Diduga Korupsi Rp 2,5 M, Sekretaris PNPM Cilongok Resmi Ditahan

/ 15 Maret 2019 / 3/15/2019 08:26:00 PM
Reporter : Ma'fudin
Tim Kejari Purwokerto membawa tersangka dugaan kasus penyalahgunaan uang PNPM

Banyumas -Purwokerto (policewatch.news)  Jangan pernah main-main dengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan Sekretaris Unit Pengelola Kecamataan (UPK) PNPM Kecamatan Cilongok, berinisial ED (39), Kamis (14/3) 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Nilla Aldriani SH MH mengatakan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Banyumas.
Dia didugamelakukan korupsi dana PNPM sebanyak Rp 2,5 miliar dari tahun 2015 hingga Maret 2018. “Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti. Perkara sudah masuk dalam tahap penuntutan.
Tersangka selama ini juga kooperatif. Saat dipanggil langsung hadir,” katanya ED yang merupakan warga Desa Karangtengah, Cilongok. Dia ditahan setelah penyidik Kejari Purwokerto sejak Oktober 2018 lalu melakukan penyelidikan dan diteruskan penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Penyidik sudah memintai keterangan 30 orang saksi,” jelasnya. Dia menuturkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ED yakni dengan mendirikan kelompok simpan pinjam. Kelompok tersebut ternyata fiktif dan digunakan untuk meminjaam uang. Dari pendirian kelompok pinjam perempuan tersebut, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar.

 “Dari uang sebanyak itu, sebagian sudah dikembalian sedang yang belum dikembalikan sebanyak Rp 2.516.959.500,” terangnya.

Menurut Nilla, pada saat diperiksa, tersangka mengaku sudah tidak memiliki kesanggupan untuk mengembalikan seluruh dana tersebut. Aset tersangka sudah habis. Uang sebanyak itu, lanjut Nilla, digunakan untuk kepentingan pribadi yakni membeli rumah, dan kebutuhan pribadi tersangka. Berkaitan dengan perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2,3 dan 9 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini