Ini Kata Jampisus Kasus Korupsi Dana Hibah Bansos Sumsel Tidak Dihentikan

/ 7 Mei 2019 / 5/07/2019 04:44:00 AM


Reporter.   : Bambang.MD
kantor KEJAGUNG

PALEMBANG, (policewatch.news) – seperti dilansir klikaggaran Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Asri Agung Putra, menyatakan kepada awak media bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013 tidak dihentikan.

“Kasusnya masih berjalan, tidak dihentikan,” tutur Asri kepada awak media,
“Saksi-saksi sudah kami periksa semua,” katanya.

Menurut MAKI, ini bukan kali pertama Kejagung menyatakan akan mengungkap pelaku lain dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013. Tak terhitung lagi pernyataan Kejagung terkait pengungkapan tuntas perkara korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013.

Jampidsus Kejagung saat itu, Arminsyah beberapa kali pernah membuat statement akan ungkap pelaku lain termasuk pernyataan adanya uang Rp1,2 triliun yang digunakan di luar APBD Sumsel 2013. Namun, sampai saat ini belum juga ada tanda- tanda adanya tindak lanjut perkara korupsi ini.
Deputi MAKI Sumsel dalam siaran persnya menyatakan, ini bukan kali pertama Kejagung nyatakan akan ungkap pelaku lain dan aktor utama tindak pidana korupsi dana hibah Sumsel 2013.

“Kasus korupsi ini berkembang lebih jauh karena Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mempraperadilankan Kejagung.Tanpa itu mungkin saja perkara ini sudah hilang dari ranah hukum,” ujar Deputi Maki Sumsel, Feri Kurniawan.

Feri juga mengatakan, seingat dirinya, Arminsyah juga pernah menyatakan hal yang sama saat merebaknya dugaan korupsi pengadaan floating crane PT Bukit Asam menjawab gugatan MAKI adanya dugaan korupsi di pengadaan tersebut.

“Malah sudah ada dua orang tersangka pada dugaan korupsi itu, namun seingat saya Kejagung malah meng SP3 kan perkara tersebut melalui Jampidsus, Marwan Efendi,” kata Feri.

Untuk itulah dirinya khawatir perkara dugaan korupsi hibah Sumsel 2013 akan bernasib sama dengan dugaan korupsi PT Bukit Asam yang hilang ditelan waktu. Alat bukti menurut MAKI sudah lebih dari cukup untuk menyatakan tersangka lain dan hal ini juga sudah dinyatakan oleh Jampidsus, Adi Togarisman, bahwa ada kerugian negara sebesar 50 miliar lebih.

“Untuk itulah seakan muncul pertanyaan, apakah kami ini yang bodoh ataukah sistem pengungkapan tindak pidana di Indonesia khususnya di Kejagung telah berubah protapnya?” tanya Feri.
“Kalau seperti ini kinerja Kejagung, saya tidak yakin kasus dugaan korupsi hibah Sumsel 2013 akan menyeret tersangka lain,” ujar Feri mengakhiri siaran Persnya, 


Komentar Anda

Berita Terkini