Tampilkan postingan dengan label MUSIRAWAS UTARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MUSIRAWAS UTARA. Tampilkan semua postingan

10 April 2019

Prestasi atau Pemborosan...? Bupati Anggarkan TT 13,4 Juta Perbulan.


Reporter : Julianto P
 
H.M.Taufik Yasak SH.MM  salah satu seorang Tokoh publik
Policewatch - Muratara.-  Cita-cita dibalik keinginan pelaksanaan desentralisasi adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan terhadap masyarakat di daerah,sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam memberikan kesempatan dan keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan Otoda (Otonomi Daerah) serta komitmen politik dari para kepala daerah sangat menentukan dalam penciptaan keberpihakan anggaran untuk rakyat.Namun,di tahun 2017 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Musirawas Utara (Muratara) No 75 tahun 2017  yang telah disahkan,menganggarkan Tunjangan Transportasi (TT) bagi anggota DPRD sebesar Rp13.400.000 perbulan atau sekitar Rp446.000 perhari,akan tetapi perlu di ingat juga pada tahun 2017 Kabupaten Muratara merupakan penduduk termiskin di antara 17 kab/kota provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berdasarkan hasil survey Forum Indonesia untuk Tranaparansi Anggaran (Fitra Sumsel).Sabtu,6-April-2019.

Pelaksanaan Otoda jauh dari apa yang dicita-citakan,kesejahtraan dan kemakmuran yang menjadi tujuan utama dalam pengelolaan daerah seakan tidak tersentuh di dalam tataran kebijakan pemerintahan daerah.Itu dapat terlihat di dalam tataran politik anggaran dari setiap daerah khusunya Kabupaten Muratara, yang dimana hampir sebagian besar  dana APBD nya digunakan hanya untuk Belanja Pegawai sehingga alokasi untuk  belanja modal di dalam APBD sangat rendah,padahal belanja modal inilah yang mendorong peningkatan pembangunan kehidupan masyarakat di daerah.belum lagi banyaknya juga temuan BPK terhadap permasalahan administratip keuangan Kabupaten Muratara sejak tahun 2015 - 2017.

H.M.Taufik Yasak SH.MM  salah satu seorang Tokoh publik yang cermat mangamati anggaran & pembangunan daerah,ia juga merupakan ketua Non Goverment Organitation (NGO) sahabat Ombusdman serta mantan ketua perwakilan Ombusdmen RI provinsi Jambi tahun 2013-2018,yang turut menyoroti kebijakan-kebijakan kabupaten Muratara karena pentinganya tata kelola Daerah Otonomi Baru (DOB).

Mengenai perbup ini Taufik menjelaskan,
"Tunjangan transportasi tersebut sangat besar bagi kabupaten baru,apalagi hanya untuk transport lokal,apa iya? Rata-rata 1 hari Rp.446 ribu emang itu anggota dewan mau kemana,Keliling kota rupit paling habis 20 liter bensin.
Apakah standar menggunakan angka anggaran tersebut sudah sesuai dengan ability keuangan daerah,jangan dibandingkan dengan kabupaten lain yang sudah eksis dan PAD nya tinggi,cobalah bijak dalam menentukan anggaran menggunakan akal sehat dan cerdas,bukankah duduk di DPR/DPRD itu untuk berjuang dan untuk rakyat,ada baiknya caleg-caleg hendaknya dari orang yang sudah mapan ekonominya bukan duduk hanya untuk mencari pekerjaan dan uang". Ujar Taufik yang juga Mantan direktur Bank BPD jambi.

Dalam diskusinya Taufik juga memaparkan,"Besarnya proporsi yang digunakan untuk belanja pegawai,juga harus berbanding lurus dengan kinerja dari para pegawai tersebut.sebab kepercayaan publik terhadap birokrasi di daerah bahkan terus merosot tajam karena kebijakan yang mereka ambil tanpa keberpihakan terhadap masyarakat.Mengenai kebijakan dan APBD sama hal nya antara Prestasi & Pemborosan? " Ujar mantan kepala Ombusdmen RI provinsi jambi.

