APTSI Tuntut Menag Mundur, "Terkait Kejanggalan" Pemilihan Rektor UIN,

/ 24 Maret 2019 / 3/24/2019 09:05:00 AM


Reporter  ; M R I /irfan
 
Menteri Agama Lukman Hakim dituntut mundur oleh Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia.
Jakarta,(policewatch.news)- Presidium Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (APTSI) menuntut Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mundur dari jabatannya setelah muncul dugaan jual beli jabatan di Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Meulaboh.

"Kami minta Menag mengundurkan diri karena kami temukan hal yang luar biasa di kantor bahwa saudara Menag lakukan hal melanggar hukum. Menag introspeksi dan mengundurkan diri untuk perbaikan sistem pemerintahan ke depan," kata Sekjen APTSI Machruf Elrick dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu (23/3).

Sebelumnya dugaan jual beli penetapan jabatan rektor ini dicuatkan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC).

Mahfud saat itu mencontohkan kasus Andi Faisal Bakti (AFB) yang tidak dilantik sebagai rektor UIN Makassar oleh Kemenag meskipun menang pemilihan. Kejadian serupa kembali dialami Andi Faisal Bakti ketika mengikuti pemilihan rektor di UIN Jakarta tahun 2018 lalu. 

Di sisi lain, Mahfud melihat hal itu tidak menyalahi prosedural karena Menteri Agama memang berwenang menetapkan 1 dari 3 yang diajukan UIN. Kewenangan ini berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.

Selain menuntut pengunduran diri Lukman, Elrick juga meminta hak veto Menag dalam pemilihan rektor di perguruan tinggi keagamaan dihapuskan. Elrick menyebut Hak veto ini sebagai intervensi pemerintah dalam penunjukan rektor dan rawan terjadi politik uang atau jual beli jabatan.

APTSI juga menyarankan pemilihan Rektor diserahkan kepada senat kampus yang dianggap mengerti dan mengenal calon-calon yang dianggap memiliki kemampuan untuk menjalankan dan mengelola kampus.

"Sistem rekrutmen rektor seperti saat ini dianggap tidak demokratis. Kami menyarankan agar dikembalikan kepada kebebasan mimbar kampus sehingga kampus mempunyai otoritas untuk memilih siapa rektor terbaik," ujar Elrick.

Sementara itu, rektor UIN Jakarta, Amany Lubis, lewat pernyataan resmi yang diunggah di www.uinjkt.ac.id menepis anggapan proses tak wajar terkait pemilihan dirinya sebagai rektor.

"Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023 dipilih secara objektif oleh Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin) dan Komite Seleksi dengan mempertimbangkan kapasitas dan integritas. Rektor UIN Jakarta terpilih sesuai dengan prosedur, legal, dan konstitusional. Dalam pemilihan calon rektor (pilrek) tidak dikenal istilah 'menang-kalah', tapi dipilih Menteri Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015," kata Amany.

Dia juga menyebut tidak ada politik uang dalam pemilihan rektor.

"Bila memiliki bukti dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, silakan laporkan kepada penegak hukum," ujarnya


Komentar Anda

Berita Terkini