Brigjen,Pol. Muh.Nur : Jumlah Penyalahguna,Narkoba Di Jateng Capai 300.000 Jiwa Lebih

/ 16 Maret 2019 / 3/16/2019 09:40:00 PM

Reporter : M. Taufiq.Sapta

Focus Grup Discussion “ Jawa Tengah Darurat Narkoba” Gedung Berlian Lt.9 Foto : M Taufiq..




Semarang,(policewatch.news),- Kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang bersifat laten,dinamis dan berdimensi
Internasional yang mengancam bangsa Indonesia. Berdasarkan data yang ada penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba terus berkembang bahkan hingga akhir tahun 2018 relatif tanpa
penurunan . Hal ini tentu saja sangat mencemaskan dan merupakan ancaman keberadaan bangsa
dan Negara Indonesia. Salah satunya Provinsi Jawa Tengah hingga oleh BNNP Jateng
dinyatakan sebagai Jawa Tengah darurat Narkoba.
Ketua DPRD jateng, DR.Drs. Rukma Setyabudi dalam sambutannya menyatakan dampak
dari narkoba sangat luar biasa karena bisa membahayakan bangsa dan Negara, oleh karena itu

diperlukan tindakan nyata guna mengantisipasi lebih dini misalnya dengan melakukan test urine
pada instansi instansi terkait serta pada sekolah sekolah dimana banyak siswa sekolah sudah
terindikasi narkoba yang jumlahnya tidak sedikit.
Menurutnya perlu adanya pencegahan dini . “Kita harus siapkan payung hukum yang selama ini
menjadi titik kelemahan dalam mengantisipasi nya. Apabila belum adanya paying hukum
,Ujarnya. Hal ini disampaikan nya pada Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema “ Jawa
Tengah Darurat Narkoba” di ruang banggar sekretariat DPRD Jateng jalan Mentri Supeno no 1
Semarang, Kamis, 14/3/2019.
Sementara Kepala BNNP Jateng, Brigjen.Pol. Muhammad nur menjelaskan di jateng
jumlah penyalahguna narkoba mencapai 300.000 jiwa lebih, 50,34 persen berstatus sebagai
pekerja, 27,32 % masih berstatus pelajar/mahasiswa serta 22,34 %p adalah pengangguran. mUh.
Nur menambahkan, hasil ungkap kasus oleh BNNP Jateng ditahun 2018 sudah lebih dari 10,3 kg
shabu.
BNNP Jateng berupaya lebih meningkatkan pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tersebut,” pungkasnya.
Kabag Binopnal Ditresnarkoba Polda Jateng, Dyah Tri Nugrahjati menuturkan, di jateng
angka pravalensi penyalahgunaan narkotika sebesar1,96 % dari 3 juta penduduk jateng atau
terdapat 600.000 jiwa pengguna narkotika , oleh kare itu perlu diberikan bimbingan /edukasi
dalam hukum sosial masyarakat. Para pengguna narkoba harus berurusan dengan hukum , sebab
menjadi pengedar narkoba mendapat penilaian buruk dari masyarakat.
Menurut Dyah pda penyalahgunaan yang sering dilakukan di jateng,peringkat 1 jenis
methamphetamine / shabu,peringkat ke 2 ganja ke 3 extacy, peringkat 4 tembakau gorilla serta
peringkat 5. Jenis heroin,PCC. Selain itu zat lain yang sering disalah gunakan diantaranya miras,
obat dextro, trihex serta riklona,” ucapnya.
Komentar Anda

Berita Terkini