Reporter : Y Robet
Abdul Haris Koordinator KPK Wilayah II Sumatera, Berkunjung ke Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru SH, MM |
Sumsel, (Policewatch.news)- Gubernur Sumatera Selatan H.
Herman Deru SH, MM terima kunjungan Koordinator KPK Wilayah II Sumatera Abdul
Haris didampingi Kasatgas Korsupgah KPK Aida Ratna beserta tim diantaranya
Basuki Haryono, Adriansyah Putra, Juned Junaidi, di Bina Praja Pemprov Sumsel,
Selasa (19/03/2019).
Abdul Haris Koordinator KPK Wilayah II Sumatera,
menyampaikan saat ini yang paling rawan terjadinya potensi tindak pidana
korupsi kalangan kepala desa ( Kades) dalam pengelolaan dana desa. KPK akan
terus melakukan sosialisasi untuk mencegah korupsi sekaligus memberikan masukan
kepada Gubernur.
"Kerawanan penggunaan dana desa harus diawasi, mohon inspektorat fungsinya diperkuat kalau ilmu auditnya kurang bisa kita bantu melakukan pelatihan seperti pelatihan pengadaan barang dan jasa, "ungkapnya.
Lebih lanjut Abdul Haris mengharapkan ada pendampingan
khusus yang diberikan pemerintah melalui inspektorat daerah yang membidangi
tugas auditor terkait dengan pelaporan penggunaan dana desa.
"Kami siap membantu memberikan masukan dan pendampingan, jangan sampai dalam proses penyelenggaraan pembangunan di Sumsel ini ada oknum yang terjerat hukum karena kasus korupsi, "tegasnya.
Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru SH, MM menyampaikan
kedepan sistem perencanaan pembangunan desa di Provinsi Sumsel dilakukan
pembenahan, hal ini penting guna meminimalisir terjadinya penyalahgunaan
keuangan negara yang dialokasikan ke desa untuk upaya percepatan pembangunan
pedesaan.
"Saya kira KPK juga nggak happy tangkap menagkap terus, karenanya yang lebih penting upaya pencegahan. Saya juga sebagai pemimpin daerah ingin berjalan normal, karena itu saya mohon bimbingannya, "ungkap Deru.
Sudah Ada Penyelewengan Dana Desa diantaranya, Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana desa dilakukan ANJ (47)
Kades Kota Raya Darat Pajar Bulan Kab Lahat Sumsel, ditangkap polisi diduga
menilap dana desa ratusan juta rupiah dana itu dipakai untuk berlibur dan pesta
pernikahan.
Contoh lain TM mantan Kades Sungsang II Kec Banyu Asin II Sumsel ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsi dana desa anggaran 2017, kerugian negara mencapai Rp. 300 juta (Senin, 28/01/2019).
Contoh lain TM mantan Kades Sungsang II Kec Banyu Asin II Sumsel ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsi dana desa anggaran 2017, kerugian negara mencapai Rp. 300 juta (Senin, 28/01/2019).
Kemudian Ahim(37) Kades Gajah Makmur Sungai Menang Kab Ogan
Komering Ilir (OKI) Sumsel, resmi menjadi tahanan Penyidik Kejaksaan Negeri
Kayu Agung setelah dilakukan pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan
barang bukti, red) dari Penyidik Unit Pidkor Satreskrim Polres OKI kepada
Penyidik Pidsus Kejari, Kamis (21/03/2019) dengan perkara mark up
penggelembungan dana bangunan tidak sesuai Rab dari anggaran dana desa tahun
2016-2017, resmi rugikan negara mencapai (Rp. 315.582.320). (Red).