Dilanjutkannya,"Ya cobalah menyusun APBD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah jangan hanya pergi study banding tapi tidak sejalan dengan hasil,Perimbangan keuangan dari sisi pemanfaatan tujuan jg harus dilihat,contohnya skala prioritas pembangunan apa yang dibutuhkan masyarakat seperti peningkatan sarana pendidikan dan kwalitas para pendidik/pengajar serta untuk kesehatan masyarakat terutama didesa-desa dan tenaga medis,jangn sampai antara anggaran pembangunan lebih kecil daripada anggaran belanja pegawai.jangan hanya sekedar menerapkan desentralisasi fiskal,perlu di ingatakan juga pos anggaran belanja harus keberpihakan juga terhadap masyarakat. Tutup  Taufik yang juga sebagai Staff Lawyers Kongres Advokasi Indonesia (LKAI).

2 April 2019

Caleg PPP Prioritaskan Kepentingan Warga demi Kesejahteraan.

Reporter : J.Putra

Muratara.(POLICEWATCH.NEWS) - Salah seorang tokoh masyarakat kabupaten Muratara Iskandar siap antarkan Ibnul Hakim Noor S,Ag  (IHN) untuk mendapatkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Muratara melalui Dapil 1 khususnya untuk daerah Kecamatan Rupit & Kecamatan Karang dapo.Keinginannya bukan tanpa alasan, Ibnul Hakim Noor S.Ag yang merakyat dan sederhana akan memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi,
Kedekatan emosional Ibnul Hakim dengan masyarakat seperti sudah bisa diterima olah warga setempat,menurut iskandar sosok figur semacam ini sangat dibutuhkan agar wakil rakyat yang terpilih nanti betul-betul tahu keinginan masyarakat.Senin,1-April-2019.

Dalam rangka acara konsolidasi tim pemenangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan pembekalan saksi Dapil 1 Kabupaten Musirawas Utara,tim pemenangan PPP sangat antusias akan berlangsungnya acara tersebut karena  terkesan meriah dan ramai dihadiri oleh banyak warga.
Berlangsungnya acara tersebut,saksi-saksi  dari Partai Persatuan Pembangunan langsung berikrar serta dilanjutkan pemberian mandat saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 214 TPS di dapil 1 kabupaten Musirawas Utara.

Menurut Iskandar , salah satu tim pemenangan PPP ia memaparkan calon pilihan rakyat ini bisa di akui kepemimpinanya yang pro terhadap warga,semboyan yang pas untuk kinerja kedepan dengan bekerja sama, berat sama dipikul ringan sama dijinjing,saya juga sangat optimis dapat mangantarkan Ibnul Hakim ke kursi dewan terhormat. Ujar Iskandar

Dilanjutkannya "Kami dari konsolidasi tim pemenangan PPP dapil 1 muratara, merapatkan barisan dalam mengusung Ibnul Hakim Noor untuk menjadi DPRD Muratara sebagai wakil rakyat Kabupaten Musirawas Utara, hususnya dapil 1," ungkap tokoh masyarakat muratara.

Sementara menurut Ibnul dia ikut dalam bursa pencalonan DPRD Muratara bertujuan  untuk mengabdi pada bangsa ikhlas sepenuh hati,serta yang menjadi sorotan penting saya terutama terhadap desa-desa dan masysrakat muratara yang hukum nya wajib untuk di sejahterakan terlebih dahulu.Ujar Ibnul yang juga merupakan tokoh agama berbudi luhur ini.

Ia juga menghimbau,"Jika saya ditakdirkan dan dipercaya masyarakat menjadi DPRD Muratara, maka kita akan mendorong pemerintah untuk berpihak kepada rakyat.Sebagai wakil rakyat kita seharusnya merakyat dan keraskan suara jangan hanya Datang, Duduk dan Diam," tegas Ibnul hakim.

Dalam perjalanannya menghimpun kekuatan tidak seperti apa yang menjadi kehendak manusia. Dalam hal ini, ALLAH menguji kesabaran, ketabahan dan ketegaran sang calon pemimpin.Ujian begitu besar dan berat melanda keluarga besarnya, dalam keadaan berduka dia terus melangkah dan berjuang untuk masyarakat muratara kedepannya.

