Kasatreskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha Indrayanto, S.T,MH |
Kendal.(Policewatch.news),- Satuan Reserse dan Kriminal
Polres Kendal berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan
tindak pidana pencabulan kepada seorang gadis dibawah umur disebuah kamar
kos , belakang Pasar Cepiring , Kendal .Selasa (26/2/2019)
Kasus pencabulan terungkap berkat laporan masyarakat berinisial SP (33) yang merupakan ayah
korban, anggota Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Kendal yang
menerima laporan tersebut segera melakukan pendalaman dengan melaksanakan
gelar perkara serta minta keteranagan saksi dan korban.
Berdasarkan hasil pendalaman kasus tersebut Satreskrim
polres Kendal kemudian menetapkan tersangka berinisial AK (28) alias
Tokel alamat Dukuh Sampir Malang ,Desa Pidodo Kulon Rt 2/5, Kecamatan Patebon
Kabupaten Kendal.
Kasatreskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha Indrayanto,
S.T,MH menceritakan kronologi kejadian yang dialami oleh korban, bahwa
korban dirayu dan diajak kesebuah kamar kos dibelakang pasar Cepiring, kemudian
sesampainya ditempat itu pelaku menidurkan dan menindih korban sambil memasukan
alat kelaminnya ke kemaluan korban, sambil melakukan gerakan maju mundur,
hingga klimaks dan mengeluarkan spermanya di sudut kamar kost.
"Kasus ini kita ungkap karena adanya laporan
keluarga korban yang mendapat cerita kejadian itu dari korban"
terang Nanung.
tersangka berinisial AK (28) alias Tokel |
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan
oleh Satreskrim Polres Kendal guna penyelidikan lebih lanjut.
"setelah kita dalami akhirnya kita tetapkan AK
sebagai tersangka dan saat ini sudah kita amankan bersama sejumlah barang
buktinya" tambahnya.
Terkait pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat
pelaku, Nanung mengaku masih akan melakukan pendalaman dan koordinasi dengan
unit PPA.
"Sementara kita akan melakukan pendalam dulu, karena
korbanya adalah anak dibawah umur " pungkasnya
Dalam kasus ini AK diduga telah melakukan tindak pidana
Dengan kekerasan,ancaman kekerasan,memaksa atau membujuk anak untuk melakukan
persetubuhan dan atau pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1)
dan Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.01 tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi
Undang-undang,