. 1 (satu) buah bong
3. 1 (satu) pirek
4. 1 (satu) buah dot
5. 1 (satu)  buah pipet penghisap
6. 1 (satu)  buah korek merk tokai bewarna kuning.
7. 1 (satu) buah alat sekup sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hijau
8. 1 (satu) buah jarum
9. Uang tunai sebanyak Rp. 565.000 (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Kronologi penangkapan :
Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu sabu yang berada di didusun I Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Abang Kabupaten Pali.
Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni .SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam, beserta anggota Polsek Tanah Abang untuk melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba targer operasi
barang bukti

Dalam penangkapan terhadap tersangka dipimpin langdung Kapolsek AKP Sofiyan Ardeni.SH.dibantu gabungan  personil dari reskrim Polsek PALI.
Setelah sampai di TKP ternyata ada 3 orang laki - laki  yang bernama IWA SUMANTRI, sdr YUSRIL dan sdr RENDI melihat 3 orang tersebut Kapolsek Tanah Abang langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penggeledahan, setelah di geledah ternyata benar didalam rumah sdr IWA SUMANTRI tersebut di dapati 45 paket sedang yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu- sabu seharaga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket,1 (satu) buah bong,1 (satu) pirek,1 (satu) buah dot,1 (satu)  buah pipet penghisap,1 (satu)  buah korek merk tokai bewarna kuning,1 (satu) buah alat sekup sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hijau,1 (satu) buah jarum,Uang tunai sebanyak Rp. 555.000 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk membawa sdr IWA SUMANTRI beserta 2 temannya berikut barang bukti untuk di bawa dan diamankan ke Polsek Tanah Abang untuk di ambil keterangan lebih lanjut tutupnya 



Komentar Anda

Berita Terkini