Polsek Lengkong Ringkus "POLGAD" Berpangkat Kombes

/ 17 Maret 2019 / 3/17/2019 07:36:00 AM

Reporter : Nana S
Dedi Mulyana alias Argo Mulyono (42)  Polisi Gadungan Mengaku Berpangkat Kombes  ini di Tahan Oleh Polsek Lengkong Bandung (15/3/2019).

Bandung, (policewatch.news),- Kombes Argo Mulyono terpaksa mendekam di tahanan Mapolsek Lengkong, Kota Bandung, Tapi Kombes Argo Mulyono bukanlah polisi asli. Ia merupakan polisi gadungan, yang bernama asli Dedi Mulyana alias Argo Mulyono (42), Dedi nekat mengaku seorang anggota Polri dan menipu sejumlah warga Kota Bandung, aksinya dicurigai korban dan dilaporkan ke polisi.
"Saudara Dedi mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat komisaris besar (Kombes) yang bertugas di Polsek Lengkong dan Mapolda Jabar di unit reskrim tapi tidak mengenakan pakaian dinas harian," ujar Kapolsek Lengkong Kompol Ari Purwantono, di Jalan Buah Batu, Kota Bandung, Jumat (15/3/2019)

Ia mengatakan, Dedi memperkenalkan diri pada korban dengan nama Kombes Argo Mulyono, modus yang di gunakan Untuk mengelabui dan meyakinkan korban, Dedi berfoto dengan latar kantor polisi.
Saat ini, ia ditetapkan tersangka usai ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung pada awal pekan ini, Usai berkomunikasi via chat, tersangka dan korban akhirnya bertemu di sekitar Jalan Buah Batu, Bandung.

Korban memarkirkan kendaraannya di sebuah tempat penukaran uang asing di kawasan Buah Batu bersama tersangka, Saat itu, tersangka meminta uang Rp 2,5 juta, satu komputer jinjing, dan ponsel pintar untuk ditukar dengan barang lelangan di Mapolsek Lengkong.
"Setelah membawa barang berharga korban, tersangka pura-pura masuk ke Polsek Lengkong kemudian kabur meninggalkan korban," ujar Kompol Ari Purwantono.
Korban merasa curiga dan mendatangi piket jaga Polsek Lengkong, menanyakan soal lelang barang bukti.
"Korban datang ke kantor kami menanyakan lelang‎. Tapi oleh anggota kami dijelaskan tidak ada lelang barang bukti. Dari situ, terungkap bahwa tersangka bernama Dedi ini melakukan penipuan," ujar dia.Tidak berapa lama, tersangka pun berhasil ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Lengkong, AKP S Wiliam Rompas, menambahkan, hasil pemeriksaan sementara polisi, Dedi sudah melakoni perbuatan pidananya itu sejak dua tahun terakhir. Korbannya pun lebih dari satu orang.
"Pengakuan tersangka, sudah ada 25 orang yang jadi korban. Dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, Garut, ‎Cimahi, hingga Karawang. Modusnya sama, dia mengaku anggota polisi berpangkat kombes," ujar Rompas.
‎Belakangan diketahui, tersangka ini sudah pernah berurusan dengan polisi karena kasus dengan modus yang sama, Terkait kasus ini, Dedi dijerat Pasal 372 juncto 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun. Pasal itu mengatur tentang penipuan dan penggelapan.

"Ya, dia mengaku pernah ditangkap karena kasus dengan modus sama pada 2016, diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar Rompas.
Pada kesempatan itu, Dedi mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena suka dengan profesi polisi. Dedi sendiri sudah tidak bekerja "Karena suka dengan polisi. Pura-pura ngaku polisi dengan kombes. Tapi saya tidak tahu kombes itu bagaimana," ujar Dedi.
‎Sekali menipu korban, jutaan rupiah ia dapat. Modusnya pun sama, yakni dengan mengaku polisi dengan pangkat kombes, Ia bisa mengingat berapa korban yang bisa ia tipu, mayoritas perempuan yang dikenal via aplikasi media sosial pencari jodoh.
"Sekali bisa dapat Rp 7 juta, ada juga yang Rp 3 juta. Uangnya buat sehari-hari," ujar Dedi.

Komentar Anda

Berita Terkini