Tampilkan postingan dengan label MK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MK. Tampilkan semua postingan

Makin Sore Makin Ramai " Aksi di MK Tak Ada Urusan dengan Prabowo " Ini soal NKRI


Reporter : MRI
Koordinator Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR) Abdullah Hehamahua


Jakarta(POLICEWATCH)- Koordinator Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR) Abdullah Hehamahua memahami instruksi Prabowo Subianto agar tak menggelar aksi di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Abdullah menegaskan aksi kawal MK tidak ada kaitannya dengan siapa pun, baik Prabowo Subianto maupun Joko Widodo (Jokowi).

"Saya tidak ada urusan dengan Prabowo, tidak ada urusan dengan Sandi, dengan Jokowi, dengan Kiai Ma'ruf Amin. Ini soal rakyat, soal bangsa, soal eksistensi NKRI," kata Abdullah saat berorasi di atas mobil komando Aksi Kawal MK, di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). 

Abdullah mengatakan instruksi dari Prabowo hanya untuk mengantisipasi kejadian seperti kerusuhan 22 Mei 2019 tak terulang. Namun ia menyebut perusuh pada 22 Mei itu bukan bagian dari kelompoknya.

"Saya tahu Pak Prabowo tidak ingin (peristiwa) 22 Mei terulang. Jemaah pada malam itu sudah pulang bubar dengan tertib dan kembali ke masjid masing-masing. Kemudian 1 jam datang gerombolan membuat kerusuhan, apakah ustadz punya tato di badan, orang yang membuat rusuh bertato, minum minuman keras, dan waktu itu Ramadan. Saya bisa mengerti Prabowo menganjurkan itu karena cinta rakyat," ujar dia.

Ia mengatakan aksi yang digelar hari ini hanya semata memberikan dukungan kepada MK. Sebab, Abdullah menyebut di masa lalu ada ketua dan anggota MK yang tersandung kasus.

Abdullah berharap MK memiliki kepercayaan diri dan tak mudah diintervensi sehingga kejadian di masa lalu itu tak terulang di MK.

"Karena itu, saya ingatkan ke mereka jangan ada yang terulang lagi seperti MK yang lalu. Kita beri dorongan beri kepercayaan diri jangan takut intervensi apa saja baik eksternal dan internal bahkan luar negeri," sebutnya.

Abdullah sendiri sebelumnya mengaku tidak mengenal Prabowo. "Saya selalu katakan saya tidak kenal Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma'ruf Amin. Dari empat itu, saya baru bertemu sekali Ma'ruf Amin sekitar 10 tahun yang lalu. Dan saya sudah bilang, pertama kalau yang ditakutkan Pak Prabowo itu kerusuhan, saya sudah buktikan dari tanggal 14 (Juni) hingga hari ini tidak ada apa-apa. Jika ada rusuh, berarti orang lain," kata dia

Sebelumnya, Prabowo menyatakan dia dan Sandiaga telah menyerahkan penyelesaian sengketa Pilpres 2019 lewat jalur yang konstitusional, yakni melalui MK. Dia mengimbau para pendukungnya menghindari kekerasan.

"Saudara-saudara sekalian, kami memutuskan menyerahkan melalui jalur hukum dan jalur konstitusi. Karena itu, saya dan Saudara Sandiaga Uno memohon pendukung-pendukung kami tidak perlu untuk berbondong-bondong hadir di lingkungan MK pada hari-hari yang mendatang," kata Prabowo dalam video yang dikirimkan tim BPN Prabowo-Sandi 


Makin Sore, Massa Aksi Kawal MK Meluber hingga Kemenko Polhukam

Massa aksi kawal Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya Monas masih berlangsung. Massa pun makin memadati kawasan Patung Kuda Monas hingga kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjelang sore hari.

Pantauan di lokasi, massa aksi kawal masih bertahan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Monas, pada pukul 14.50 WIB, Rabu (26/6/2019). Massa, yang mayoritas memakai pakaian putih, terlihat berkumpul di sekitar Patung Kuda, Monas.

