BNNP Jateng Sita Shabu 900gram Dari Tersangka Pakdhe dan Dedy Ambon.

/ 6 Mei 2019 / 5/06/2019 03:53:00 AM
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Muh. Nur Saat menunjukkan Barang Bukti. Saat gelar kasusnarotika jenis shabu di Kantor BNNP Jateng, kamis , 2/5/2019 Foto: M. Taufiq.Sapta



Reporter : M. Taufiq.Sapta


Semarang ( PoliceWatch.News ) Satgas pemberantasan narkotika Badan Narkotika Nasional Porvinsi (BNNP) Jateng ungkap kasus narkotika jenis shabu sebanyak 250 gram di terminal kedatangan Bandara Internasional Jendral Ahmad Yani Semarang ,Kamis 25/4/2019 pukul 12.00 WIB.

Kemudian pada pukul 20.30 WIB di hari yang sama BNNP jateng bekerja sama dengan BNNP Kepulauan Riau berhasil mengamankan tersangka HH alias Pakdhe, laki laki umur 52 tahun beralamat di sei binti kecamatan batu aji kota Batam Kepulauan Riau serta DAT alias Dedy Ambon laki laki 36 tahun beralamat di perumahan Marina garden kota Batam, kepulauan Riau dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 250 gram.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen.Pol. Muh. Nur mengatakan,” awal terungkapnya kedua tersangka setelah satgas BNNP Jateng menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kurir narkotika yang membawa narkotika jenis shabu dari Batam ke Semarang melalui perjalanan udara dengan pesawat terbang lion air,” ucapnya.

Muh. Nur menambahkan, kemudian Satgas BNNP Jateng berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura Semarang melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap tersangka HH alias Pakdhe . terungkapnya kasus tersebut sebelumnya setelah menaruh kecurigaan tersangka Pakdhe dengan gerak gerik tubuhnya yang mencurigakan. Kemudian petugas mengamankan HH alias Pakdhe setelah di introgasi tersangka Pakdhe mengaku membawa shabu yang dimasukkan lewat anus/dubur. Kemudian tersangka dibawa ke BNNP Jateng. Lanjut Muh. Nur , Pakdhe kemudian disuruh untuk mengeluarkan narkotika jenis shabu yang ada dibagian dalam tubuhnya sebanyak lima bungkus plastik semuanya total seberat 250 gram.

Menurut pengakuan Pakdhe saat diperiksa mengaku masih ada 650 gram shabu di Batam yang disimpan oleh tersangka DAT alias Dedy Ambon yang akan berangkat bersama menuju ke semarang dengan pesawat yang sama Lion air.
Tersangka Pakdhe dan Dedy Ambon berserta barang bukti yang disita. Foto : M. TaufiqS

Namun Dedy Ambon batal berangkat ,setelah berkoordinasi dengan BNNP Kepulauan Riau Akhirnya berhasil membekuk Dedy Ambon di rumahnya perumahan Marina garden dan mengamankan 5 bungkus plastik narkotika jenis shabu 250 gram dan 2 bungkus narkotika jenis shabu seberat 650 gram total semuanya seberat 900 gram. rencananya shabu tersebut akan dibawa ke semarang dengan modus yang sama yaitu di bawanya dimasukkan melalui anus/dubur oleh tersangka DAT alias Dedy Ambon,” tuturnya saat memberikan keterangan kepada para wartawa di Kantornya, Kamis ,2/5/2019

Tersangka Dedy Ambon merupakan residivis dan termasukjaringan Malaysia , Batam , Semarang,narkotika jenis shabu tersebut di ambil dari Malaysia dan rencananya akan di edarkan di wilayah jateng. Pengungkapan kasus pe,redaran narkotika jenis shabu jaringan Malaysia, Batam dan Semarang ini merupakan bentuk kerjasama dan sinergitas BNNP Jateng dengan BNNP Kepualauan Riau dan Angkasa Pura Semarang.

Selanjutnya para tersangka saat ini ditahan di rutan BNNP Jateng dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal tahun penjara dan maksimal pidana mati.

Komentar Anda

Berita Terkini