Tampilkan postingan dengan label PILPRES. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PILPRES. Tampilkan semua postingan

Diterimanya Gugatan PTUN Untuk Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo - Gibran

 


Red,policewatch.news, JAKARTA - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024) besok.

Tim Hukum DPP PDIP mengklaim gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima pencalonan pasang nomor urut 2 itu ternyata diterima PTUN untuk disidangkan.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," ungkap Gayus.

Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," terang Gayus.

Dia menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan.

Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata Gayus.

Dia menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.

"Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang kami ajukan adalah satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut sebagai dalam bahasa hukum administrasi," terangnya.

Dalam gugatan di PTUN, Gayus menyatakan pihaknya akan menyodorkan adanya pelanggaran-pelanggaran sehingga hasil pemilunya berubah atau ada konflik lainnya.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses oleh KPU.

"Kami harapkan agar keputusan hakim ini yang memiliki ruang hukum untuk melakukan prosesnya yaitu harapan kami KPU harus bisa menyadari, KPU harus taat hukum, hukum itu bisa berdaulat di negara ini yang menunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding yang tidak begitu utuh karena masih ada persoalan baru yang dipersoalkan di pengadilan lainnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menyidangkan apakah ada pelanggaran, apakah ada pembiaran itu kira-kira," kata Gayus.

Anggota Tim Kuasa Hukum DPP PDIP lainnya, David Surya menambahkan, salah satu dalil yang diajukan pihaknya ialah adanya tindakan faktual yang dilakukan oleh KPU yang dianggap melawan hukum.

"Dan kami tadi juga sudah menyampaikan di hadapan ketua yang memimpin proses dismissal, kami sudah menyampaikan bahwa ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan dan tentunya karena yang menjadi tergugat adalah KPU. Akhirnya memiliki konsekuensi terhadap tindakan-tindakan yang nantinya diambil oleh KPU," kata David.

Sementara anggota tim hukum lainnya, Alvon Kurnia Palma mengatakan ada tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau usaha negara dalam hal ini KPU yang seharusnya dikualifikasikan menjadi dua bentuk.

"Pertama tindakan. Kemudian yang kedua adalah pembiaran. Itu dikatakan sebagai commission dan omission. Nah, di mana letak adanya omission kami melihat bahwa KPU itu kan harus bertindak berdasarkan peraturan perundangan-perundangan salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 19. Nah, faktualnya KPU pada saat menerima pendaftaran Itu tidak berdasarkan Peraturan KPU nomor 19 dan tidak juga berdasarkan peraturan KPU nomor 19. Karena peraturan KPU Nomor 23 itu tidak bisa berlaku surut," kata Alvon.

"Artinya harus kepada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, kalau itu artinya Gibran dan kemudian Prabowo itu tidak bisa terdaftar," jelas Alfon.

BW, Teriaki dan Usir Tim Hukum KPU Saat Cekrek-cekrek di Luar Ruang Sidang


Reporter: MRI
Ketegangan juga terjadi di luar ruang sidang MK yang melibatkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dan tim hukum KPU RI, Rabu (19/6/2019).

Jakarta (PLICEWATCH) Ketegangan adu argumentasi antara pihak pemohon yakni kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan termohon yaitu KPU RI tak hanya berlangsung di dalam ruang sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Ketegangan juga terjadi di luar ruang sidang MK yang melibatkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dan tim hukum KPU RI.

Kejadian itu berawal saat BW memutuskan keluar dari ruang sidang di saat sidang tengah berlangsung untuk menemui anggota timnya yang sedang menyiapkan bukti.
Di lantai dasar Gedung MK itu BW menemui sejumlah anggota timnya yang tengah menyiapkan tumpukan bukti yang mencapai tiga lori di area steril yang hanya boleh dimasuki pihak pemohon dan pegawai MK.

BW kemudian memergoki ada dua orang yang tak dikenalnya mengenakan jas hitam sedang sibuk mendokumentasikan bukti yang disiapkan timnya menggunakan ponsel.

“Foto-foto begini sudah dapat izin belum?” tanya BW yang masih mengenakan jas toga kepada dua orang itu.
Kemudian terjadi percakapan di antara kedua pihak serta pegawai MK.

Dari percakapan itu, kedua orang tersebut diketahui merupakan bagian dari tim hukum KPU. Mereka tampak gugup menjawab dengan menyatakan telah mendapat izin untuk mendokumentasikan alat bukti.
Namun kepada mereka kemudian dijelaskan bahwa pihak KPU RI tidak boleh mendokumentasikan bukti milik pemohon.

Setelah itu BW kemudian meminta kedua orang tersebut untuk keluar dari area steril. “Please get out, don’t against the law (Tolong keluar, jangan melawan aturan),” teriak BW kepada keduanya.
Kedua orang itu pun kemudian meninggalkan kubu Prabowo-Sandi tanpa perlawanan.





Kesaksian Beti di MK "Mengaku Lihat Sampah Tumpukan Amplop" Terkait Pemilu di Juwangi, Boyolali



Reporter : MRI

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto




Jakarta (policewatch)-Saksi dari Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1.
Amplop bertandatangan itu dalam kondisi terbuka dan kosong.
Selain itu ia juga menemukan tumpukan lembaran segel suara berhologram yang telah digunting.