Mereka pun terlihat membawa sejumlah atribut, mulai spanduk hingga bendera. Massa ada yang duduk dengan mengelar tikar dan berdiri di sekitarmobil komando. 
Tak lama kemudian, mobil komando pun bergerak ke depan kantor Kemenko Polhukam. Massa pun mengikuti mobil komando. Kini aksi tak hanya di sekitar Patung Kuda Monas, tapi massa ada juga yang di depan Kemenko Polhukam.

Sementara itu, di atas mobil komando, para tokoh silih berganti berorasi. Arus lalu lintas di Jl Medan Merdeka Barat dari arah Jl MH Thamrin ke Harmoni pun masih ditutup hingga kini



BW, Teriaki dan Usir Tim Hukum KPU Saat Cekrek-cekrek di Luar Ruang Sidang


Reporter: MRI
Ketegangan juga terjadi di luar ruang sidang MK yang melibatkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dan tim hukum KPU RI, Rabu (19/6/2019).

Jakarta (PLICEWATCH) Ketegangan adu argumentasi antara pihak pemohon yakni kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan termohon yaitu KPU RI tak hanya berlangsung di dalam ruang sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Ketegangan juga terjadi di luar ruang sidang MK yang melibatkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dan tim hukum KPU RI.

Kejadian itu berawal saat BW memutuskan keluar dari ruang sidang di saat sidang tengah berlangsung untuk menemui anggota timnya yang sedang menyiapkan bukti.
Di lantai dasar Gedung MK itu BW menemui sejumlah anggota timnya yang tengah menyiapkan tumpukan bukti yang mencapai tiga lori di area steril yang hanya boleh dimasuki pihak pemohon dan pegawai MK.

BW kemudian memergoki ada dua orang yang tak dikenalnya mengenakan jas hitam sedang sibuk mendokumentasikan bukti yang disiapkan timnya menggunakan ponsel.

“Foto-foto begini sudah dapat izin belum?” tanya BW yang masih mengenakan jas toga kepada dua orang itu.
Kemudian terjadi percakapan di antara kedua pihak serta pegawai MK.

Dari percakapan itu, kedua orang tersebut diketahui merupakan bagian dari tim hukum KPU. Mereka tampak gugup menjawab dengan menyatakan telah mendapat izin untuk mendokumentasikan alat bukti.
Namun kepada mereka kemudian dijelaskan bahwa pihak KPU RI tidak boleh mendokumentasikan bukti milik pemohon.

Setelah itu BW kemudian meminta kedua orang tersebut untuk keluar dari area steril. “Please get out, don’t against the law (Tolong keluar, jangan melawan aturan),” teriak BW kepada keduanya.
Kedua orang itu pun kemudian meninggalkan kubu Prabowo-Sandi tanpa perlawanan.





Kesaksian Beti di MK "Mengaku Lihat Sampah Tumpukan Amplop" Terkait Pemilu di Juwangi, Boyolali



Reporter : MRI

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto




Jakarta (policewatch)-Saksi dari Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1.
Amplop bertandatangan itu dalam kondisi terbuka dan kosong.
Selain itu ia juga menemukan tumpukan lembaran segel suara berhologram yang telah digunting.

"Lembaran itu menggunung, setelah dikumpulkan menjadi empat karung lebih," ujar Beti dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Menurut Beti tumpukan itu ia lihat di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali pada 18 April 2019, pukul 19.30 WIB atau sehari setelah pencoblosan
Saat itu sedang ada kegiatan pemindahan kotak surat suara yang berasal dari kelurahan ke kantor kecamatan.

Jarak dari letak tumpukan amplop ke tempat penyimpanan kotak suara di dalam kantor kecamatan berjarak sekitar 20 meter, Di sisi lain, Beti menemukan sebuah ruangan yang agak tersembunyi di kantor kecamatan.

Di dalam ruangan tersebut terdapat tiga orang anggota KPPS, dua laki-laki dan satu perempuan.
Menurut pengakuan Beti, ketiganya tengah memasukkan formulir C1 ke amplop baru yang tak bertandatangan atau tak resmi.

"Setelah melihat saya minta rekan saya untuk cek amplop tersebut dan segel untuk dicek. Setelah itu saya berjalan ke ruangan agak tersembunyi dan saya memang mencari petugas KPPS-nya di situ," kata Beti.

