Reporter : Ma'fudin
Tim Kejari Purwokerto membawa tersangka dugaan kasus penyalahgunaan uang PNPM |
Banyumas -Purwokerto (policewatch.news) Jangan pernah main-main dengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari)
Purwokerto menahan Sekretaris Unit Pengelola Kecamataan (UPK) PNPM Kecamatan
Cilongok, berinisial ED (39), Kamis (14/3)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari
Purwokerto, Nilla Aldriani SH MH mengatakan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan
Banyumas.
Dia didugamelakukan korupsi dana PNPM sebanyak Rp 2,5
miliar dari tahun 2015 hingga Maret 2018. “Hari ini penyerahan tersangka dan
barang bukti. Perkara sudah masuk dalam tahap penuntutan.
Tersangka selama ini juga kooperatif. Saat dipanggil
langsung hadir,” katanya ED yang merupakan warga Desa Karangtengah, Cilongok.
Dia ditahan setelah penyidik Kejari Purwokerto sejak Oktober 2018 lalu
melakukan penyelidikan dan diteruskan penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Penyidik sudah memintai keterangan 30 orang saksi,”
jelasnya. Dia menuturkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ED yakni
dengan mendirikan kelompok simpan pinjam. Kelompok tersebut ternyata fiktif dan
digunakan untuk meminjaam uang. Dari pendirian kelompok pinjam perempuan
tersebut, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar.
“Dari uang
sebanyak itu, sebagian sudah dikembalian sedang yang belum dikembalikan
sebanyak Rp 2.516.959.500,” terangnya.