Bocah 8 Tahun di Cabuli Seorang Pemuda di Toilet Kontrakan

/ 22 Maret 2019 / 3/22/2019 07:50:00 AM

Reporter : Fauzyiah
Ilustrasi Bocah Korban Pencabulan

Jakarta (policewatch.news),- Penjaringan Jakarta Utara, Seorang pria berinisial MR (20) ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial Z (8).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi mengatakan aksi pelaku terjadi di rumah kontrakannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (17/3). Awal mulanya pelaku keluar dari kamarnya untuk buang air kecil.

“Pelaku sedang berada di kamar kontrakannya. Selanjutnya pelaku menuju toilet yang berada di luar kamar dengan maksud tujuan untuk buang air kecil dan pelaku melihat ada ember yang berisi batu di dalam toilet tersebut,” kata Faruk, Kamis (21/3).

Setelah selesai dari dalam toilet, pelaku pergi ke sebuah warung untuk membeli rokok dan bertemu dengan korban, Pelaku kemudian mengajak korban mengambil batu yang berada di dalam ember di toilet tersebut.

“Pada saat berada di dalam toilet itu lah pelaku mencabuli korban,” ungkap Faruk.

Korban kemudian mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya, Mengetahui anaknya telah dicabuli, orangtua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku tersebut ke Polsek Sunda Kelapa dan ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.

“Selanjutnya mengamankan pelaku ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut," ucap Faruk.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian pelaku, pakaian korban dan dua buah batu yang berada di dalam toilet. Pelaku dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 292 KUHP.

Komentar Anda

Berita Terkini