"Lembaran itu menggunung, setelah dikumpulkan menjadi empat karung lebih," ujar Beti dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Menurut Beti tumpukan itu ia lihat di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali pada 18 April 2019, pukul 19.30 WIB atau sehari setelah pencoblosan
Saat itu sedang ada kegiatan pemindahan kotak surat suara yang berasal dari kelurahan ke kantor kecamatan.

Jarak dari letak tumpukan amplop ke tempat penyimpanan kotak suara di dalam kantor kecamatan berjarak sekitar 20 meter, Di sisi lain, Beti menemukan sebuah ruangan yang agak tersembunyi di kantor kecamatan.

Di dalam ruangan tersebut terdapat tiga orang anggota KPPS, dua laki-laki dan satu perempuan.
Menurut pengakuan Beti, ketiganya tengah memasukkan formulir C1 ke amplop baru yang tak bertandatangan atau tak resmi.

"Setelah melihat saya minta rekan saya untuk cek amplop tersebut dan segel untuk dicek. Setelah itu saya berjalan ke ruangan agak tersembunyi dan saya memang mencari petugas KPPS-nya di situ," kata Beti.

"Ternyata kami menemukan tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan memasukkan formulir C1 ke amplop. C1 itu dimasukkan ke amplop baru yang tidak bertandatangan," ucapnya.

Lantas Beti mengumpulkan tumpukan amplop itu sebagai barang bukti dan Kemudian menyerahkannya ke Ketua Seknas pasangan Prabowo-Sandiaga di Boyolali.

Sekitar 30 amplop suara dan segel yang terputus ia serahkan ke Ketua Seknas.
Kendati demikian, saat ditanya oleh Hakim MK Suhartoyo, Beti tak dapat memastikan korelasi antara tumpukan amplop dan kegiatan tiga orang KPPS yang sedang memasukkan formulir C1 ke amplop baru.
"Saya tidak mengetahui secara persis," ucap Beti.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Prabowo-Sandiaga Mengaku Lihat Tumpukan Sampah Berupa Amplop Formulir C1" (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Klaim Temukan Fakta Penggelembungan Suara


Reporter : Fauzyah SH

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto  pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).


Jakarta, (POLICEWATCH.NEWS) - Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno terkait gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengklaim telah menemukan fakta adanya penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menjelaskan, berdasarkan hitungan tim informasi teknologi (IT) internal, ada penggerusan suara 02 lebih dari 2,5 juta suara dan penggelembungan suara 01 di atas 20 juta suara. "Perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48 persen) dan pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52 persen)," kata BW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Bambang Widjojanto menduga kecurangan tersebut dilakukan menggunakan teknologi informasi menyusul ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering) sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sejak awal sudah di desain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.

Atas fakta tersebut, kuasa hukum menuntut pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dilakukan selangkah lebih maju dengan melibatkan IT dalam proses menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara dalam form C1 pada Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU. Semua dilakukan untuk mengetahui digital fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi tersebut.

"KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017. Sehingga seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," ujar Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto mengingatkan adanya sanksi pidana jika ada pihak yang sengaja merusak, dan mengganggu sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal  536 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Terlebih KPU sendiri mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019.
Selain itu, Bawaslu dalam salah satu putusannya menyatakan bahwa keberadaan sistem informasi penghitungan suara memiliki urgensi bagi wewenang keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik

Berdasarkan hasil analisis IT dan IT forensik, kubu 02 menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 provinsi dan menyebar di beberapa provinsi di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi dan Bali, Nusa Tenggara Timur.

 Kecurangan juga terjadi di lebih dari 400 kabupaten/kota. "Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung," ungkap Bambang Widjojanto.

Tim Hukum Jokowi-Maruf " Mengaku Bingung Berikan Jawaban Gugatan " Prabowo-Sandi


Reporter : MRI
Tim Hukum Jokowi-Ma"ruf

JAKARTA (POLICEWATCH.NEWS)- Kuasa hukum Jokowi-Ma"ruf, Fahri Bachmid mengaku bingung dalam menyiapkan jawaban atas gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi.

Hal ini lantaran Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengakomodasi perbaikan permohonan yang dilakukan Tim hukum Prabowo-Sandi. 

Padahal, tim hukum Jokowi-Ma"ruf menyebut UU Pemilu, maupun PMK nomor 4/2018 dan PMK nomor 5/2018 tidak mengatur adanya perbaikan permohonan PHPU Pilpres.

"Keputusan Majelis Hakim Konstitusi ini membingungkan. Dengan keputusan ini, tim Jokowi-Ma"ruf tidak mengetahui secara pasti gugatan yang harus dijawab oleh pihaknya," kata Bachmid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Bachmid mengatakan, keputusan hakim MK terdapat kekeliruan dalam putusan tersebut. Menurutnya, pembuat UU Pemilu dan PMK secara sadar tidak membolehkan untuk memberikan kesempatan atau mengakomodir perbaikan-perbaikan itu.

"Justru pihak terkait dan termohon diperbolehkan," katanya.

