Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Muh. Nur Saat menunjukkan
Barang Bukti. Saat gelar kasusnarotika jenis shabu di Kantor BNNP Jateng, kamis ,
2/5/2019 Foto: M. Taufiq.Sapta
|
Reporter : M. Taufiq.Sapta
Semarang ( PoliceWatch.News ) Satgas pemberantasan narkotika
Badan Narkotika Nasional Porvinsi (BNNP) Jateng ungkap kasus narkotika jenis
shabu sebanyak 250 gram di terminal kedatangan Bandara Internasional Jendral
Ahmad Yani Semarang ,Kamis 25/4/2019 pukul 12.00 WIB.
Kemudian pada pukul 20.30 WIB di hari yang sama BNNP jateng
bekerja sama dengan BNNP Kepulauan Riau berhasil mengamankan tersangka HH alias
Pakdhe, laki laki umur 52 tahun beralamat di sei binti kecamatan batu aji kota
Batam Kepulauan Riau serta DAT alias Dedy Ambon laki laki 36 tahun beralamat di
perumahan Marina garden kota Batam, kepulauan Riau dengan barang bukti
narkotika jenis shabu seberat 250 gram.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen.Pol. Muh. Nur mengatakan,” awal
terungkapnya kedua tersangka setelah satgas BNNP Jateng menerima informasi dari
masyarakat tentang adanya kurir narkotika yang membawa narkotika jenis shabu
dari Batam ke Semarang melalui perjalanan udara dengan pesawat terbang lion
air,” ucapnya.
Muh. Nur menambahkan, kemudian Satgas BNNP Jateng
berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura Semarang melakukan penyelidikan dan
pengawasan terhadap tersangka HH alias Pakdhe . terungkapnya kasus tersebut
sebelumnya setelah menaruh kecurigaan tersangka Pakdhe dengan gerak gerik
tubuhnya yang mencurigakan. Kemudian petugas mengamankan HH alias Pakdhe
setelah di introgasi tersangka Pakdhe mengaku membawa shabu yang dimasukkan
lewat anus/dubur. Kemudian tersangka dibawa ke BNNP Jateng. Lanjut Muh. Nur ,
Pakdhe kemudian disuruh untuk mengeluarkan narkotika jenis shabu yang ada
dibagian dalam tubuhnya sebanyak lima bungkus plastik semuanya total seberat
250 gram.
Menurut pengakuan Pakdhe saat diperiksa mengaku masih ada
650 gram shabu di Batam yang disimpan oleh tersangka DAT alias Dedy Ambon yang
akan berangkat bersama menuju ke semarang dengan pesawat yang sama Lion air.
Tersangka Pakdhe dan Dedy Ambon berserta barang bukti yang disita. Foto : M. TaufiqS |
Namun Dedy Ambon batal berangkat ,setelah berkoordinasi
dengan BNNP Kepulauan Riau Akhirnya berhasil membekuk Dedy Ambon di rumahnya
perumahan Marina garden dan mengamankan 5 bungkus plastik narkotika jenis shabu
250 gram dan 2 bungkus narkotika jenis shabu seberat 650 gram total semuanya
seberat 900 gram. rencananya shabu tersebut akan dibawa ke semarang dengan
modus yang sama yaitu di bawanya dimasukkan melalui anus/dubur oleh tersangka
DAT alias Dedy Ambon,” tuturnya saat memberikan keterangan kepada para wartawa
di Kantornya, Kamis ,2/5/2019
Tersangka Dedy Ambon merupakan residivis dan
termasukjaringan Malaysia , Batam , Semarang,narkotika jenis shabu tersebut di
ambil dari Malaysia dan rencananya akan di edarkan di wilayah jateng.
Pengungkapan kasus pe,redaran narkotika jenis shabu jaringan Malaysia, Batam
dan Semarang ini merupakan bentuk kerjasama dan sinergitas BNNP Jateng dengan BNNP
Kepualauan Riau dan Angkasa Pura Semarang.
Selanjutnya para tersangka saat ini ditahan di rutan BNNP
Jateng dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) jo
pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal
tahun penjara dan maksimal pidana mati.