Reporter : M. Taufiq.Sapta
Focus Grup Discussion “ Jawa Tengah Darurat Narkoba”
Gedung Berlian Lt.9 Foto : M Taufiq..
Semarang,(policewatch.news),- Kejahatan narkoba merupakan
kejahatan yang bersifat laten,dinamis dan berdimensi
Internasional yang mengancam bangsa Indonesia.
Berdasarkan data yang ada penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba terus berkembang bahkan
hingga akhir tahun 2018 relatif tanpa
penurunan . Hal ini tentu saja sangat mencemaskan dan
merupakan ancaman keberadaan bangsa
dan Negara Indonesia. Salah satunya Provinsi Jawa Tengah
hingga oleh BNNP Jateng
dinyatakan sebagai Jawa Tengah darurat Narkoba.
Ketua DPRD jateng, DR.Drs. Rukma Setyabudi dalam
sambutannya menyatakan dampak
dari narkoba sangat luar biasa karena bisa membahayakan
bangsa dan Negara, oleh karena itu
diperlukan tindakan nyata guna mengantisipasi lebih dini
misalnya dengan melakukan test urine
pada instansi instansi terkait serta pada sekolah sekolah
dimana banyak siswa sekolah sudah
terindikasi narkoba yang jumlahnya tidak sedikit.
Menurutnya perlu adanya pencegahan dini . “Kita harus
siapkan payung hukum yang selama ini
menjadi titik kelemahan dalam mengantisipasi nya. Apabila
belum adanya paying hukum
,Ujarnya. Hal ini disampaikan nya pada Focus Grup
Discussion (FGD) dengan tema “ Jawa
Tengah Darurat Narkoba” di ruang banggar sekretariat DPRD
Jateng jalan Mentri Supeno no 1
Semarang, Kamis, 14/3/2019.
Sementara Kepala BNNP Jateng, Brigjen.Pol. Muhammad nur
menjelaskan di jateng
jumlah penyalahguna narkoba mencapai 300.000 jiwa lebih,
50,34 persen berstatus sebagai
pekerja, 27,32 % masih berstatus pelajar/mahasiswa serta
22,34 %p adalah pengangguran. mUh.
Nur menambahkan, hasil ungkap kasus oleh BNNP Jateng
ditahun 2018 sudah lebih dari 10,3 kg
shabu.
BNNP Jateng berupaya lebih meningkatkan pelaksanaan
Pencegahan, Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
tersebut,” pungkasnya.
Kabag Binopnal Ditresnarkoba Polda Jateng, Dyah Tri
Nugrahjati menuturkan, di jateng
angka pravalensi penyalahgunaan narkotika sebesar1,96 %
dari 3 juta penduduk jateng atau
terdapat 600.000 jiwa pengguna narkotika , oleh kare itu
perlu diberikan bimbingan /edukasi
dalam hukum sosial masyarakat. Para pengguna narkoba
harus berurusan dengan hukum , sebab
menjadi pengedar narkoba mendapat penilaian buruk dari
masyarakat.
Menurut Dyah pda penyalahgunaan yang sering dilakukan di
jateng,peringkat 1 jenis
methamphetamine / shabu,peringkat ke 2 ganja ke 3 extacy,
peringkat 4 tembakau gorilla serta
peringkat 5. Jenis heroin,PCC. Selain itu zat lain yang
sering disalah gunakan diantaranya miras,
obat dextro, trihex serta riklona,” ucapnya.