Reporter. : Bambang.MD
kantor KEJAGUNG |
PALEMBANG, (policewatch.news) – seperti dilansir
klikaggaran Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejaksaan Agung, Asri Agung Putra, menyatakan kepada awak media
bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013 tidak dihentikan.
“Kasusnya masih berjalan, tidak dihentikan,” tutur Asri
kepada awak media,
“Saksi-saksi sudah kami periksa semua,” katanya.
Menurut MAKI, ini bukan kali pertama Kejagung menyatakan
akan mengungkap pelaku lain dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013. Tak
terhitung lagi pernyataan Kejagung terkait pengungkapan tuntas perkara korupsi
dana hibah pada APBD Sumsel 2013.
Jampidsus Kejagung saat itu, Arminsyah beberapa kali pernah
membuat statement akan ungkap pelaku lain termasuk pernyataan adanya uang Rp1,2
triliun yang digunakan di luar APBD Sumsel 2013. Namun, sampai saat ini belum
juga ada tanda- tanda adanya tindak lanjut perkara korupsi ini.
Deputi MAKI Sumsel dalam siaran persnya menyatakan, ini
bukan kali pertama Kejagung nyatakan akan ungkap pelaku lain dan aktor utama
tindak pidana korupsi dana hibah Sumsel 2013.
“Kasus korupsi ini berkembang lebih jauh karena Koordinator
MAKI, Boyamin Saiman, mempraperadilankan Kejagung.Tanpa itu mungkin saja
perkara ini sudah hilang dari ranah hukum,” ujar Deputi Maki Sumsel, Feri
Kurniawan.
Feri juga mengatakan, seingat dirinya, Arminsyah juga pernah
menyatakan hal yang sama saat merebaknya dugaan korupsi pengadaan floating
crane PT Bukit Asam menjawab gugatan MAKI adanya dugaan korupsi di pengadaan
tersebut.
“Malah sudah ada dua orang tersangka pada dugaan korupsi
itu, namun seingat saya Kejagung malah meng SP3 kan perkara tersebut melalui
Jampidsus, Marwan Efendi,” kata Feri.
Untuk itulah dirinya khawatir perkara dugaan korupsi hibah
Sumsel 2013 akan bernasib sama dengan dugaan korupsi PT Bukit Asam yang hilang
ditelan waktu. Alat bukti menurut MAKI sudah lebih dari cukup untuk menyatakan
tersangka lain dan hal ini juga sudah dinyatakan oleh Jampidsus, Adi
Togarisman, bahwa ada kerugian negara sebesar 50 miliar lebih.
“Untuk itulah seakan muncul pertanyaan, apakah kami ini yang
bodoh ataukah sistem pengungkapan tindak pidana di Indonesia khususnya di
Kejagung telah berubah protapnya?” tanya Feri.
“Kalau seperti ini kinerja Kejagung, saya tidak yakin kasus
dugaan korupsi hibah Sumsel 2013 akan menyeret tersangka lain,” ujar Feri
mengakhiri siaran Persnya,