Reporter : Bambang.MD
Arifudin |
Jakarta – MEDIA POLICEWATCH.NEWS - Arifudin terus berjuang
untuk mencari keadilam dia dituduhkan oleh bos PT. Bumi Gema Gempinta saudara Widarto melaporkan Arifudin Kepolda Sumsel hingga berujung masuk bui dan dia
divonis 3 tahun penjara dan kini saudara Arifudin kembali melaporkan saudara Widarto
Bos PT.Bumi Gema Gempita ini ke Mabes Polri dugaan membeli lahan fiktif milik
warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Sumatera
Selatan.
Ini pengakuan sdr Arifudin dari Surat izin usaha
pertambangan operasi batubara milik PT BUDI GEMA GEMPITA (PT BGG) yang ditanda
tangani oleh Bupati Lahat H. Saifuddin Aswari Rivai itu fiktif,( 7/2).
Dalam wawancaranya Pernyataan tersebut dibongkar oleh
Arifudin yang selama ini yang telah dituduh, lalu dijebloskan ke penjara selama
3 tahun oleh majelis hakim atas penipuan dan penggelapan surat tanah milik PT.
BGG.
Padahal menurutnya, surat tanah tersebut dibuat fiktif oleh
mantan Camat Merapi Timur atas nama Akhmad Hadiyah pada tahun 2011 dan mantan
kades Muara Lawai Sopian Kecamatan Merapi timur Kabupaten Lahat
Sumatera Selatan.
Apalagi, kata dia produksi tambang batubara yang menggunakan
surat tanah milik PT. BGG itu, telah fiktif sejak tahun 2011 sampai saat ini.
Dengan cara mengintimidasi masyarakat Kemudian surat fiktif
tersebut lanjut diperbaharui surat hak atas tanah itu, pada tahun 2014
yang dilakukan oleh oknum mantan camat Merapi Timur atas nama Daniel Riswanto
dan mantan kades Muara Lawai, Sopyan.
“Bukti surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah fiktif yang
dibuat pada tahun 2011 oleh mantan camat Merapi Timur kabupaten Lahat
yang telah menyebabkan saya Terpenjara atas laporan Tim Legal PT. BGG atas nama
Budi Sukoco SP. Bahwa saya menggelapkan surat milik PT.BGG,” Ujarnya.
Dia juga mengungkapkan mantan Camat Merapi Timur. Kab Lahat
SumSel, Danil Riswanto. SH. Pelaku pembuat surat-surat tanah fiktif ( palsu )
untuk kepentingan perusahaan PT BUDI GEMA GEMPITA ( PT BGG ).
Bahkan, dia mengklaim banyak masyarakat diwilayah Muara
Lawai merasa resah atas perbuatan Daniel Riswanto tersebut ujar Arifudin .
Selain itu, dia mengungkapkan mantan Camat Merapi Timur
Ahmad Hadiyah pelaku pembuat surat pernyataan pelepasan hak atas tanah itu,
membuat surat pernyataan Fiktip sebanyak 260 berkas atas nama Widarto, direktur
PT.BGG sebagai pembeli dari masyarakat desa Muara Lawai , padahal yang membeli
tanah kepada masyarakat adalah Arifudin
Lebih dari 50 orang masyarakat telah membuat surat
peryataan bahwa masyarakat desa muara lawai kecamatan Merapi Timur Kabupaten
Lahat tidak pernah menjual tanah kepada pembeli atas nama Widarto
(PT.BGG) , apa lagi menerima uang atas penjualan tanah tersebut
“Tambang Batu bara di wiliyah Desa Muara Lawai.
Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Sebanyak 260
berkas dalam 1 berkas lahan tanah seluas 1,5 hektar. Untuk lahan tanah seluas
lebih kurang 400 hektar di tahun 2014. Perbuatan camat tersebut meresahkan
masarakat Desa Muara Lawai,” tegas Arifudin kepada wartawan
Dia juga memperlihatkan dan menunjukkan Kwitansi yang
dipalsukan datanya oleh oknum PT. Budi Gema Gempita (PT.BGG) juga menjadi alat
bukti yang kuat dipersidangan yang di sidangkan di Pengadil Negeri Muara Enim ,
dan menjadikan dirinya sebagai terpidana penggelapan dan penipuan hak atas
sertifikasi tanah.
Meski tak menyangka dia menyandang gelar status terpidana
dan ironi terhadap penegakan hukum dikabupaten muara Enim . Namun, dia tetap
optimis kasus ini akan segera terungkap dan keadilan tetap ditegakkan.
“Apakah rahasia Ilahi, petunjuk dari Allah Swt. Insya Allah
akan segera terungkap walaupun ditutupi dan disembunyikan keadilan dan
kebenaran pasti akan menang,”tutupnya optimis.
Arifudin akan terus berjuang mencari keadilan bahkan,
meskipun harus berurusan dengan pemimpin tertinggi sekalipun. “saya tidak
bersalah, saya akan terus mencari keadilan. Dan saya berharap bila perlu dapat
dipertemukan kepada pimpinan tertinggi kepolisian bapak Kapolri Tito
Karnavian , bahkan sampai ke presiden pun saya siap untuk menegakkan keadilan
ini ujar Arifudin .