Dishub Lahat Tutup Mata Tanda Verboden Sudah Dipasang Bus Dan Truk Bisa Melintas Ada Apa ?

/ 18 Mei 2019 / 5/18/2019 08:10:00 AM


Reporter   : Bambang.MD
  
Bus karyawan batubara dan truk barang tetap melintas di jalan yang dipasang tanda larangan melintas alias verboden di Jl Kolonel Berlian
LAHAT, (policewatch.news)- Bus karyawan batubara dan truk barang tetap melintas di jalan yang dipasang tanda larangan melintas alias verboden di Jl Kolonel Berlian, dekat tugu perlintasan kereta api, Lahat.

Nampaknya, tanda verboden yang merupakan satu dari beberapa rambu-rambu lalu lintas yang berbentuk lingkaran, dicat warna merah dengan strip putih horizontal di tengahnya terpasang rapi layaknya hiasan saja.
Pasalnya, meski bermakna dilarang masuk, tanda Verboden yang terletak di jalan Kolonel Berlian, dekat perlintasan kereta api dan jalan Mayor Ruslan, Lahat itu tak berpengaruh.17 Mei 2019

Banyak kendaraan seperti bus karyawan batubara dan Truk barang yang menerobos langsung meski sudah ada tanda larangan rambu lalu lintas dan dijaga petugas Dinas Perhubungan Lahat.

Padahal dengan melanggar rambu tersebut, bisa saja insiden yang tak diinginkan seperti yang baru-baru ini terjadi truk angkutan milik PT. Teh Sostro terguling di tanjakan simpang perumnas.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya Sanderson Syafe'i, ST. SH angkat bicara terkait lemahnya penegak hukum pelanggaran verboden "Saya sangat prihatin atas kejadian ini yang dapat merugikan keselamatan pengguna jalan lain, padahal disana ada petugas jaga setiap hari tapi bus dan truk masih leluasa keluar masuk" tegasnya.

Akibat Dishub tidak tegas, aturan menjadi abu-abu. Bahkan sulit membedakan pelanggaran atau tidak. Padahal dampak dari kesemrautan lalu lintas akan menimbulkan kecelakaan yang bisa menelan korban jiwa. "Sulit mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas, apabila tidak disertai dengan penegakan hukum yang konsisten," lanjutnya.

Dikatakan, UU 2/2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, tidak akan bermanfaat, tanpa disertai penegakan hukum, banyak pelanggaran yang belum ditindak tegas oleh Polantas. Seperti pelanggaran rambu-rambu. Termasuk kendaraan bus karyawan batubara dan truk barang yang leluasa masuk kawasan pemukiman bahkan menimbulkan kegaduhan. Semua pelanggaran yang terjadi potensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan yang bisa menelan korban jiwa. 

Sementara pihak terkait, plt. Kepala Dinas Perhubungan Lahat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA terkait tidak adanya tindakan tegas, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.

Komentar Anda

Berita Terkini