Diketahui, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait, yakni pasangan Jokowi-Ma"ruf dan Bawaslu akan digelar pada Selasa (18/6/2019).


Dalam 13 Hari " Harta Jokowi Bertambah " 13 Miliar Rupiah


Reporter : MRI
Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjajanto (BW)

Jakarta (POLICEWATCH.NEWS) - Satu per satu temuan-temuan mencengangkan terus diungkap oleh Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno jelang sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjajanto (BW) membeberkan alasan agar MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma’ruf. Salah satunya aliran dana kampanye Jokowi di Pilpres 2019.

BW mengungkapkan dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Padahal, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas Jokowi sebesar Rp 6 miliaran.

“Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704. Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326?,” ujar BW 

Selain itu, pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tersebut juga ditemukan sumbangan dari 3 kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total sumbangan dari 3 kelompok itu sebesar Rp 33,9 miliar.

“Namun diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama,” ungkap BW.

W juga mengutip siaran pers Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyatakan ada sumbangan dari 2 kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG. Masing-masing menyumbang sebesar Golfer TRG Rp 18 miliar dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19 miliar.

“Kedua kelompok ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta diduga untuk menampung modus penyumbangan,” kata BW.

Modus-modus penyumbangan tersebut adalah:

1. Mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya;
2. Mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar.
3. Teknik Pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu.

“Fakta di atas, menegaskan adanya pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Hal tersebut juga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017.

 Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi ‘concern’ dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantif,” paparnya. (*)

Sandiaga Apresiasi Pernyataan " Ketua MK " di Kediamannya



Reporter : MRI .
 
Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno memberikan keterangan pers di kediamannya di Jakarta, Jumat 14/6
Jakarta (POLICEWATCH.NEWS) - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno mengapresiasi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jumat, yang dinilainya bijak dan sangat menggetarkan hati

Sandi mengutip pernyataan Anwar Usman dalam sidang tersebut, yaitu sidang ini bukan hanya disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia tapi yang lebih penting sidang ini disaksikan Allah SWT. "Kami tidak takut pada siapapun, tidak tunduk pada siapapun, tidak bisa diintervensi dan hanya tunduk pada konstitusi dan Allah SWT," katanya.
"Ini tentunya sangat menggetarkan hati kita dan menjadi inspirasi bagi kita semua," kata Sandiaga dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta, Jumat.14/6

Dia berharap pernyataan Ketua MK itu merupakan refleksi dari sikap seluruh Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa PHPU.

Sandi mengatakan seluruh rakyat Indonesia berharap MK akan memproses dan memutuskan persidangan PHPU itu dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.

"Pernyataan Ketua MK adalah suatu awal yang sangat menyejukkan. Kita berdoa semoga sikap Ketua MK juga merupakan refleksi dari sikap seluruh Majelis Hakim MK," ujarnya.

Sandiaga mengatakan kalau kejujuran dan keadilan ditegakkan maka rakyat Indonesia akan tenang, sehingga keputusan MK bukan hanya hasil ikhtiar pencarian keadilan dan kepastian hukum.

"Kalau itu terwujud, tugas kenegaraan dan kebangsaan lainnya bisa kita jalankan seperti membangun ekonomi, menyediakan lapangan kerja, stabilkan harga bahan pokok, penegakan hukum, menghadirkan pemerintahan yang bersih bebas korupsi dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia," katanya.

Sandiaga mengatakan, ikhtiar Prabowo-Sandi bukan soal menang dan kalah namun sedang memperjuangkan sendi-sendi bernegara.

Dia juga mengajak kepada seluruh Majelis Hakim MK, anggota KPU dan seluruh pihak terkait menjaga martabat politik, martabat hukum dan menjaga kejujuran bernegara.

"Kita jaga asas jujur dan adil dalam pemilu karena itu adalah amanat konstitusi, amanat para pendiri bangsa dan amanat dari Tuhan Yang Maha Esa yang sedang menyaksikan proses sidang," katanya.


Kuasa Hukum Prabowo ''Dalilkan'' Terdapat Ribuan TPS Siluman





Reporter : MRI 

Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nashrullah di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019)


TPS Siluman itu dapat dikonfirmasi dengan membandingkan TPS berdasarkan penetapan termohon (KPU) dengan informasi yang terdapat di dalam situng termohon

Jakarta (POLICEWATCH.NEWS) - Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nashrullah, mendalilkan terdapat 2.984 tempat pemungutan suara "siluman" lantaran terdapat perbedaan jumlah TPS dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Pemilu (Situng) serta surat penetapan oleh KPU RI.

Nashrullah mengatakan di dalam Surat Penetapan Komisi Pemilihan Umum No. 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 disebutkan terdapat 810.352 TPS di seluruh Indonesia, tetapi jumlah TPS yang tercantum di dalam Situng sebanyak 813.336.

"TPS siluman itu dapat dikonfirmasi dengan membandingkan TPS berdasarkan penetapan termohon (KPU) dengan informasi yang terdapat di dalam situng termohon," kata Nashrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.


Ia berpendapat dari 2.984 TPS siluman itu terdapat 895.200 suara siluman yang merugikan perolehan suara pasangan nomor urut 02.