"Ternyata kami menemukan tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan memasukkan formulir C1 ke amplop. C1 itu dimasukkan ke amplop baru yang tidak bertandatangan," ucapnya.

Lantas Beti mengumpulkan tumpukan amplop itu sebagai barang bukti dan Kemudian menyerahkannya ke Ketua Seknas pasangan Prabowo-Sandiaga di Boyolali.

Sekitar 30 amplop suara dan segel yang terputus ia serahkan ke Ketua Seknas.
Kendati demikian, saat ditanya oleh Hakim MK Suhartoyo, Beti tak dapat memastikan korelasi antara tumpukan amplop dan kegiatan tiga orang KPPS yang sedang memasukkan formulir C1 ke amplop baru.
"Saya tidak mengetahui secara persis," ucap Beti.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Prabowo-Sandiaga Mengaku Lihat Tumpukan Sampah Berupa Amplop Formulir C1" (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Klaim Temukan Fakta Penggelembungan Suara


Reporter : Fauzyah SH

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto  pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).


Jakarta, (POLICEWATCH.NEWS) - Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno terkait gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengklaim telah menemukan fakta adanya penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menjelaskan, berdasarkan hitungan tim informasi teknologi (IT) internal, ada penggerusan suara 02 lebih dari 2,5 juta suara dan penggelembungan suara 01 di atas 20 juta suara. "Perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48 persen) dan pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52 persen)," kata BW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Bambang Widjojanto menduga kecurangan tersebut dilakukan menggunakan teknologi informasi menyusul ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering) sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sejak awal sudah di desain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.

Atas fakta tersebut, kuasa hukum menuntut pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dilakukan selangkah lebih maju dengan melibatkan IT dalam proses menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara dalam form C1 pada Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU. Semua dilakukan untuk mengetahui digital fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi tersebut.

"KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017. Sehingga seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," ujar Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto mengingatkan adanya sanksi pidana jika ada pihak yang sengaja merusak, dan mengganggu sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal  536 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Terlebih KPU sendiri mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019.
Selain itu, Bawaslu dalam salah satu putusannya menyatakan bahwa keberadaan sistem informasi penghitungan suara memiliki urgensi bagi wewenang keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik

Berdasarkan hasil analisis IT dan IT forensik, kubu 02 menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 provinsi dan menyebar di beberapa provinsi di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi dan Bali, Nusa Tenggara Timur.

 Kecurangan juga terjadi di lebih dari 400 kabupaten/kota. "Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung," ungkap Bambang Widjojanto.

Kuasa Hukum Prabowo ''Dalilkan'' Terdapat Ribuan TPS Siluman





Reporter : MRI 

Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nashrullah di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019)


TPS Siluman itu dapat dikonfirmasi dengan membandingkan TPS berdasarkan penetapan termohon (KPU) dengan informasi yang terdapat di dalam situng termohon

Jakarta (POLICEWATCH.NEWS) - Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nashrullah, mendalilkan terdapat 2.984 tempat pemungutan suara "siluman" lantaran terdapat perbedaan jumlah TPS dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Pemilu (Situng) serta surat penetapan oleh KPU RI.

Nashrullah mengatakan di dalam Surat Penetapan Komisi Pemilihan Umum No. 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 disebutkan terdapat 810.352 TPS di seluruh Indonesia, tetapi jumlah TPS yang tercantum di dalam Situng sebanyak 813.336.

"TPS siluman itu dapat dikonfirmasi dengan membandingkan TPS berdasarkan penetapan termohon (KPU) dengan informasi yang terdapat di dalam situng termohon," kata Nashrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.


Ia berpendapat dari 2.984 TPS siluman itu terdapat 895.200 suara siluman yang merugikan perolehan suara pasangan nomor urut 02.

Selain itu, ia mendalilkan saat perubahan Daftar Pemilih Tetap perubahan kedua (DPThp2) pada 15 Desember 2018 menjadi Daftar Pemilih Tetap perubahan ketiga (DPTHP3) pada 8 April 2019, terdapat penambahan daftar pemilih khusus hanya 37.000 saja kendati periode 4-5 bulan.

