HIBURAN

Tampilkan postingan dengan label PURWOKERTO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PURWOKERTO. Tampilkan semua postingan

23.3.19

Seorang Pria di Banyumas Merusak Masjid dan Buang Al-Quran ke Dalam Sumur


Reporter : Latif
Masjid Darussalam di Banyumas yang dirusak Rojikun (21/3) lalu

Purwokero (policewatch.news)- Warga Banyumas digegerkan oleh aksi perusakan Masjid Jami Darussalam di wilayah Desa Buniayi, Kecamatan Tambak, Kamis (21/3) lalu. Bukan hanya merusak, pelaku itu juga mengotori dan mengacak-acak area masjid.
Tidak berselang lama setelah aksinya itu, pelaku yang diketahui bernama Rojikun berhasil ditangkap polisi.

Pelaku Membuang Al-Quran ke sumur, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmadja, mengungkapkan, aksi perusakan itu terjadi sekitar 04:20 WIB. Peristiwa itu diketahui oleh takmir masjid yang bernama Abdul Majid.
"Saksi akan melaksanakan azan, kemudian melihat masjid dalam keadaan kotor dengan tanah, karpet masjid berada di pinggir jalan, kipas dalam masjid dinyalakan semua, sandal jepit di tempat imam," kata Agus saat dihubungi kumparan, Kamis (21/3).
Agus mengatakan, Abdul kemudian memeriksa di sekitar masjid. Di dekat Masjid Jami Darussalam itu, ada sebuah tempat pembuangan akhir. Di sana terdapat sebuah sumur. Menurut Agus, Abdul menemukan Al-Quran yang dimiliki masjid berada di dalam sumur itu.
Selain Al-Quran, ada juga lampu, meja, papan tulis, karpet dan sejumlah kitab pengajian milik masjid yang dibuang ke dalam sumur.

Pelaku perusakan dan pengotoran Masjid Jami Darussalam (kanan) di Banyumas ditangkap. 
Pelaku Diduga memiliki gangguan kejiwaan, Rojikun ditangkap tidak lama setelah aksinya diketahui oleh warga. Pihak kepolisian menduga, Rojikun memiliki gangguan kejiwaan.
"Melakukan koordinasi dengan psikolog untuk ketahui kondisi kejiwaan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Agus Triatmadja, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/3).
Dugaan Rojikun punya masalah kejiwaan timbul karena perilakunya. Dalam kesehariannya, Rojikun juga diketahui warga sering bersikap tidak biasa.
"Rojikun dalam berbicara sering ngelantur, tidak fokus," sebut Agus.
Pelaku mantan santri yang pernah dikeluarkan dari pesantren, Ditangkapnya Rojikun membuka fakta baru. Lelaki berusia 32 tahun ini diketahui pernah mondok di Pondok Pesantren Miftahul Falah tidak jauh dari area Masjid Darussalam.
Namun karena perangainya, Rojikun dikeluarkan dari pesantren. Hal ini yang pada akhirnya membuat ia nekat melakukan perusakan Masjid Darussalam.
Kombes Pol Agus Triatmadja mengatakan, selain mengacak-acak masjid, Rojikun menebang pohon jati dan sejumlah tanaman di kebun milik Kiai Dailami.
Rojikun bahkan nekat membuang jala ikan milik Kiai Dailami ke sungai. Kiai Dailami merupakan pengasuh Ponpes Miftahul Falah.
 
Pelaku perusakan dan pengotoran Masjid Jami Darussalam (kedua kiri) di Banyumas ditangkap. 
Pelaku merasa Sakit hati kepada kiai, Setelah pemeriksaan oleh kepolisian, diketahui bahwa motif Rojikun melakukan aksi nekatnya adalah karena merasa sakit hati kepada Kiai Dailami yang merupakan pengurus Ponpes Miftahul Falah.
Kombes Pol Agus Triatmadja mengungkapkan, Rojikun merasa sakit hati karena dikeluarkan dari pesantren.
"Berdasarkan pengakuan tersangka Rojikun, ia melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati," ujar Agus, 
"Karena Kiai Dailami dianggap bersifat otoriter kepada santri dan mengeluarkan tersangka Rojikun dari Ponpes Miftahul Falah," imbuhnya.
Tak sampai di situ, Rojikun juga menuju TPA milik Kiai Abdul Majid dan mengobrak-abrik barang yang ada di sana, kemudian membuang sebagian ke sumur.