Selain itu, ia mendalilkan saat perubahan Daftar Pemilih Tetap perubahan kedua (DPThp2) pada 15 Desember 2018 menjadi Daftar Pemilih Tetap perubahan ketiga (DPTHP3) pada 8 April 2019, terdapat penambahan daftar pemilih khusus hanya 37.000 saja kendati periode 4-5 bulan.

Pihaknya menyoroti terdapat perbedaan saat perubahan DPTHP3 yang dilakukan pada 17 April 2019 dan saat pemungutan suara terdapat penambahan DPK sebanyak 5,7 juta.

"Hal ini didasarkan oleh SK KPU No. 860/2019 tentang Rekapitulasi DPTHP3. Padahal, penambahan 5,7 juta DPK tidak disertai oleh bukti A5 dan bukti C7. Fakta tersebut di atas dapat dijadikan indikasi kuat telah terjadi pemilih fiktif dalam DPK," ucap Nashrullah.

Secara terpisah, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan KPU telah mengeluarkan surat penetapan baru menyesuaian dengan perubahan yang terjadi.

"Misalnya, di luar negeri ada SK baru karena ada TPS pada hari pemungutan tidak dilakukan, dilikuidasi TPS-nya. Sudah diperbarui penetapan SK. Sudah sesuai dengan hasil rekap berjenjang manual," ucap Pramono.


Tim Hukum Prabowo-Sandi akan Bongkar Kecurangan Pemilu di MK

Reporter : MRI
Anggota tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Denny Indrayana di acara diskusi Polemik “MK adalah Koentji”, Jakarta, 25 Mei 2019

Jakarta, (POLICEWATCH.NEWS) - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan tak akan membongkar bukti-bukti yang dibawa dalam permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengatakan bukti-bukti baru akan disampaikan saat persidangan sengketa itu mulai dilakukan.

"Terkait dengan argumentasi, terkait bukti mohon dimaklumi sesuai jadwal sidang 11 Juni, kalau sesuai jadwal juga putusan 28 Juni karena itu kalau terkait dengan substansi, entah itu argumentasi, dalil, buktinya supaya dia tidak jadi bayi yang lahir prematur, tidak sehat ditunggu saja supaya lahir pada waktunya," tutur Denny di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).
Diketahui pada saat pendaftaran permohonan sengketa Jumat (24/5) kemarin, tim hukum Prabowo-Sandi turut membawa 51 bukti. Denny menuturkan bukti-bukti itu nantinya juga akan terus dilengkapi. Mulai dari bukti tertulis, keterangan saksi, hingga keterangan ahli.

"Untuk penguat dalil bahwa kita memperjuangkan pemilu yang jurdil," ujarnya.

Lebih lanjut, Denny menyampaikan bukti yang mereka bawa ke MK bisa dipertanggungjawabkan. Nantinya, lanjut Denny, tinggal majelis hakim saja yang menilai bukti-bukti tersebut.

"Insyaallah bisa dipertanggungjawabkan bagaimana nanti dinilai oleh hakim kami serahkan, nanti dari tim 01 juga pasti punya argumentasi yang kuat," ucap Denny.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja pendaftaran ini tak langsung disampaikan oleh Prabowo-Sandi tetapi hanya diwakilkan tim hukum calon nomor urut 02 itu.

Pihak yang mewakili saat pendaftaran adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Hashim Djojohadikusumo, Andre Rosiade, dan sejumlah tim dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyatakan ada 51 bukti yang dilampirkan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Bukti ini meliputi sejumlah dokumen dan keterangan saksi-saksi.

"Bukti ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan ahli. Baru 51 bukti," ujar Bambang di gedung MK, Jumat (24/5)


13 Mei " Prabowo dan PKS" Paparkan Hasil Penghitungan Pilpres ke Publik


Reporter : MRI
Capres prabowo subianto dan presiden pks shohibul iman

Jakarta (POLICEWATCH.NEWS)  - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan PKS sepakat akan memaparkan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 ke publik pada Senin (13/5).

"Intinya bahwa kita siap untuk membuka pada publik hasil pemilu yang luber dan jurdil, itulah hak publik, hak masyarakat. Itulah amanat konstitusi. Saya kira itu titik temu pembicaraan kita," kata Ketua DPP PKS, Al Muzammil Yusuf usai menghadiri pertemuan petinggi PKS dengan Prabowo Subianto di DPP PKS, Jakarta, Rabu 8 Mei 2019

Usai pertemuan, Prabowo tidak memberikan komentar apapun walaupun telah dihadang wartawan. Prabowo dengan diikuti Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais langsung pergi meninggalkan Kantor DPP PKS dan langsung menuju kediamannya di Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, juga hadir Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, Presiden PKS Sohibul Iman, dan sejumlah jajaran pengurus DPP PKS lainnya.

Sohibul dan sejumlah elite dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) mendengarkan presentasi dari pakar statistik Prof Soegianto Soelistiono mengenai penghitungan suara Pilpres 2019.

