Reporter. : Bambang.MD
Wakil Ketua KPK Saut situmorang |
Jakarta - (policewatch.news) Komisi Pemberantasan Korupsi
menetapkan SFB, Direktur Utama PT. PLN (Persero) sebagi tersangka dalam perkara
tindak pidana korupsi terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan
PLTU Riau-1.Rabu, 24/4
Dalam pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta
yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti
permulaan yang cukup. KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan
dengan tersangka SFB.
Tersangka SFB diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani
Saragih selaku Anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari
Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama
Pembangunan PLTU Riau-1.
Kepada SFB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b
atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2)
KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK mengawali perkara ini dengan melakukan tangkap tangan
pada 13 Juli 2018 dan kemudian menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes
Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Selanjutnya KPK menemukan sejumlah bukti
terkaitnya pihak-pihak lain dan melakukan penyidikan untuk IM dan SMT.
KPK memandang sektor energi merupakan salah satu sektor
strategis yang sangat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, khususnya
kelistrikan. Di sektor ini terdapat risiko korupsi yang cukup tinggi dan jika
terjadi kerugian maka kerugian tersebut akan dirasakan langsung oleh masyarakat
Indonesia secara luas.
Sehingga, KPK berharap semua pihak yang melakukan aktivitas
di sektor energi menjalankan tugasnya dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip
integritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat secara luas.