Prestasi atau Pemborosan...? Bupati Anggarkan TT 13,4 Juta Perbulan.

/ 10 April 2019 / 4/10/2019 08:36:00 PM

Reporter : Julianto P
 
H.M.Taufik Yasak SH.MM  salah satu seorang Tokoh publik
Policewatch - Muratara.-  Cita-cita dibalik keinginan pelaksanaan desentralisasi adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan terhadap masyarakat di daerah,sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam memberikan kesempatan dan keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan Otoda (Otonomi Daerah) serta komitmen politik dari para kepala daerah sangat menentukan dalam penciptaan keberpihakan anggaran untuk rakyat.Namun,di tahun 2017 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Musirawas Utara (Muratara) No 75 tahun 2017  yang telah disahkan,menganggarkan Tunjangan Transportasi (TT) bagi anggota DPRD sebesar Rp13.400.000 perbulan atau sekitar Rp446.000 perhari,akan tetapi perlu di ingat juga pada tahun 2017 Kabupaten Muratara merupakan penduduk termiskin di antara 17 kab/kota provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berdasarkan hasil survey Forum Indonesia untuk Tranaparansi Anggaran (Fitra Sumsel).Sabtu,6-April-2019.

Pelaksanaan Otoda jauh dari apa yang dicita-citakan,kesejahtraan dan kemakmuran yang menjadi tujuan utama dalam pengelolaan daerah seakan tidak tersentuh di dalam tataran kebijakan pemerintahan daerah.Itu dapat terlihat di dalam tataran politik anggaran dari setiap daerah khusunya Kabupaten Muratara, yang dimana hampir sebagian besar  dana APBD nya digunakan hanya untuk Belanja Pegawai sehingga alokasi untuk  belanja modal di dalam APBD sangat rendah,padahal belanja modal inilah yang mendorong peningkatan pembangunan kehidupan masyarakat di daerah.belum lagi banyaknya juga temuan BPK terhadap permasalahan administratip keuangan Kabupaten Muratara sejak tahun 2015 - 2017.

H.M.Taufik Yasak SH.MM  salah satu seorang Tokoh publik yang cermat mangamati anggaran & pembangunan daerah,ia juga merupakan ketua Non Goverment Organitation (NGO) sahabat Ombusdman serta mantan ketua perwakilan Ombusdmen RI provinsi Jambi tahun 2013-2018,yang turut menyoroti kebijakan-kebijakan kabupaten Muratara karena pentinganya tata kelola Daerah Otonomi Baru (DOB).

Mengenai perbup ini Taufik menjelaskan,
"Tunjangan transportasi tersebut sangat besar bagi kabupaten baru,apalagi hanya untuk transport lokal,apa iya? Rata-rata 1 hari Rp.446 ribu emang itu anggota dewan mau kemana,Keliling kota rupit paling habis 20 liter bensin.
Apakah standar menggunakan angka anggaran tersebut sudah sesuai dengan ability keuangan daerah,jangan dibandingkan dengan kabupaten lain yang sudah eksis dan PAD nya tinggi,cobalah bijak dalam menentukan anggaran menggunakan akal sehat dan cerdas,bukankah duduk di DPR/DPRD itu untuk berjuang dan untuk rakyat,ada baiknya caleg-caleg hendaknya dari orang yang sudah mapan ekonominya bukan duduk hanya untuk mencari pekerjaan dan uang". Ujar Taufik yang juga Mantan direktur Bank BPD jambi.

Dalam diskusinya Taufik juga memaparkan,"Besarnya proporsi yang digunakan untuk belanja pegawai,juga harus berbanding lurus dengan kinerja dari para pegawai tersebut.sebab kepercayaan publik terhadap birokrasi di daerah bahkan terus merosot tajam karena kebijakan yang mereka ambil tanpa keberpihakan terhadap masyarakat.Mengenai kebijakan dan APBD sama hal nya antara Prestasi & Pemborosan? " Ujar mantan kepala Ombusdmen RI provinsi jambi.

Dilanjutkannya,"Ya cobalah menyusun APBD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah jangan hanya pergi study banding tapi tidak sejalan dengan hasil,Perimbangan keuangan dari sisi pemanfaatan tujuan jg harus dilihat,contohnya skala prioritas pembangunan apa yang dibutuhkan masyarakat seperti peningkatan sarana pendidikan dan kwalitas para pendidik/pengajar serta untuk kesehatan masyarakat terutama didesa-desa dan tenaga medis,jangn sampai antara anggaran pembangunan lebih kecil daripada anggaran belanja pegawai.jangan hanya sekedar menerapkan desentralisasi fiskal,perlu di ingatakan juga pos anggaran belanja harus keberpihakan juga terhadap masyarakat. Tutup  Taufik yang juga sebagai Staff Lawyers Kongres Advokasi Indonesia (LKAI).

Komentar Anda

Berita Terkini