"Kita ada kesepakatan, insyaallah akan ada ekspos dari tim IT yang ada di BPN. Insyaallah mengundang berbagai pakar sehingga insyaallah akan memberikan informasi yang konstruktif, yang positif, yang sahih beberapa hari ke depan untuk ada ekspos publik temuan dari BPN terhadap Situng dari KPU dan juga penghitungan internal," kata Muzammil.

Ia tidak dapat memastikan apakah penghitungan suara yang dilakukan BPN dan PKS itu akan dijadikan dasar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentunya kalau ini disampaikan ke KPU, Bawaslu dan masyarakat, dan apa yang kita sampaikan terbukti kebenarannya tentu akan menjadi rujukan semua pihak karena pemilu luber, jurdil itu amanat konstitusi, rujukan semua pihak. Tinggal diuji aja nanti oleh KPU dan Bawaslu," ujar Muzammil.

Dalam pertemuan disimpulkan ada kesalahan yang cukup serius dalam Situng KPU.

"Kami mendengar presentasi dari Prof Sugianto (ahli IT yang dihadirkan). Mereka punya catatan-catatan kesalahan situng KPU yang cukup serius," kata Muzammil Yusuf.

Menurutnya, dari pihak PKS sudah mendengar presentasi yang disampaikan. Sebaliknya, dari PKS juga sudah siap memberikan data yang diminta koalisi yang tergabung dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN).

CENDRAWASIH PS 02 TETAP EKSIS


REPORTER : Abucek
 
anggota komunitas Cendrawasih
Tasikmalaya, (POLICEWATCH.NEWS) - CENDRAWASIH adalah komunitas mobil yang di Brandding  PRABOWO-SANDI wujud dari sebuah komunitas relawan pendukung Capres 02 di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.


Berbagai  giat yang dilakukan oleh CENDRAWASIH  yang bergabung di sekretariat bersama Djoko Santoso Center Priangan Timur yang diantaranya mengawal C1 sampai dengan mensupplay makanan dan minuman  bagi relawan-relawan dari kecamatan ke kecamatan yang berada di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya 

Dikomandoi oleh Apih sapaan akrabnya Haji Asep Mulyana mengatakan pada awak MPW di kandang Cendrawasih yang berpusat di Bumi Sukamanah Damai selasa 30/04/2019

Kita tidak berhenti sampai disini untuk memperjuangkan Pak Prabowo-Sandi 
Kita akan bergerak dan terus berjuang sampai keadilan di negeri ini terwujud tanpa tebang pilih,paparnya 

Banyaknya Kecurangan Dalam Pemilu 2019 "Mayoritas EMAK-EMAK dan Warga" Geruduk Kantor Bawaslu Jabar



Reporter : MRI
mayoritas emak-emak Gerakan Masyarakat Peduli Kontsitusi (GMPK) Jabar menggelar aksi damai di depan Kantor Bawaslu Jabar. Senin (29/4/2019).

Bandung (POLICEWATCH.NEWS)- Sejumlah massa mayoritas emak-emak yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Kontsitusi (GMPK) Jabar menggelar aksi damai di depan Kantor Bawaslu Jabar. Mereka menuntut penyelenggara Pemilu 2019 untuk menindak segala bentuk kecurangan.

Massa peserta aksi telah tiba di depan Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota sejak pukul 09.00 WIB, Senin (29/4/2019). Sebagian besar peserta aksi adalah 'emak-emak'.

Dalam aksinya, mereka membawa berbagai atribut seperti spanduk, poster berisi berbagai tuntutan. Secara bergantian perwakilan massa, menyampaikan orasinya dengan penuh semangat yang intinya menuntut agar pelaksanan Pemilu bisa bersikap adil dan menindak segala bentuk kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan. 

Ketua GMPK Jabar Julhayadi Arya Puntara menyatakan, aksi ini digelar sebagai bentuk ketidakpuasan akan penyelenggaraan Pemilu yang dinilai banyak kecurangan. Pihaknya juga meminta Bawaslu Jabar bekerja penuh profesional.

"Kami mendesak Bawaslu Jabar untuk mengusut tuntas segala bentuk pelanggaran baik yang dilakukan oleh peserta Pemilu maupun penyelenggara Pemilu itu sendiri," katanya, di sela aksinya. 

"Bawaslu Jabar untuk usut tuntas pelanggaran berupa money politik terutama dalam Pileg yang sangat marak di pedesaaan yang menodai demokrasi," ucapnya
 
Ketua GMPK Jabar Julhayadi Arya Puntara menyatakan, aksi ini digelar sebagai bentuk ketidakpuasan akan penyelenggaraan Pemilu yang dinilai banyak kecurangan
Untuk itu, dia meminta Bawaslu Jabar untuk membuat tim pencari fakta yang sifatnya independen. Sehingga pengusutan pelanggaran Pemilu terutama di Jabar bisa berjalan baik.

"Kami minta Bawaslu Jabar untuk membuat tim pencari fakta," Pihaknya berharap agar masalah ini diusut secara tuntas.  ujarnya.

