Tampilkan postingan dengan label Kapuas Hulu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kapuas Hulu. Tampilkan semua postingan

Jalan Lintas Selatan Kapuas Hulu dapat Rp 47 miliar tahun ini



dok : mpw


Putussibau,Kapuas Hulu-POLICEWATCH NEWS_Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun ini mengalokasikan dana sebesar Rp47 miliar untuk membenahi jalan Lintas Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, termasuk di ruas Nanga Semangut - Putussibau, Kecamatan Kalis, yang tergenang air sejak tahun 2017.

" Jalan yang tergenang itu akan kami tinggikan bisa 40 hingga 60 cm atau bahkan satu meter melihat kondisi curah hujan," kata Pejabat pembuat komitmen (PPK) 3.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Kalimantan Barat, Satya Nugraha, ketika dihubungi team di Putussibau, Kapuas Hulu. 
Dikatakan Nugraha, untuk ruas jalan nasional dalam kota Putussibau, Nanga Semangut - Putussibau - Tanjung Kerja dan Putussibau - Nanga Erak tahun ini mendapatkan anggaran sebesar 47.miliar.

Menurut dia, dana sebesar Rp.47 miliar itu juga termasuk untuk penanganan ruas jalan Nanga Semangut - Putussibau khususnya di genangan air di Kecamatan Kalis.

" Jadi dana Rp.47 miliar itu bukan hanya untuk jalan yang tergenang air tapi untuk beberapa titik jalan nasional yang kami tangani," kata Nugraha.

Dirinya berharap dengan upaya peningkatan jalan dengan cara ditinggikan, ruas jalan nasional di Kecamatan Kalis tidak lagi tergenang.

" Daerah itu memang rawah dan gambut jadi mesti penanganan khusus, jika parit kiri kanan di gali akan semakin tenggelam jalannya," ucap Nugraha.

Editor:(TD-Team) 


Seorang Petugas Karantina Ditemukan Tewas di Perbatasan Indonesia - Malaysia


Reporter : Tedi Z
ilustrasi

POLICEWATCH, KAL-BAR,  Kapuas Hulu -Seorang petugas Karantina Pertanian Entikong, Luthfy Setiadi (28) ditemukan meninggal di kamar Kantor Karantina Pertanian Wilayah Kerja Pos Lintas Batas Negara Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Yang bersangkutan ditemukan meninggal sekitar pukul 07. 30 WIB, di kamar Kantor Karantina Pertanian PLBN Badau," kata Kepala Seksi Pelayanan Operasional Karantina Pertanian Entikong, Khaeruddin, dihubungi Antara, dari Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.20/9


Menurut Khaeruddin, Luthfy Setiadi pegawai dari Karantina Pertanian Entikong (Kabupaten Sanggau) yang bertugas di Kecamatan Badau. "Badau masih wilayah kerja Karantina Pertanian Entikong," jelas dia.

Menurut Khaeruddin, yang bersangkutan kebetulan tidur sendiri di Kantor Karantina Pertanian Badau dan saat ditemukan dalam keadaan meninggal masih berada di dalam kamar.

"Kami memperkirakan Luthfy Setiadi meninggal diperkirakan terkena serangan jantung," ucap Khaeruddin.

Mewakili pegawai Karantina Pertanian, Khaeruddin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Luthfy Setiadi.

"Seluruh pegawai Karantina Pertanian berduka atas kepergian Luthfy Setiadi yang sedang menjalankan tugas, semoga amal ibadah Almarhum diterima Allah SWT," kata Khaeruddin.


Empat Korban Pencabulan di Kapuas Hulu Berstatus Pelajar SD


Reporter  : Tedy



ilustrasi

Kapuas Hulu (policewatch.news) -Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko mengatakan ada empat kasus pencabulan anak di bawah umur selama tiga bulan terakhir yang menjadi korban rata - rata pelajar.

" Kami sudah menerima empat laporan polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur tiga bulan terakhir," kata Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu.24/03

Menurut Siko, untuk kasus persetubuhan atau cabul anak di bawah umur tersebut satu kasus tahap dua kejaksaan setempat dan tahap P21, sedangkan dua kasus masih tahap penyidikan.

Disampaikan dia, kasus pencabulan terbaru yaitu yang dilakukan oknum kepala sekolah kepada seorang siswi kelas II SD dan pencabulan terhadap pelajar SD yang pelakunya juga masih di bawah umur.

Ditegaskan Siko, terhadap pelaku pencabulan itu rata - rata dikenakan pasal 81 atau 82 Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 1 (satu) tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pasal 81 dan pasal 82 selama minimal lima tahun sampai 15 tahun," kata Siko.

Ketua Ikatan Pena Peduli Sosial Budaya Kapuas Hulu, Sahirul Hakim mengatakan pencabulan terhadap anak di bawah umur apalagi itu pelajar tidak bisa dibiarkan, tindakan hukum harus ada efek jera.
Selain itu kata Sahirul, pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti dinas sosial, perlindungan perempuan dan anak perlu mengambil langkah memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat dan di sekolah - sekolah.

"Saya rasa itu tugas kita bersama untuk mengawasi anak-anak kita dari lingkungan sekitar, karena rata-rata pelaku kejahatan itu orang-orang terdekat yang terkadang tidak kita duga," ucap Shairul.

Dia juga berpesan kepada orang tua untuk tidak memanjakan anak usia pelajar setingkat SD dengan handphone, jika pun diberikan fasilitas handphone hanya sebatas untuk pendukung pembelajaran ilmu pengetahuan.

"Yang jelas pengawasan harus lebih ditingkatkan, karena banyak sekali faktor penyebab terjadinya kasus pencabulan, salah satunya perkembangan teknologi," kata Sahirul.