Diduga Plasma Kades desak PT.Lonsum kembalikan lahan warga.

/ 24 Maret 2019 / 3/24/2019 09:00:00 AM
Reporter: Julianto P
Dumyati Kepala Desa Bina Karya SP 5 , Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) 
Berandang,Muratara(policewatch.news)Dumiyati selaku Kepala Desa Bina Karya SP 5 , Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara)  mendatangi Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) tepat nya di Jakarta Selatan pada 5-Maret-2019 lalu, guna melaporkan kasus dugaan Plasma terhadap lahan milik warga Desa Bina Karya atas tindakan PT.London Sumatera (Lonsum) Tbk, yang belum mengembalikan paket plasma sebanyak 240 Hektar kepada masyarakat Desa.Sabtu,23-Maret-2019.

Mengenai laporan tersebut  Dumiyati  menjelaskan, "Lahan milik warga yang belum dikembalikan oleh PT Lonsum kepada masyarakat sebanyak 420 Hektar yang semulanya seluas 840 Hektar dengan luas keseluruhan  1700 Hektar, dalam satu kaplingnya berisi 2 hektar dan 2 Hektarnya juga bertepatan di Riset dan perkantoran PT.Lonsum Tbk.Permaslahan ini telah bergulir dari tahun 2006 silam oleh pihak PT Lonsum.Namun,baru mengembalikan kepada masyarakat transmigrasi hanya berjumlah 610 kapling menurut keterangan mantan kepala desa dengan data terlampir, sedangkan  untuk 240 kapling lahan belum dikembalikan sampai saat ini,itu juga diperkuat dalam bentuk data yang terlampir” ujar kepala desa.

"Lahan yang dipermasalahkan ini tidak termasuk dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang mana kepemilikannya jelas dan terang dengan data, jadi lahan itu mutlak milik masyarakat.Hal ini juga bisa membuat kerugian pada pihak pemerintah Kabupaten Muratara karna Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) sebagai salah satu sumber untuk Penghasilan Asli Daerah (PAD), itu juga tidak masuk dan tidak jelas dengan rinci, pembayarannya kemana pajak-pajak tersebut dikucurkan, apa ke Musirawas atau ke Muratara pihaknya belum mengetahui." jelas Dumayati.

Sementara itu, sejak berdirinya PT Lonsum sejak tahun 1995 warga desa belum pernah mendapatkan dana Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate social Responsibility) untuk kontribusi terhadap desa yang terkena dampak dari perusahaan tersebut.
Padahal sudah ditentukan dan sudah menjadi kewajiban suatu perusahaan  seperti pembuatan jalan lingkungan serta jalan utama yang sudah terkena dampak dari perusahaan.

“Lihat sekarang ini, jalan kami hancur tidak ada bantuan dari PT Lonsum untuk membantu masyarakat dalam bentuk perbaikan, semua kami perbaiki secara Swadaya atau gotong royong, dengan mengandalkan alat yang seadanya.Karena pihak PT Lonsum  dalam pengembalian lahan plasma mempersulit dan selalu mengulur-ngulur waktu, dengan memanfaatkan oknum oknum yang berpengaruh dipemerintahan." Terang Dumiyati.

“Diharapkan juga terhadap pihak yang terkait seperti Pemerintah Kabupaten Muratara untuk bisa membantu mendorong dan memberi solusi atas permasalahan ini agar selesai dengan cepat dan baik,” tutupnya
Komentar Anda

Berita Terkini