Untuk membuktikan kecurangan tersebut, dalam tiga hari ke depan pihaknya sepakat akan mendatangi Bawaslu Jabar kembali untut memberikan sejumlah bukti pelanggaran. Dalam aksinya, GMPK pun menyampaikan pernyataan sikap, yaitu:

1. Meminta kepada Bawaslu Jabar untuk bekerja secara profesional dan Independen serta penuh dengan keadilan.
2. Mendesak kepada Bawaslu Jabar untuk mengusut tuntas segala bentuk pelanggaran baik yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun penyelenggara.
3. Mendesak kepada Bawaslu Jabar untuk mengusut tuntas segala bentuk kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu.
4. Mendesak kepada Bawaslu Jabar untuk mengusut tuntas segala bentuk pelanggaran berupa //money politic// yang terjadi di wilayah Jabar terutama pileg yang sangat marak khususnya di pedesaan karena menodai demokrasi dan menghancurkan moral anak bangsa.
5. Mendesak Bawaslu Jabar bersama masyarakat untuk membentuk satgas dan Tim Pencari Fakta yang sifatnya Independen untuk mengusut tuntas segala bentuk pelanggaran.

Sementara itu, Farida Nuraini, salah satu peserta aksi mengatakan, dia dan rekan 'emak-emak' sudah merasa jengah dengan kecurangan yang terjadi selama Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sudah tidak mengindahkan semua laporan kecurangan yang sebenarnya bisa dilihat dengan mata telanjang dari berbagai sumber informasi.
Farida Nuraini,

"Sebetulnya itu sudah sangat kasat mata 'vulgar' kecurangan terjadi di mana-mana.Terutama di sosial media banyak di//posting//kan," kata Farida.

Dia berharap Bawaslu bisa duduk sebagai pihak yang netral dalam pemilu dan melihat secara jernih persoalan dugaan kecurangan ini. Hal itu dilakukan wajib dilakukan untuk menjaga kemurnian dari Pemilu serentak 2019.

"Intinya kami tidak meminta kepada bawaslu untuk berpihak kepada kami, tapi kami minta, tolong berada di Posisi yang netral," ujarnya.

Di sisi lain, Farida juga mengkritisi terkait banyaknya petugas KPU yang wafat. Menurutnya hal itu menjadi dasar salah satu tuntutan mereka agar dibentuknya Tim Pencari Fakta oleh Bawaslu.

"Perlu tim pencari fakta, kami menekankan tentang hal itu. Korban meninggal lebih dari 300 orang. Sakit lebih dari 1500-an wajar kalau dibentuk tim pencari fakta," katanya

71 Diinput 771 " Bukan Unsur Kesengajaan" Salah Input Data Papar KPU OKU Timur



Reporter : Yandi R
Perolehan Suara 71 di input 771

OKU Timur, (policewatch.news)- Ketua KPUD OKU Timur, Herman Jaya, S.Sos, melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Sunarto S.P, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/04/2019) di kantor KPU OKU Timur, 

mengatakan adanya kesalahan input data yang dilakukan oleh Operator Sistem Hitung (Situng) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini, karena faktor kelelahan tidak ada unsur kesengajaan.

Kemudian, diakui Sunarto SP, kesalahan input data tersebut terjadi pada TPS 01 Desa Giri Mulyo Kecamatan Belitang Jaya Kab OKU Timur Sumsel.

Berdasarkan data C1 terlihat Paslon 01 Jokowi-Makruf Amin memperoleh 71 suara, dan Paslon 02 Prabowo-Sandi memperoleh 73 suara, dengan total suara sah 144.

Namun operator Situng KPU OKU Timur mencatat perolehan suara untuk Paslon 01 Jokowi-Makruf Amin sebanyak 771 suara, dan terjadi penambahan 700 suara.

"Kesalahan ini terjadi, Minggu (21/04/2019) sekitar pukul 17.00 Wib, namun kesalahan input data ini sudah kita perbaiki subuh tadi, operator Situng salah input karena kelelahan, kesalahan tersebut murni kelalaian dan tidak ada unsur kesengajaan, "kata Sunarto.

KPU OKU Timur, "Perolehan Suara 

KPU OKU akui salah input data C1 Pilpres


Reporter : Basri 
Hasil penghitungan suara sementara Pilpres 20 9, yang diunggah KPU melalui Situng, Senin malam

Baturaja (POLICEWATCH.NEWS) - Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Naning Wijaya mengakui adanya kesalahan dalam menginput data C1 Pilpres 2019 di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang berdampak pada perolehan suara paslon nomor urut 01 dan 02 menjadi berkurang.

"Ya memang terjadi kesalahan saat menginput data C1 Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Selasa.

Menurut dia, kesalahan itu sendiri terjadi bukan di dua TPS saja melainkan di enam TPS baik untuk proses penghitungan suara Pilpres maupun Pileg.

Naning mengakui, kesalahan input data yang disebabkan karena faktor kesalahan yang disebabkan oleh manusia (human error) tersebut telah diperbaiki dan saat ini sudah normal kembali seperti semula.

Namun saat ditanya ketika dicek di situs www.kpu.go.id kesalahannya itu sampai sekarang belum diperbaiki, Naning mengaku, terkait hal tersebut pihaknya akan menggelar pleno di PPK untuk direvisi.

