Reporter : Bambang MD
Jakarta,(policewatch.news)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur
Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai
tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
Selain Wisnu KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Alexander Muskitta (AMU) dan Kenneth Sutardja (KSU) dari pihak swasta, serta Kurniawan Eddy Tjokro (KET).23/3
Selain Wisnu KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Alexander Muskitta (AMU) dan Kenneth Sutardja (KSU) dari pihak swasta, serta Kurniawan Eddy Tjokro (KET).23/3
|
"KPK menetapkan empat tersangka yakni WNU dan AMU
sebagai penerima. KSU dan KET sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK Saut
Situmorang di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3).
Dari empat orang itu KPK masih memburu KET. "KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," ujar Saut.
Dari empat orang itu KPK masih memburu KET. "KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," ujar Saut.
Saut mengatakan WNU dan AMU yang diduga sebagai
penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga pemberi yakni KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK pada hari Jumat (22/3) berhasil menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Banten. Keenam orang itu adalah WNU, HTO, HES, AMU, KSU, dan sopir HTO.
Mereka ditangkap terkait penyerahan uang yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 20 juta dan buku tabungan atas nama Alexander Muskitta.
Sementara pihak yang diduga pemberi yakni KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK pada hari Jumat (22/3) berhasil menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Banten. Keenam orang itu adalah WNU, HTO, HES, AMU, KSU, dan sopir HTO.
Mereka ditangkap terkait penyerahan uang yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 20 juta dan buku tabungan atas nama Alexander Muskitta.