"Terakhir, ia melempar rumah Kiai Abdul Majid menggunakan batu," ujar Agus. "Selesai melempar batu ke rumah Kiai Abdul Majid, ia pulang ke rumah dengan berjalan kaki dengan jarak sekitar 5 kilometer".
Agus mengatakan, Rojikun juga sakit hati kepada Kiai Abdul Majid. Kiai Abdul Majid ini merupakan takmir Masjid Darussalam dan juga bagian dari pengurus pondok pesantren.
"Tersangka Rojikun pun merasa sakit hati kepada Kiai Abdul Majid karena tidak mau menjadikan Rojikun sebagai santri dan tidak mau mengajarkan ilmu agama kepadanya," ucap Agus.


15.3.19

Diduga Korupsi Rp 2,5 M, Sekretaris PNPM Cilongok Resmi Ditahan

Reporter : Ma'fudin
Tim Kejari Purwokerto membawa tersangka dugaan kasus penyalahgunaan uang PNPM

Banyumas -Purwokerto (policewatch.news)  Jangan pernah main-main dengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan Sekretaris Unit Pengelola Kecamataan (UPK) PNPM Kecamatan Cilongok, berinisial ED (39), Kamis (14/3) 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Nilla Aldriani SH MH mengatakan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Banyumas.
Dia didugamelakukan korupsi dana PNPM sebanyak Rp 2,5 miliar dari tahun 2015 hingga Maret 2018. “Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti. Perkara sudah masuk dalam tahap penuntutan.
Tersangka selama ini juga kooperatif. Saat dipanggil langsung hadir,” katanya ED yang merupakan warga Desa Karangtengah, Cilongok. Dia ditahan setelah penyidik Kejari Purwokerto sejak Oktober 2018 lalu melakukan penyelidikan dan diteruskan penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Penyidik sudah memintai keterangan 30 orang saksi,” jelasnya. Dia menuturkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ED yakni dengan mendirikan kelompok simpan pinjam. Kelompok tersebut ternyata fiktif dan digunakan untuk meminjaam uang. Dari pendirian kelompok pinjam perempuan tersebut, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar.

 “Dari uang sebanyak itu, sebagian sudah dikembalian sedang yang belum dikembalikan sebanyak Rp 2.516.959.500,” terangnya.

Menurut Nilla, pada saat diperiksa, tersangka mengaku sudah tidak memiliki kesanggupan untuk mengembalikan seluruh dana tersebut. Aset tersangka sudah habis. Uang sebanyak itu, lanjut Nilla, digunakan untuk kepentingan pribadi yakni membeli rumah, dan kebutuhan pribadi tersangka. Berkaitan dengan perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2,3 dan 9 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

7.2.19

Polres Banyumas Bongkar Prostitusi "online" Transaksi Bertarif Rp1,5 juta-Rp2 juta



 Reporter : Latif 
Konferensi pers di Mapolres Banyumas, Rabu (6/2/2019)

Purwokerto, Policewatch.news, - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas berhasil mengungkap kasus prostitusi dalam jaringan (daring/online) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Kami berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online melalui media sosial Twitter. Jadi, tersangka ini membuat akun Twitter untuk menawarkan wanita-wanita pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan selama satu jam," kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Gede Yoga Sanjaya saat konferensi pers di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu siang.

Ia mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang menyebutkan adanya praktik prostitusi daring di Kabupaten Banyumas.

Dalam hal ini, pihaknya melakukan patroli siber hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka memesan kamar di salah satu hotel kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

"Saat ada pelanggan yang memesan salah seorang pekerja seks komersial kepada tersangka, kami melakukan penangkapan," katanya.

Ia mengatakan tersangka berinisial APP (28), warga Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selain menyiapkan kamar hotel juga menyediakan satu pak alat kontrasepsi berupa kondom.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya segera mengamankan barang bukti berupa pemesanan kamar hotel atas nama tersangka, satu pak alat kontrasepsi, dan satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.

"Kami juga memeriksa tiga orang wanita yang bekerja kepada tersangka dan mengamankan tiga telepon seluler yang mereka gunakan," katanya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka APP mengaku telah menjalankan tindak pidana prostitusi daring tersebut sejak awal tahun 2018.

Menurut dia, anak buah tersangka sering berganti-ganti dengan jumlah mencapai 15 orang dan sekarang yang masih aktif bekerja dengan tersangka sebanyak enam orang.

"Rentang usia 20-30 tahun. Ada salah satu yang kami amankan adalah seorang mahasiswi S2 salah satu perguruan tinggi di Purwokerto," katanya.

Setiap kali transaksi, kata dia, tersangka APP mendapatkan komisi berkisar Rp350.000-Rp500.000 yang dibayarkan secara transfer melalui rekening bank dan dalam sehari bisa tiga kali transaksi.

Tersangka merekrut wanita-wanita yang akan dipekerjakan sebagai PSK itu melalui media sosial MeChat.

Terkait dengan kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan tersangka bakal dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Kami juga subsiderkan dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP," katanya.