Reporter : Nana S
Dedi Mulyana alias Argo Mulyono (42) Polisi Gadungan Mengaku Berpangkat Kombes ini di Tahan Oleh Polsek Lengkong Bandung (15/3/2019). |
Bandung, (policewatch.news),- Kombes Argo Mulyono terpaksa mendekam di tahanan Mapolsek
Lengkong, Kota
Bandung, Tapi Kombes Argo Mulyono bukanlah polisi asli. Ia merupakan
polisi gadungan, yang bernama asli Dedi Mulyana alias Argo Mulyono (42), Dedi
nekat mengaku seorang anggota Polri dan menipu sejumlah warga Kota Bandung, aksinya
dicurigai korban dan dilaporkan ke polisi.
"Saudara Dedi mengaku sebagai anggota Polri dengan
pangkat komisaris besar (Kombes) yang bertugas di Polsek Lengkong dan Mapolda
Jabar di unit reskrim tapi tidak mengenakan pakaian dinas harian,"
ujar Kapolsek
Lengkong Kompol Ari Purwantono, di Jalan Buah Batu, Kota Bandung, Jumat
(15/3/2019)
Ia mengatakan, Dedi memperkenalkan diri pada korban dengan
nama Kombes Argo Mulyono, modus yang di gunakan Untuk mengelabui dan meyakinkan
korban, Dedi berfoto dengan latar kantor polisi.
Saat ini, ia ditetapkan tersangka usai ditangkap di
kediamannya di Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung pada awal pekan ini, Usai
berkomunikasi via chat, tersangka dan korban akhirnya bertemu di sekitar Jalan
Buah Batu, Bandung.
Korban memarkirkan kendaraannya di sebuah tempat penukaran uang asing di kawasan Buah Batu bersama tersangka, Saat itu, tersangka meminta uang Rp 2,5 juta, satu komputer jinjing, dan ponsel pintar untuk ditukar dengan barang lelangan di Mapolsek Lengkong.
"Setelah membawa barang berharga korban, tersangka
pura-pura masuk ke Polsek Lengkong kemudian kabur meninggalkan korban,"
ujar Kompol Ari Purwantono.
Korban merasa curiga dan mendatangi piket jaga Polsek
Lengkong, menanyakan soal lelang barang bukti.
"Korban datang ke kantor kami menanyakan lelang. Tapi
oleh anggota kami dijelaskan tidak ada lelang barang bukti. Dari situ, terungkap
bahwa tersangka bernama Dedi ini melakukan penipuan," ujar dia.Tidak
berapa lama, tersangka pun berhasil ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Lengkong, AKP S Wiliam Rompas,
menambahkan, hasil pemeriksaan sementara polisi, Dedi sudah melakoni perbuatan
pidananya itu sejak dua tahun terakhir. Korbannya pun lebih dari satu orang.
"Pengakuan tersangka, sudah ada 25 orang yang jadi
korban. Dari Kota
Bandung, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, Garut, Cimahi, hingga
Karawang. Modusnya sama, dia mengaku anggota polisi berpangkat kombes,"
ujar Rompas.
Belakangan diketahui, tersangka ini sudah pernah berurusan
dengan polisi karena kasus dengan modus yang sama, Terkait kasus ini, Dedi
dijerat Pasal 372 juncto 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun. Pasal
itu mengatur tentang penipuan dan penggelapan.
"Ya, dia mengaku pernah ditangkap karena kasus dengan modus sama pada 2016, diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar Rompas.
Pada kesempatan itu, Dedi mengaku nekat melakukan perbuatan
itu karena suka dengan profesi polisi. Dedi sendiri sudah tidak bekerja "Karena
suka dengan polisi. Pura-pura ngaku polisi dengan kombes. Tapi saya tidak tahu
kombes itu bagaimana," ujar Dedi.
Sekali menipu korban, jutaan rupiah ia dapat. Modusnya pun
sama, yakni dengan mengaku polisi dengan pangkat kombes, Ia bisa mengingat
berapa korban yang bisa ia tipu, mayoritas perempuan yang dikenal via aplikasi
media sosial pencari jodoh.
"Sekali bisa dapat Rp 7 juta, ada juga yang Rp 3 juta.
Uangnya buat sehari-hari," ujar Dedi.