Empat Korban Pencabulan di Kapuas Hulu Berstatus Pelajar SD

/ 25 Maret 2019 / 3/25/2019 07:05:00 AM

Reporter  : Tedy



ilustrasi

Kapuas Hulu (policewatch.news) -Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko mengatakan ada empat kasus pencabulan anak di bawah umur selama tiga bulan terakhir yang menjadi korban rata - rata pelajar.

" Kami sudah menerima empat laporan polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur tiga bulan terakhir," kata Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu.24/03

Menurut Siko, untuk kasus persetubuhan atau cabul anak di bawah umur tersebut satu kasus tahap dua kejaksaan setempat dan tahap P21, sedangkan dua kasus masih tahap penyidikan.

Disampaikan dia, kasus pencabulan terbaru yaitu yang dilakukan oknum kepala sekolah kepada seorang siswi kelas II SD dan pencabulan terhadap pelajar SD yang pelakunya juga masih di bawah umur.

Ditegaskan Siko, terhadap pelaku pencabulan itu rata - rata dikenakan pasal 81 atau 82 Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 1 (satu) tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pasal 81 dan pasal 82 selama minimal lima tahun sampai 15 tahun," kata Siko.

Ketua Ikatan Pena Peduli Sosial Budaya Kapuas Hulu, Sahirul Hakim mengatakan pencabulan terhadap anak di bawah umur apalagi itu pelajar tidak bisa dibiarkan, tindakan hukum harus ada efek jera.
Selain itu kata Sahirul, pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti dinas sosial, perlindungan perempuan dan anak perlu mengambil langkah memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat dan di sekolah - sekolah.

"Saya rasa itu tugas kita bersama untuk mengawasi anak-anak kita dari lingkungan sekitar, karena rata-rata pelaku kejahatan itu orang-orang terdekat yang terkadang tidak kita duga," ucap Shairul.

Dia juga berpesan kepada orang tua untuk tidak memanjakan anak usia pelajar setingkat SD dengan handphone, jika pun diberikan fasilitas handphone hanya sebatas untuk pendukung pembelajaran ilmu pengetahuan.

"Yang jelas pengawasan harus lebih ditingkatkan, karena banyak sekali faktor penyebab terjadinya kasus pencabulan, salah satunya perkembangan teknologi," kata Sahirul.

Komentar Anda

Berita Terkini