Tim Hukum Prabowo-Sandi akan Bongkar Kecurangan Pemilu di MK

/ 25 Mei 2019 / 5/25/2019 10:34:00 PM
Reporter : MRI
Anggota tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Denny Indrayana di acara diskusi Polemik “MK adalah Koentji”, Jakarta, 25 Mei 2019

Jakarta, (POLICEWATCH.NEWS) - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan tak akan membongkar bukti-bukti yang dibawa dalam permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengatakan bukti-bukti baru akan disampaikan saat persidangan sengketa itu mulai dilakukan.

"Terkait dengan argumentasi, terkait bukti mohon dimaklumi sesuai jadwal sidang 11 Juni, kalau sesuai jadwal juga putusan 28 Juni karena itu kalau terkait dengan substansi, entah itu argumentasi, dalil, buktinya supaya dia tidak jadi bayi yang lahir prematur, tidak sehat ditunggu saja supaya lahir pada waktunya," tutur Denny di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).
Diketahui pada saat pendaftaran permohonan sengketa Jumat (24/5) kemarin, tim hukum Prabowo-Sandi turut membawa 51 bukti. Denny menuturkan bukti-bukti itu nantinya juga akan terus dilengkapi. Mulai dari bukti tertulis, keterangan saksi, hingga keterangan ahli.

"Untuk penguat dalil bahwa kita memperjuangkan pemilu yang jurdil," ujarnya.

Lebih lanjut, Denny menyampaikan bukti yang mereka bawa ke MK bisa dipertanggungjawabkan. Nantinya, lanjut Denny, tinggal majelis hakim saja yang menilai bukti-bukti tersebut.

"Insyaallah bisa dipertanggungjawabkan bagaimana nanti dinilai oleh hakim kami serahkan, nanti dari tim 01 juga pasti punya argumentasi yang kuat," ucap Denny.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja pendaftaran ini tak langsung disampaikan oleh Prabowo-Sandi tetapi hanya diwakilkan tim hukum calon nomor urut 02 itu.

Pihak yang mewakili saat pendaftaran adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Hashim Djojohadikusumo, Andre Rosiade, dan sejumlah tim dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyatakan ada 51 bukti yang dilampirkan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Bukti ini meliputi sejumlah dokumen dan keterangan saksi-saksi.

"Bukti ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan ahli. Baru 51 bukti," ujar Bambang di gedung MK, Jumat (24/5)


Komentar Anda

Berita Terkini