Reporter : M. Taufiq
Kepala BNNP Jateng, Brigjen.Pol.Muhammad Nur di dampingi
Ketua DPRD Jateng, DR.
Rukma Setyabudi MM, saat menggelar Konferensi Pers, Kamis
28/2/2019. Foto : M. Taufiq
Semarang ( Police Watch.News)
|
Semarang,(Policewatch.news)- Team Bidang Pemberantasan
Narkotika BNNP Provinsi Jawa Tengah kembali ungkap peredaran narkotika jenis
shabu ( methamphetamine ) Hal ini merupakan preatasi yang membanggakan dan
sangat kita apresiasi khususnya kepada team bidang pemberantasan
narkotika BNNP Jateng, tepatnya pada hari senin 25
februari 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di
pintu keluar tol (exit tol) pejagan Brebes
Dengan membekuk para tersangka IST (35) Security Fakultas
MIPA Universitas Sebelas Maret Surakarta yang beralamat di gondangrejo , Kabupaten
Karanganyar, SPT (41) yang beralamat di kec. Rongkop, Kab. Gunung kidul Daerah
Istimewa Yogyakarta serta Dwi Ardiansyah alias Dian (38) warga binaan LPKlaten
klas IIB Klaten, Ketiga tersangka yang lebih di kenal sebagai “ Jaringan Klaten
“.
Penangkapan tersangka IST dan SPY di pintu keluar jalan
tol Pejagan Brebes Jateng, setelah
petugas BNNP Jateng mendapatkan informasi dari masyarakat
mengenai adanya mobil Toyota
avanza hitam dengan no pol AD 9067 VP yang membawa
narkotika jenis shabu dari arah Jakarta
yang akan dibawa masuk ke jawa tengah melalui jalan tol.
Setelah petugas melakukan penyelidikan serta
berkoordinasi dengan stakeholder di tol
Pejagan Brebes sekitar pukul 16.00 WIB kendaraan yang
dimaksud melintas dan hendak keluar
di pintu keluar tol, lalu petugas melakukan penghadangan
dan penggeledahan terhadap mobil
Avanza warna hitam yang mencurigakan yang mana didalamnya
terdapat 2 penumpang IST dan
SPY , Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan
bungkusan tas plastik warna hitam yang
didalam nya terdapat 2 bungkus kemasan teh cina yang
berisi 2 kg shabu dan 2 amplop berisi
200 gram shabu yang disimpan di bawah jok mobil yang
ditumpangi para tersangka tersebut.
Setelah petugas mengembangkan kasus tersebut tersangka
IST diperintah mengambil shabu yang
menurut rencana akan di edarkan di wilayah Solo raya oleh
Dwi Ardiansyah alias Dian yang
merupakan warga binaan LP Klaten klas IIB Klaten yang
saat ini sedang menjalani hukuman 6
tahun penjara.
Brigjen Pol. Muhammad Nur selaku Kepala BNNP Jateng
melakukan koordianasi dengan Kepala Lapas Klaten agar narapidana Dwi Ardiansyah
alias Dian supaya diamankan guna kepentingan penyelidikan untuk dimintai
keterangan lebih lanjut serta dibawa ke Semarang. Tersangka IST sempat
melarikan diri, namun petugas BNNP Jateng dengan sigap melepaskan tembakan pada
kaki tersangka IST, kemudian dilarikan ke RSUD Tugurejo Semarag .
Petugas BNNP Jateng hari selasa 26 februari 2019 bertolak
ke Lapas Klaten untukmengamankan tersangka Dwi Ardiansyah alias Dian untuk di
bawa ke Rumah Tahanan BNNP Jateng yang mana sebelumnya tersangka Dian sudah 2
kali terkena kasus dan menjalani hukuman penjara yang rencana nya akan bebas 15
april 2019.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Jateng DR. Rukma
Setyabudi ,MM mengapreasiasi kesigapan yang dilakukan petugas BNNP Jateng dalam
penangkapan para tersangka pengerdar narkotika jaringan Klaten. Rukma tidak
bisa membayangkan apabila narkotika tersebut beredar di masyarakat, terutama
untuk anak cucu kita kelak. Makanya kami sedang menyusun Perda Narkotika untuk
menangkalnya,” Ucapnya. Saat Konferensi Pers yang digelar di Kantor BNNP Jateng
jalan Madukoro blok BB Semarang. Kamis 28/2/2019.
Sementara itu barang bukti yang disita BNNP Jateng dari
ketiga tersangka jaringan klaten meliputi 2 kg narkotika bentuk shabu Kristal
putih, 2 kemasan amplop shabu seberat 200 gram , 3 HP serta mobil Toyota avanza
warna hitam dengan no Pol.AD 9067 VP a/n tersangka IST.
Saat ini ke tiga tersangka ditahan di rutan BNNP Jateng
Semarang dan dijerat dengan pasal 114
ayat(2) jo pasal 132 ayat (1) subside pasal 112 ayat (2)
jo pasal 132 ayat (1) UU No 3 Kristal
putih, 2 kemasan amplop shabu seberat 200 gram , 3 HP
serta mobil Toyota avanza warna hita
dengan no Pol.AD 907 VP a/n tersangka IST. Saat ini ke
tiga tersangka ditahan di rutan BNNP
Jateng Semarang dan dijerat dengan pasal 114 ayat(2) jo
pasal 132 ayat (1) subside pasal 112
ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman minimal
5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.