Melihat kedatangan tim hari ini sungguh diluar dugaan saya sebab dalam keadaan seadanya dan dalam keadaan  berduka atas wafatnya sang istri dan adik bungsu, membuat saya terharu akan kesetiaan para tim pemenang.Kedatangan tamu undangan dan tim pemenangan dapil 1 diperkirakan sebanyak 250 orang dari 214 tps ternyata Alhamdulillah begitu antusiasnya masyarakat datang dan memenuhi posko pemenangan kita dari berbagai perwakilan 26  desa dapil 1 Muratara,di sini saya merasa terharu jika saya terpilih saya akan pertahankan keluhan mayarakat di parlemen dan saya akan prioritaskan kebutahan masyarakat  khusus nya untuk kecamatan Rupit & Kecamatan Karang dapo. Pungkasnya.

31 Maret 2019

Taufik Y : Transparansi Anggaran Wajib Tanpa Pengecualian.

H.M.Taufik Yasak SH.MM  salah satu seorang Tokoh publik yang cermat mangamati pembangunan daerah
Reporter : Julianto Putra

Muratara.(policewatch.news) - Demi mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) salah  satu upaya yang dapat mencapai tujuan tersebut adalah pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabilitas, efektif dan efisien. 
H.M.Taufik Yasak SH.MM  salah satu seorang Tokoh publik yang cermat mangamati pembangunan daerah,ia juga merupakan ketua Non Goverment Organitation (NGO) sahabat Ombusdman serta mantan ketua perwakilan Ombusdmen RI provinsi Jambi tahun 2013-2018,yang turut menyoroti permasalahan transparansi anggaran tepat nya di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).Minggu,31-Maret-2019.

Taufik Yasak menghimbau bahwa, "Pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai keterbukaan (Transparansi) anggaran yang lebih baik untuk kemajuan suatu daerah,justru itu komitmen pemerintah dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencapai transparansi anggaran." Ujar Mantan Direktur Bank BPD jambi. 

Dalam diskusi nya Taufik memaparkan,
“Transparansi anggaran efektif dalam mencegah korupsi dan memungkinkan partisipasi warga didalamnya, jadi pentinganya Transparansi anggaran wajib tanpa pengecualian” ungkap staff Lawyers KAI  (Kongres Advokasi Indonesia).

Dilanjutkannya,"Bicara  masalah anggaran pemerintah kabupaten Muratara itu sudah jelas harus di umumkan secara transparan.Sebab,untuk mengesahkan anggaran harus di ekspose,ditayangkan,dibacakan dan di saksikan oleh  DPR,DPRD,Ormas dan masyarakat.Namun,saat sudah di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) malah ditutup-tutupi itu tidak boleh dan melanggar aturan tentang transparasi pemerintahan,berarti ada "maksud" di balik ini semua apa lagi tidak sama sekali di terapkan pada portal resmi pemerintahan yakni situs  Sistem Informasi  Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)." Ujar mantan ketua perwakilan Ombusdman RI jambi.

Setalah saya cermati ada 17 OPD yang belum mengekspose anggaran tentang perencanaan pengadaan,jika para OPD yg menutup-nutupi transparan anggaran artinya mau bermain sendiri.Nah ini jelas-jelas terindikasi ada unsur Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme (KKN) nya,untuk itu coba para Inspektorat selaku APIP pemda dan BPKP provinsi agar periksa dan memang itu tugasnya, sebelum diperiksa langsung oleh KPK mengenai tertutupnya transaparansi anggaran ini. Pungkasnya.

28 Maret 2019

Kemenko PMK tekankan pentingnya Transparansi,Namun 17 OPD Muratara Belum Implementasikan.

Reporter : Julianto Putra
 Nyoman Shuida
Muratara.(policewatch.news),- Siapa yang tak kenal Nyoman Shuida,ia merupakan  Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pembanguna Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang sangat menekankan Transparansi dan semangat integritas dalam mengelola anggaran yang ditujukan untuk pembangunan daerah harus dikedepankan untuk mencegah peluang terjadinya kasus korupsi di Indonesia.Namun,hal tersebut jelas saja sontak saat mendapatkan temuan di Kabupaten Muratara yang msih sangat tertutup,sebab Implementasi kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dalam mewujudkan Pemerintahan yang transparan dan akuntabel, nampaknya masih diragukan disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten  Musirawas Utara (Muratara),karena hingga menjelang akhir bulan maret 2019 ini dimana Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) disejumlah 17 OPD belum mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), padahal  hal ini sesegera mungkin  wajib dilakukan.
Kamis,28-Maret-2019.

