Reporter : (nana/asp)
pengedar narkoba |
Purwakarta , POLICEWATCH.NEWS, - Pasangan suami istri asal
Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, dan satu orang
lagi pelaku Berinisial K warga Purwamekar,ditangkap Satuan Reserse Narkoba
Polres Purwakarta, diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu siap edar
jumat 8 pebuari 2019
Pasangan suami istri ini berinisial I dan S kini mendekam
dalam sel tahanan Polres Purwakarta,ditangkap saat diduga akan mengedarkan
sabu-sabu seberat 18,59 gram.
"penangkapan pasangan suami istri tersebut berkat informasi
dari masyarakat yang menyebutkan di rumah pelaku kerap dijadikan transaksi
narkoba dan tempat pesta sabu-sabu," ujar Kasat Res Narkoba,AKP Heri
Nurcahyo,Kamis,(7/2/2019).
Setelah mendapatkan informasi,Sat Res Narkoba Polres
Purwakarta melakukan penyelidikan,kemudian melakukan penggerebekan dan dari
tangan tersangka suami istri ini berhasil diamankan barang bukti jenis sabu
seberat 18,59 gram.
"Pasangan suami istri ini diduga sebagai bandar
narkoba. Keduanya diamankan saat akan melakukan pesta sabu-sabu di rumahnya di
Desa Maracang,"katanya.
Setelah tertangkapnya I dan S dilakukan pengembangan
mengarah dan dilakukan penangkapan berinisial K warga Kelurahan Purwamekar,
ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 18,59 gram.
Bahwa dari keterangan ke tiga tersangka menyebutkan barang
diperoleh dari berinisial M yang masih dalam pengejaran.
"Atas perbuatannya, para tersangka diamankan di
makopolres Purwakarta guna menjalani pemeriksaan untuk diproses
hukum," pungkasnya