Reporter: Yandi Robet
ilustrasi |
OKU Timur, (policewatch.news)- Anggota Unit Reskrim Polsek
Belitang II berhasil meringkus Aloysius Yulianto (22) warga desa Sumber Jaya
Kampung II Kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur, Rabu (20/03/2019) sekitar
pukul 22.00 Wib yang terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan kini
harus meringkuk di hotel prodeo tahanan Polsek Belitang II.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH, SIk, melalui
Kapolsek Belitang II Iptu Jonson di dampingi Kasubag Humas Iptu Yuli, saat
dikonfirmasi wartawan Sabtu (23/03/2019), mengatakan penangkapan pelaku AY (22)
berdasarkan laporan korban bernama Aris Pujiono (17) warga desa Sumber Jaya
Kampung III Kecamatan Belitang II OKU Timur dengan Laporan Polisi Nomor :
LP.B/04/III 2019/Sumsel/OKUT/Sek.Blt II tanggal 19 Maret 2019.
Kejadian aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) dilakukan
tersangka pada hari Senin (8/2/2019) saat itu korban bertamu di rumah temannya
Hendrikus Rudiyanto dengan mengendarai motor Supra X 125 yang diparkir di teras
rumah dalam keadaan kunci masih menempel di motor, ketika korban hendak pulang
sekitar pukul 22.00 Wib korban menyadari motornya telah hilang lenyap entah
kemana, kemudian korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang II.
"Pelaku beserta barang bukti satu unit motor Honda
Supra X 125 warna hitam BG 4026 YM milik korban saat ini sudah diamankan di
Polsek Belitang II untuk diproses hukum lebih lanjut, "jelasnya.