Berdasarkan Rekapitulasi RUP Tahun Anggaran 2019 di web site resmi siRUP sejauh ini dari 44 OPD yang ada di Muratara  ada sebanyak 17 OPD belum sama sekali mengumumkan RUP diantaranya pada tabel di bawah ini:

Kewajiban mengumumkan RUP bagi OPD tidak bisa ditawar lagi. Tidak tanggung-tanggung sanksi yang diterapkan bagi OPD yang tidak mengumumkan RUP dikenai dengan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Ganjarannya, pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000
Selain UU Nomor 11 tahun 2008, tidak mengumumkan RUP juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


SIRUP yang dikembangkan Pemerintah ini diharapkan bisa membantu proses perencanaan pengadaan serta membantu monitoring dan evaluasi yang dilakukan Tim Evaluasi dan Percepatan Penyerapan Anggaran (TEPRA) dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Sesuai dengan perintah di Perpres 70 2012, RUP hanya berisi 4 hal yaitu : Nama dan alamat PA/KPA, nama paket, lokasi pekerjaan, dan perkiraan besar biaya.

Untuk diketahui, mengumumkan RUP merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, nilai atau derajat setiap tahapan adalah sama. Apabila salah satu tahapan saja dilanggar maka dianggap melanggar peraturan pengadaan barang/jasa secara keseluruhan. Apabila ada yang melanggar pada satu tahapan saja maka sudah kategori melanggar hukum. Besar kecilnya hukuman tergantung hasil penyelidikan aparat hukum apakah ada kegiatan yang sistematis untuk menyembunyikan paket pekerjaan ini

Dalam rillis nya,Nyoman Shuida mengungkapkan,“Alokasi anggaran yang diberikan untuk pembangunan daerah sangatlah besar dan para pejabat di daerah harus benar-benar menggunakan anggaran ini dengan transparan serta juga mengedepankan nilai integritas sehingga pembangunan di daerah dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari potensi tindak pidana korupsi” ujar Nyoman Shuida.

Dilanjutakannya,“Gerakan Indonesia Melayani memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan anggaran pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal inilah yang harus diterapkan sebagai langkah pencegahan potensi tindak pidana korupsi” papar Nyoman.

Agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya seluruh PA & KPA dapat sepenuhnya memahami esensi dari semangat melayani dan menerapkan nilai integritas serta pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.Sehingga nantinya pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat serta tidak ada pembangunan daerah yang tertunda.” pungkasnya. 

Harapan kedepannya,kepada PA & KPA di 17 OPD Kabupaten Muratara agar sesegera mungkin mengekspost RUP  yang terdapat pada instansi masing-masing sebelum ada laporan dari Lembaga-lembaga kontrol sosial.

24 Maret 2019

Diduga Plasma Kades desak PT.Lonsum kembalikan lahan warga.

Reporter: Julianto P
Dumyati Kepala Desa Bina Karya SP 5 , Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) 
Berandang,Muratara(policewatch.news)Dumiyati selaku Kepala Desa Bina Karya SP 5 , Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara)  mendatangi Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) tepat nya di Jakarta Selatan pada 5-Maret-2019 lalu, guna melaporkan kasus dugaan Plasma terhadap lahan milik warga Desa Bina Karya atas tindakan PT.London Sumatera (Lonsum) Tbk, yang belum mengembalikan paket plasma sebanyak 240 Hektar kepada masyarakat Desa.Sabtu,23-Maret-2019.

Mengenai laporan tersebut  Dumiyati  menjelaskan, "Lahan milik warga yang belum dikembalikan oleh PT Lonsum kepada masyarakat sebanyak 420 Hektar yang semulanya seluas 840 Hektar dengan luas keseluruhan  1700 Hektar, dalam satu kaplingnya berisi 2 hektar dan 2 Hektarnya juga bertepatan di Riset dan perkantoran PT.Lonsum Tbk.Permaslahan ini telah bergulir dari tahun 2006 silam oleh pihak PT Lonsum.Namun,baru mengembalikan kepada masyarakat transmigrasi hanya berjumlah 610 kapling menurut keterangan mantan kepala desa dengan data terlampir, sedangkan  untuk 240 kapling lahan belum dikembalikan sampai saat ini,itu juga diperkuat dalam bentuk data yang terlampir” ujar kepala desa.

