Reporter : Fauzyiah Breaking News
![]() |
ayah
tiri dan ibu kandung Kn saat dihadirkan pada rilis polres Jakarta Selatan
|
Jakarta, Policewatch.news,- Entah Setan apa yang merasuki dan mengendalikan pikiran Mira (39). Ia membiarkan anak
kandungnya, KN (15) disetubuhi oleh sang suami, Rahmat (43) di depan matanya
sendiri.bahkan, dengan perasaan tak bersalah, Rahmat yang merupakan
ayah tiri KN (15) melakukan adegan hubungan intim dengan sang istri.
Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Desember 2018 lalu di Jalan Tan Malaka, Rawajati,
Pancoran, Jakarta Selatan.
Saat itu, KN yang sedang berada di dalam kamar mandi
terkejut ketika Rahmat mengetuk pintu sambil memanggilnya. Rahmat meminta KN
untuk membuka pintu kamar mandi. Tetapi, karena takut, KN tak menuruti
permintaan ayah tirinya Lalu Rahmat mendobrak pintu, membuat KN terkejut. Rahmat seperti
orang kesetanan segera mendekap KN yang saat itu tidak berbusana.
Sambil menguasai KN, Rahmat membuka seluruh bajunya. Aksi
pencabulan pun dilakukan oleh Rahmat dalam posisi membelakangi tubuh KN.
![]() |
| ILUSTRASI |
KN sempat berteriak, berharap sang ibu datang dan
menolongnya. Tapi apa yang terjadi justru di luar dugaan, Saat sang ibu datang, bukannya marah atau menolong, sang ibu
justru meminta agar KN tidak melawan saat disetubuhi.dalam kepedihan mendalam, KN tak bisa berbuat apa-apa lagi.di saat bersamaan, sang ibu melepaskan semua pakaiannya.
Usai menyetubuhi KN, Rahmat kemudian meraih tubuh Mira kemudian mereka
bersetubuh di depan KN.
Sambil menahan rasa sakit pada kemaluan, KN hanya bisa diam lemas melihati pemandangan yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya, Sementara, seperti tak menghiraukan apa yang KN rasakan, Rahmat dan Mira larut dalam percintaan di kamar mandi sempit itu.
"Ini perbuatan yang sangat tidak pantas," kata
Kasatreskrim Polres Metro
Jakarta Selatan, Komisaris Andi Sinjaya saat mengawali cerita dugaan kasus
pencabulan anak di bawah umur yang menghadirkan dua tersangka, Rahmat dan Mira,
di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Usai kejadian itu, Mira dan Rahmat mengancam agar KN tak
bercerita kepada siapapun, Mereka menjanjikan KN uang sebesar Rp 200.000 dan sebuah
handphone baru, sejak itu KN memilih diam karena bingung harus bercerita
kepada siapa, Namun, rupanya kedua orangtuanya punya rencana lain untuk
mengulangi aksi bejatnya.
Di suatu siang di penghujung Desember, saat KN sedang berada
di depan rumah bersama adiknya, ia dipanggil ibunya masuk ke dalam rumah, Ia kemudian dibimbing ke kamar., di kamar itu, Rahmat sudah menunggu dalam keadaan tak
berbusana.
Bagai singa lapar, Rahmat langsung meraih KN dan melepas semua baju yang dikenakan KN.
Untuk kedua kalinya, KN diperkosa di hadapan sang ibu.
"Saat kejadian itu, ibunya diam saja menyaksikan. Usai
kejadian kedua ini, korban diberikan uang Rp200 ribu dan handphone," tutur
Kompol Andi.
KN dibayangi rasa takut dan trauma mendalam, Semenjak itu, ia merasakan hidupnya, terutama masa depannya
hancur. Ia jadi takut ketika berada di rumah, Saat bertemu dengan Rahmat, ia bagai melihat orang yang
paling menakutkan di dunia.
Sama halnya ketika ia melihat sang ibu, ia selalu berpikir
kenapa orang yang melahirkannya justru menjadi pihak yang turut menghancurkan
hidupnya, KN berpikir peristiwa menjijikkan itu bakal menjadi kenangan
terburuk di dalam kehidupannya, makin lama menahan rasa takut, KN semakin menderita. Ia
akhirnya memutuskan mengadukan apa yang menimpanya kepada ayah kandungnya, SI
(43).
Semenjak sang ayah bercerai dengan ibunya delapan tahun
silam, ia memang ikut sang ibu.
SI murka mendapat aduan dari anaknya. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi yang mendalami laporan kemudian menangkap Rahmat dan
Mira di rumahnya di Jalan Tan Malaka.
"Korban sangat trauma dengan kejadian itu. Kami
menggandeng UPT P2TP2A (Unit Pelaksana Tugas Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan anak) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan
pendampingan psikologis kepada korban," terangnya.
Kompol Andi menambahkan, dari pengakuan pelaku, ide untuk
mencabuli KN terlontar dari Rahmat.
"Rahmat menyampaikan niatnya ke sang istri. Dan
istrinya mendukung bahkan membantu. Nanti kami akan periksa juga psikologis
kedua tersangka ini, kenapa sampai begitu bahkan sampai senang berhubungan
badan di depan anak kandungnya," tutur Kompol Andi.
Kedua tersangka kini meringkuk di rumah tahanan Mapolrestro
Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum.
Mereka diancam Pasal 76d junto 81 Undang-undang RI No35
Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar