SATRESKTIM POLRES KENDAL BERHASIL MENANGKAP TERSANGKA PENCABULAN

/ 27 Februari 2019 / 2/27/2019 12:59:00 PM

Reporter : (Nardi cak werr)
Kasatreskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha Indrayanto, S.T,MH

Kendal.(Policewatch.news),-  Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kendal berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang gadis dibawah umur  disebuah kamar kos , belakang Pasar Cepiring , Kendal .Selasa (26/2/2019) 
 Kasus pencabulan tersebut dialami oleh Mawar nama (samaran )(15) alamat Desa Kebonharjo  Rt 4/6  Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal,  pada Selasa lalu (22/2) sekitar jam 09.00 pagi .
Kasus pencabulan terungkap berkat laporan masyarakat berinisial SP (33) yang merupakan ayah korban,  anggota Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Kendal yang menerima laporan tersebut segera melakukan pendalaman  dengan melaksanakan gelar perkara serta minta keteranagan saksi dan korban.
Berdasarkan hasil pendalaman kasus tersebut Satreskrim polres Kendal kemudian menetapkan tersangka  berinisial AK (28) alias Tokel alamat Dukuh Sampir Malang ,Desa Pidodo Kulon Rt 2/5, Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal.
Kasatreskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha Indrayanto, S.T,MH menceritakan kronologi  kejadian yang dialami oleh korban, bahwa korban dirayu dan diajak kesebuah kamar kos dibelakang pasar Cepiring, kemudian sesampainya ditempat itu pelaku menidurkan dan menindih korban sambil memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban, sambil melakukan gerakan maju mundur, hingga klimaks dan mengeluarkan spermanya di sudut kamar kost.
"Kasus ini kita ungkap karena adanya laporan keluarga korban yang mendapat cerita  kejadian itu dari korban" terang Nanung.
tersangka  berinisial AK (28) alias Tokel

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Kendal  guna penyelidikan lebih lanjut.
"setelah kita dalami akhirnya kita tetapkan AK sebagai tersangka dan saat ini sudah kita amankan bersama sejumlah barang buktinya" tambahnya.
Terkait pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat pelaku, Nanung mengaku masih akan melakukan pendalaman dan koordinasi dengan unit PPA.
"Sementara kita akan melakukan pendalam dulu, karena korbanya adalah anak dibawah umur " pungkasnya
Dalam kasus ini AK diduga telah melakukan tindak pidana Dengan kekerasan,ancaman kekerasan,memaksa atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang,

Komentar Anda

Berita Terkini