"Lahan yang dipermasalahkan ini tidak termasuk dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang mana kepemilikannya jelas dan terang dengan data, jadi lahan itu mutlak milik masyarakat.Hal ini juga bisa membuat kerugian pada pihak pemerintah Kabupaten Muratara karna Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) sebagai salah satu sumber untuk Penghasilan Asli Daerah (PAD), itu juga tidak masuk dan tidak jelas dengan rinci, pembayarannya kemana pajak-pajak tersebut dikucurkan, apa ke Musirawas atau ke Muratara pihaknya belum mengetahui." jelas Dumayati.

Sementara itu, sejak berdirinya PT Lonsum sejak tahun 1995 warga desa belum pernah mendapatkan dana Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate social Responsibility) untuk kontribusi terhadap desa yang terkena dampak dari perusahaan tersebut.
Padahal sudah ditentukan dan sudah menjadi kewajiban suatu perusahaan  seperti pembuatan jalan lingkungan serta jalan utama yang sudah terkena dampak dari perusahaan.

“Lihat sekarang ini, jalan kami hancur tidak ada bantuan dari PT Lonsum untuk membantu masyarakat dalam bentuk perbaikan, semua kami perbaiki secara Swadaya atau gotong royong, dengan mengandalkan alat yang seadanya.Karena pihak PT Lonsum  dalam pengembalian lahan plasma mempersulit dan selalu mengulur-ngulur waktu, dengan memanfaatkan oknum oknum yang berpengaruh dipemerintahan." Terang Dumiyati.

“Diharapkan juga terhadap pihak yang terkait seperti Pemerintah Kabupaten Muratara untuk bisa membantu mendorong dan memberi solusi atas permasalahan ini agar selesai dengan cepat dan baik,” tutupnya

Warga Keluhkan Membangunan Masjid yang tak Kunjung usai.

Reporter :Julianto P
Pembangunan Masjid yang mangkrak

Musirawas (Policewatch.news) - Berdasarkan laporan Masyarakat desa khususnya di Desa sembatu jaya Kecamtan Bts ulu cecar Kabupaten Musirawas yang mengeluhkan keterlambanan pembangunan infrastruktur seperti pembagunan prasarana masyarakat untuk beribadah yakni Masjid.Sabtu,23-Maret-2019.

Sebut saja AN yang merupakan warga setempat sangat mengeluhkan bidang pembangunan infrastruktur di desa nya,
" ya bagaimana tidak kami bertanya-tanya pada dasar nya pembangunan di desa kami ini tidak ada yang bisa di rasakan secara optimal,terus untuk transparasi anggaran yang kami ketahui seakan tidak tepat dengan hasil yang sekarang kita rasakan,banyak kecenderungan akan ada hal nya penyimpangan pengguanan anggaran seperti penggunaan Dana Desa tahun 2018. Ujar AN.

Dilanjutkannya," secara pribadi ya saya menganggap ini adanya penyimpangan penggunaan anggaran atau adanya indikasi dugaan korupsi,ada juga pembangunan yang belum selsai tapi malah sudah di sahkan,terus juga yang kami tidak bisa menerima dalam tata kelola pemerintahan desa untuk pembangunan masjid.sebab,kok bisa dana yang sudah di alokasikan untuk pembangunan dalam bidang religi ini tidak berjalan maxsimal bahkan sangat tidak sesuai dengan hasil. Ujar AN

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, siapa pihak yang bertanggung jawab, seberapa besar tanggung jawab tersebut, dan bagaimana mekanisme pengawasan, penegakan hukum, serta pencegahannya. Semua pertanyaan tersebut sudah diantisipasi oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Undang-undang tersebut dirumuskan untuk mengatasi adanya kelemahan tata kelola dan pengawasan terhadap perkembangan konstruksi nasional yang tidak bisa diantisipasi oleh UU Nomor 18 Tahun 1999. 

Dengan adanya implikasi kegagalan pembangunan ini di harapkan perangakat OPD seperti APIP dan pendampingan dari TP4D agar bisa croschek ke TKP khusunya di dusun 02 desa sembatu jaya terdapat indikasi penyelewengan anggaran untuk pembangunan masjid.Tutup AN.***