Kemensos : 84 Persen Anak Usia 12 – 17 Tahun, Pernah Jadi Korban Bulying Teman Sebayanya

/ 20 Februari 2019 / 2/20/2019 06:00:00 AM
Reporter : M. Taufiq
Dari kiri : Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Esmi Warassih, Ka Disporapar Jateng,
Drs. Sinoeng Noegroho Rachmadi MM, Sekretaris Komisi E DPRD Jateng ,Abdul Hamid,S.Pd.

Semarang, PoliceWatch.news.- Kekerasan yang dilakukan oleh anak anak usia sekolah kini bukanlah barang tabu. Tak hanya pada sesama siswa atau yang seusia. Kekerasan juga dilakukan terhadap mereka yang berusia lebih tua bahkan terhadap tenaga pendidik. Mereka ingin menunjukkan
eksistensinya,rasa jagoan yang dimiliki oleh kelompok marginalnya dan yang jadi penyebab untuk habitus sosialnya .

Baru baru ini kita dikejutkan oleh aksi murid yang menantang gurunya karena diperingatkan merokok di dalam kelas dan masih banyak kasus lainnya yang menjadi indikator kemunduran atau degradasi moral anak anak jaman sekarang. Saat ini juga terdapat indikator terjadinya degradasi moral dikalangan remaja seperti penyalahgunaan narkoba, purnografi dan purnoaksi, plagiatisme, menitipsnya rasa nasionalisme serta perundungan/ bulying.

Pada kasus perundungan, Kementerian Sosial mengungkap sebanyak 84 persen anak usia 12-17 tahun pernah menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh teman sebayanya. Semua pihak sepakat bahwa solusi bagi masalah tersebut adalah penanaman pendidikan karakter dan spiritual bagi siswa agar memiliki akhlak yang baik dan budi pekerti luhur. Siswa yang memiliki karakter adalah siswa yang memiliki toleransi ,disiplin dan menghargai prestasi.

Sekretaris Komisi E DPRD Jateng ,Abdul Hamid, mengatakan,” semakin tingginya teknologi punya potensi peluang dari sisi negative yang bisa dilakukan remaja, karena teknologi yang paling cepat menangkap adalah remaja sehingga hadir layaknya bulying dan ini sudah merupakan ternd, trend yang dibentuk bagaimana remaja itu eksis dengan identitasnya masing masing.menunjukkan jatidirinya, ini bisa terlihat positip atau negatif tergantung campur tangan orang tua, pemerintah . contoh negative seperti geng motor diantara mereka juga ada persaingan, diantaranya eksistensi dikelompoknya.

Hamid menegaskan, kenakalan remaja dilihat dari keseharian masih dalam usia pendidikan.oleh karena itu di butuhkan pendidikan karakter yang ditanamkan mulai sejak dini.
Pendidikan turut hadir, tidak saja kemampuan intelegensinya saja tetapi dalam pendidikan bagaimana program penguatan karakter ke anak secara optimal, harus diarahkan pada hal yang positif. Kontrol orang tua sangat penting bagi anak anaknya, bagaimana dalam penggunaan gadget ? sebagaioang tua harus bisa membatasinya untuk pembagian waktu kapan untuk belajar,kapan untu bermain yang positif pada waktu senggangnya, tuturnya, saat menjadi nara sumber

Dialog bersama Parlemen Jawa Tengah, dengan judul Degradasi moral dan kenakalan Remaja
yang disiarkan langsug MNC Trijaya FM di Lobby Gets Hotel jalan. MT. Haryono No 312-316
Semarang, selasa 19/2/2019.
Sekretaris Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid, saat memberikan penjelasan
mengenai Degradasi moral dan Kenakalan Remaja Usai selesai prime topic. Foto : M. Taufiq

Sementara itu Ka Disporapar Jateng, Drs. Sinoeng Noegroho Rachmadi, MM menuturkan,Pada fakta empiris menyebutkan beberapa kasus misalnya kejadian kejadian di lembaga pendidikan ada perubahan transisi ketika seorang anak tumbuh dewasa dengan beberapa fasilitas informasi yang didapat tanpa ada pendampig. Oleh karena itu harus ada suatu treatment secara kolektif baik dari jajaran Pemerintah , dunia pendidikan ,legislatif secara sosial dan berhimpun untuk berbuat sesuatu karena persoalan genting generasi muda bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu tetapkonsisten dengan memberikan beberapa kegiatan yang menghibur anak anak yang mengarah pada sesuatu yang mendidik.Ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Prof.Dr.Esmi Warassih mengatakan,Degradasi moral sebenarnya sudah cukup lama hanya selama inicukup parsial artinya yang dilihat anak yang nakal saja, padahal itu tidak bisa berdiri sendiri, karena posisi anak ada dimana ? kalau kenakalan remaja sudah masuknya ke criminal maka itu tugasnya penegak hukum, tetapi apakah penegak hukum untuk anak anak dibawah umur ini juga harus di sanksi pidana ? karena mereka masih dibawah umur.

Menurut Esmi, ini semua juga merupakan tugas institusi institusi untuk kenakalan anak dilihat dari struktur sosial juga berbeda beda mulai dari anak orang miskin, menengah sampai anak orang kaya. Disini dibutuhkan kebijakan hukum yang tepat, pungkasnya. **
Komentar Anda

Berita Terkini