"Saat pleno di PPK nanti datanya akan kami revisi dan disesuaikan dengan model C1," ujar dia.

Sementara berdasarkan data yang diambil dari situs www.kpu.go.id pada Selasa (23/4), kesalahan input data C1 Pilpres itu terjadi di TPS 19, Kelurahan Baturaja Lama dan TPS 17 Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Di TPS 19 Kelurahan Baturaja Lama berdasarkan data scan C1 yang ditampilkan situs www.kpu.go.id tertera jumlah perolehan suara yang diraih paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiago Uno yaitu sebanyak 97 suara.

Namun yang terinput di situs resmi milik KPU RI itu suara Prabowo-Sandi justru berkurang menjadi 47 suara atau hilang 50 suara.

Sementara di TPS 17 Kelurahan Sepancar Lawang Kulon berdasarkan data scan c1 yang ditampilkan situs www.kpu.go.id tertera suara yang diraih paslon 01, Jokowi-Amin 152 suara dan paslon 02, Prabowo-Sandi 41 suara.

Namun data yang terinput di sistem hitung (situng) KPU RI suara Jokowi-Amin hanya 110 atau berkurang 42 suara dan Prabowo-Sandi hanya 15 suara atau berkurang 26 suara.

Prabowo-Sandi unggul 82 persen di Aceh


Reporter: Jasmani
Ketua BPN Prabowo-Sandi Provinsi Aceh, Muzakir Manaf memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (18/4/2019). (Foto: jasmani.)

Banda Aceh (POLICEWATCH.NEWS) - Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Provinsi Aceh Muzakir Manaf menyatakan pasangan nomor urut dua tersebut unggul sementara sebesar 82,2 persen di Provinsi Aceh pada Pemilu yang berlangsung serentak 17 April 2019.

"Berdasarkan hasil pemungutan suara Pilpres 2019 di 23 kabupaten/kota se-Aceh yang kami terima yakni form rekapitulasi C1 per TPS sampai pukul 16.00 WIB pasangan Prabowo-Sandi menang di Aceh," katanya kepada awak media di Banda Aceh, Kamis.18/04

Ia menyebutkan jumlah pemilih tetap di provinsi ujung paling barat Indonesia itu berjumlah 3.523.774 pemilih dengan jumlah suara sementara yang masuk 1.5566.753 suara atau sebesar 44,5 persen dari jumlah pemilih tetap.

Dengan perolehan suara sementara untuk pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma"ruf Amin sebesar 226.356 suara atau 14,4 persen dan untuk pasangan Prabowo-Sandi sebesar 1.287.996 suara atau sebesar 82,2 persen.

"Kami menyimpulkan Aceh berhasil meraup suara sebesar 90 persen untuk Prabowo-Sandi dan ini melebih dari target semula yakni 85 persen. Kami perkirakan angka ini akan berada pada pada 93 persen untuk kemenangan Prabowo-Sandi di Aceh sebab saat ini data terus masuk," kata Muzakir yang didampingi Sekretaris BPN Prabowo-Sandi Provinsi Aceh Marzuki, Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera Gufran Zainal Abidin, Tu Bulqaini dan Anwar Ahmad.

Ia juga mengajak semua pihak untuk mengawal seluruh suara yang telah diberikan oleh rakyat Aceh kepada Prabowo-Sandi sampai dengan pengumuman oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) RI.*


Bupati Lahat Cik Ujang Dan Istri Gunakan Hak Pilih Di TPS 18 Di Bandar Jaya.

Reporter.  : Bambang.MD
Bupati Lahat Cik Ujang SH didampingi istrinya Rabu (17/4) gunakan hak pilihnya di TPS 18, Kelurahan Bandar Jaya.Kota Lahat.

LAHAT - (policewatch.news) - 
Bupati Lahat Cik Ujang SH didampingi istrinya Rabu (17/4) gunakan hak pilihnya di TPS 18, Kelurahan Bandar Jaya.Kota Lahat. Sementara Wabup Lahat Haryanto bersama istri mencoblos di TPS 02, Kelurahan Bandar Agung, Kota Lahat. Kabupaten Lahat.
    
Cik Ujang SH bersama istrinya Lidyawati S.Hut memberikan hak suaranya pada Pilihan Presiden Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada TPS yang sama yakni  di TPS 18 RT 22, Blok C Kelurahan Bandar Jaya, sedangkan Wakil Bupati Lahat juga menyalurkan hak suarannya di TPS 2 Bandar Agung Lahat Kecamatan Lahat. Rabu (17/4) sekitar pukul 09:25 wib dari pantauan policewatch.news.

Cik Ujang berjalan kaki bersama istri menuju TPS 18, yang tidak jauh dari rumah dinas, dirinya terdaftar dalam DPT pemilih. sedangkan Wakil Bupati Lahat juga tidak jauh dari kediaman pribadinya Bandar Agung Lahat
Berdasarakan pantauan di lokasi, Warga tampak berbondong bondong  datang ke TPS dan silih berganti untuk menyalurkan aspirasi hak pilihnya. Sejumlah aparat keamanan TNI/Polri dan Sat Pol PP tampak terlihat  dan linmas dalam berjaga-jaga di sekitar TPS.

