BNNP Jateng Amankan 2,2 Kg Shabu “ Di Pintu Keluar Tol Pejagan Brebes

/ 1 Maret 2019 / 3/01/2019 02:00:00 AM

Reporter : M. Taufiq

Kepala BNNP Jateng, Brigjen.Pol.Muhammad Nur di dampingi Ketua DPRD Jateng, DR.
Rukma Setyabudi MM, saat menggelar Konferensi Pers, Kamis 28/2/2019. Foto : M. Taufiq
Semarang ( Police Watch.News)



Semarang,(Policewatch.news)- Team Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Provinsi Jawa Tengah kembali ungkap peredaran narkotika jenis shabu ( methamphetamine ) Hal ini merupakan preatasi yang membanggakan dan sangat kita apresiasi khususnya kepada team bidang pemberantasan
narkotika BNNP Jateng, tepatnya pada hari senin 25 februari 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di
pintu keluar tol (exit tol) pejagan Brebes
Dengan membekuk para tersangka IST (35) Security Fakultas MIPA Universitas Sebelas Maret Surakarta yang beralamat di gondangrejo , Kabupaten Karanganyar, SPT (41) yang beralamat di kec. Rongkop, Kab. Gunung kidul Daerah Istimewa Yogyakarta serta Dwi Ardiansyah alias Dian (38) warga binaan LPKlaten klas IIB Klaten, Ketiga tersangka yang lebih di kenal sebagai “ Jaringan Klaten “.

Penangkapan tersangka IST dan SPY di pintu keluar jalan tol Pejagan Brebes Jateng, setelah
petugas BNNP Jateng mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya mobil Toyota
avanza hitam dengan no pol AD 9067 VP yang membawa narkotika jenis shabu dari arah Jakarta
yang akan dibawa masuk ke jawa tengah melalui jalan tol.

Setelah petugas melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan stakeholder di tol
Pejagan Brebes sekitar pukul 16.00 WIB kendaraan yang dimaksud melintas dan hendak keluar
di pintu keluar tol, lalu petugas melakukan penghadangan dan penggeledahan terhadap mobil
Avanza warna hitam yang mencurigakan yang mana didalamnya terdapat 2 penumpang IST dan
SPY , Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan bungkusan tas plastik warna hitam yang
didalam nya terdapat 2 bungkus kemasan teh cina yang berisi 2 kg shabu dan 2 amplop berisi
200 gram shabu yang disimpan di bawah jok mobil yang ditumpangi para tersangka tersebut.

Setelah petugas mengembangkan kasus tersebut tersangka IST diperintah mengambil shabu yang
menurut rencana akan di edarkan di wilayah Solo raya oleh Dwi Ardiansyah alias Dian yang
merupakan warga binaan LP Klaten klas IIB Klaten yang saat ini sedang menjalani hukuman 6
tahun penjara.

Brigjen Pol. Muhammad Nur selaku Kepala BNNP Jateng melakukan koordianasi dengan Kepala Lapas Klaten agar narapidana Dwi Ardiansyah alias Dian supaya diamankan guna kepentingan penyelidikan untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta dibawa ke Semarang. Tersangka IST sempat melarikan diri, namun petugas BNNP Jateng dengan sigap melepaskan tembakan pada kaki tersangka IST, kemudian dilarikan ke RSUD Tugurejo Semarag .
Petugas BNNP Jateng hari selasa 26 februari 2019 bertolak ke Lapas Klaten untukmengamankan tersangka Dwi Ardiansyah alias Dian untuk di bawa ke Rumah Tahanan BNNP Jateng yang mana sebelumnya tersangka Dian sudah 2 kali terkena kasus dan menjalani hukuman penjara yang rencana nya akan bebas 15 april 2019.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Jateng DR. Rukma Setyabudi ,MM mengapreasiasi kesigapan yang dilakukan petugas BNNP Jateng dalam penangkapan para tersangka pengerdar narkotika jaringan Klaten. Rukma tidak bisa membayangkan apabila narkotika tersebut beredar di masyarakat, terutama untuk anak cucu kita kelak. Makanya kami sedang menyusun Perda Narkotika untuk menangkalnya,” Ucapnya. Saat Konferensi Pers yang digelar di Kantor BNNP Jateng jalan Madukoro blok BB Semarang. Kamis 28/2/2019.
Sementara itu barang bukti yang disita BNNP Jateng dari ketiga tersangka jaringan klaten meliputi 2 kg narkotika bentuk shabu Kristal putih, 2 kemasan amplop shabu seberat 200 gram , 3 HP serta mobil Toyota avanza warna hitam dengan no Pol.AD 9067 VP a/n tersangka IST.

Saat ini ke tiga tersangka ditahan di rutan BNNP Jateng Semarang dan dijerat dengan pasal 114
ayat(2) jo pasal 132 ayat (1) subside pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 3 Kristal
putih, 2 kemasan amplop shabu seberat 200 gram , 3 HP serta mobil Toyota avanza warna hita
dengan no Pol.AD 907 VP a/n tersangka IST. Saat ini ke tiga tersangka ditahan di rutan BNNP
Jateng Semarang dan dijerat dengan pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat (1) subside pasal 112
ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal
5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

Komentar Anda

Berita Terkini