"Quick Count" Pilpres Kompas di Sulawesi: Jokowi 48,17 Persen Suara, Prabowo 51,83 Persen

Reporter : MRI
DOK : kompas.com

JAKARTA (POLICEWATCH.NEWS) - Hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019 yang dirilis oleh Litbang Kompas pada Rabu (17/4/2019) hingga pukul 23.15 WIB menunjukkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraih 48,17 suara dan pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 51,83 persen di Pulau Sulawesi. 

Berdasarkan peta sebaran dalam hitung cepat ini, Jokowi-Ma'ruf unggul di Sulawesi Utara,sedangkan Prabowo-Sandiaga di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Mereka berbagi suara di Suawesi Barat. 

 Litbang Kompas mengambil 141 sampel TPS dengan margin of error di bawah dua persen.  
 Peta sebaran hitung cepat atau quick count Pilpres 2019 yang dirilis oleh Litbang Kompas pada Rabu (17/4/2019) hingga pukul 23.00 WIB di Pulau Sulawesi.

 Sementara itu, total ada 2.000 sampel TPS dengan margin of error di bawah satu persen yang diambil Litbang Kompas untuk merilis hasil quick count secara nasional. 
Peta sebaran hitung cepat atau quick count Pilpres 2019 yang dirilis oleh Litbang Kompas pada Rabu (17/4/2019) hingga pukul 23.00 WIB di Pulau Sulawesi
Prabowo Unggul 61,87 Persen, Jokowi 38,13 Persen Pada saat berita ini diturunkan, sampel suara nasional yang masuk sudah mencapai 97 persen. 
Sebagai perbandingan, pada Pilpres 2014, Jokowi yang berpasangan Jusuf Kalla menang telak dengan perolehan suara 62,33 persen di Sulawesi Selatan atas pesaingnya, Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa dengan 37,67 persen suara. 

Hasil quick count ini bukan hasil resmi. KPU nantinya akan melakukan rekapitulasi secara berjenjang untuk menetapkan pemenang Pilpres 2019.

Sumber :kompas.com


KPU: Sebanyak 2.249 TPS akan Melaksanakan Pemungutan suara Susulan


REPORTER : Fauzyah

Ketua KPU RI Arief Budiman (empat dari kanan) bersama dengan seluruh komisionernya ketika memberikan keterangan pers di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, Kamis (18/4/2019) dini hari.
Jakarta (POLICEWATCH.NEWS) - Karena keterlambatan distribusi logistik dan terkendala bencana alam banjir , KPU menyebutkan sebanyak 2.249 TPS di sejumlah daerah di Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara susulan

"Jumlah itu 0,28 persen dari total 810.193 TPS, " kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangan pers di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis dini hari.

TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tersebut tersebar di 18 kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan data hingga Rabu (17/4) pukul 23.00 WIB.

Arief merinci kabupaten tersebut ialah Kota Jayapura sebanyak 702 TPS, Kabupaten Jayapura (1), Keerom (6), Waropen (11), Intan Jaya (288), Tolikara (24), Pegunungan Bintang (1).

Selain itu, Kabupaten Yahukimo (155), Jayawijaya (3), Nias Selatan (113), Kutai Barat (20), Banggai (391), Jambi (24), Bintan (2), Banyuasin (44), Mahakam Hulu (4,) Kutai Kertanegara (8), dan Berau sebanyak 11 TPS.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan belum bisa memastikan waktu pemungutan suara susulan tersebut karena harus mempersiapkan kebutuhan meski dengan teknis yang sama, Panitia penyelenggara pemungutan suara harus kembali mengirimkan surat undangan kepada pemilih, menyiapkan TPS, petugas, kotak suara, pengawas hingga saksi per TPS yang harus disiapkan kembali.

Meski demikian, pemungutan suara susulan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat yang ditargetkan sebelum rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, yakni 17 hari sejak tanggal 18 April 2019, atau sehari setelah pemungutan suara.

Bawaslu Temukan KPPS " di 4.589 TPS Mengarahkan Pemilih" Agar Coblos Calon Tertentu


Reporter  : MRI

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019)


Jakarta (policewatch.news)- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifudin, menemukan adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengintimidasi pemilih untuk mencoblos calon tertentu.

"Pengawas pemilu menemukan ada KPPS di 4589 TPS yang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu. Dan terdapat intimidasi pemilih di 250 TPS," kata Afif, Rabu (17/4/2019).

Selain itu, terdapat adanya mobilisasi pemilih untuk menggunakan hak pilih.

"Pengawas menemukan ada mobilisasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di 436 TPS," kata dia.

Temuan lainnya terdapat saksi yang menggunakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut peseta pemilu di 2490 TPS

Heboh...! Viral Video Kejanggalan hasil Quick Count Pilpres 2019

Reporter : MRI

Jakarta (policewatch.news) -Warga net di hebohkan dengan Viralnya sebuah video yang di duga ada sebuah kejanggalan hasil Quick Count pilpres 2019 di sebuah stassiun TV -Swasta yang beredar di beberapa media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan berbagai Medsos Lainnya, 17/04