Pihaknya menyoroti terdapat perbedaan saat perubahan DPTHP3 yang dilakukan pada 17 April 2019 dan saat pemungutan suara terdapat penambahan DPK sebanyak 5,7 juta.

"Hal ini didasarkan oleh SK KPU No. 860/2019 tentang Rekapitulasi DPTHP3. Padahal, penambahan 5,7 juta DPK tidak disertai oleh bukti A5 dan bukti C7. Fakta tersebut di atas dapat dijadikan indikasi kuat telah terjadi pemilih fiktif dalam DPK," ucap Nashrullah.

Secara terpisah, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan KPU telah mengeluarkan surat penetapan baru menyesuaian dengan perubahan yang terjadi.

"Misalnya, di luar negeri ada SK baru karena ada TPS pada hari pemungutan tidak dilakukan, dilikuidasi TPS-nya. Sudah diperbarui penetapan SK. Sudah sesuai dengan hasil rekap berjenjang manual," ucap Pramono.


Denny Indrayana : Tautan Berita adalah alat Bukti dalam Sengketa Pemilu.


Reporter : MRI
 
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana
Jakarta (Policewatch.news) - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 membantah bahwa tautan berita bukan alat bukti dalam sengketa pemilu

  "Ijinkan kami menyampaikan pandangan kami, Tidak tepat dan keliru untuk mengatakan, tautan berita bukanlah alat bukti sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan," katanya dalam argumentasi kualitatif yang dibacakannya pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, bukti tautan berita sesuai dengan pasal 36 ayat 1 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam pasal tersebut diungkapkan, alat bukti adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Denny menyampaikan, tautan berita yang dijadikan alat bukti pihaknya berasal dari media-media massa utama, yang tidak diragukan kredibilitasnya seperti Kompas, Tempo, detik.com, Kumparan, Tirto.id, Republika dan berbagai media massa utama lainnya.

"Kami menyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang melakukan 'check and recheck' (periksa ulang), sebelum mempublikasikan berita tersebut," katanya.

Apalagi sebagian besar dari tautan itu adalah peristiwa fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan, sehingga dinilai diakui kebenarannya, dan dapat mempunyai nilai bukti sebagai pengakuan, katanya.

Namun demikian, terhadap alat bukti tersebut, Denny menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menilainya.

"Apapun, sekali lagi kekuatan bukti tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk menilainya," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Jumat pagi, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman mendengarkan pokok permohonan pemohon, dalam hal ini kubu calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Sandiaga, yang diwakili tim hukumnya.


Sidang MK, Kuasa Hukum 01 Tolak Dalil Tambahan 02

Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra 


Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan dibuat MK sendiri, terhadap permohonan Pilpres tidak boleh ada perubahan

Jakarta (Policewatch.news) - Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menekankan pihaknya akan menolak dalil tambahan paslon Prabowo-Sandi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi melewati batas waktu pengajuan permohonan gugatan.

"Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan dibuat MK sendiri, terhadap permohonan Pilpres tidak boleh ada perubahan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, perubahan atau perbaikan dalil hanya boleh sebatas hal-hal yang tidak substansi seperti perbaikan atas kesalahan pengetikan dan sebagainya.

Namun kata dia, tambahan atau perbaikan dalil yang diajukan Prabowo-Sandi justru menambah jumlah halaman dalam gugatan sebanyak empat kali lipat.

"Jumlah halaman, pertama 33 halaman, sekarang 130 halaman lebih, berarti naik empat kali lipat," ucap dia.

Begitu juga jumlah petitum atau hal yang diharapkan Pemohon dikabulkan Hakim MK, menurutnya dari lima bertambah menjadi 15 poin.

"Ini menurut kami bukan perbaikan tapi sudah permohonan baru," ujar Yusril.

Dia mengatakan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf selaku Pihak Terkait sejauh ini hanya menyiapkan jawaban berdasarkan dalil gugatan awal Prabowo-Sandi.

Sebelumnya KPU RI sebagai Pihak Termohon juga menyatakan hanya menyiapkan jawaban berdasar dalil gugatan awal Prabowo-Sandi.

Pada kenyataannya dalam pembacaan dalil di sidang pendahuluan, pihak Prabowo-Sandi tetap turut membacakan dalil-dalil tambahan atau perbaikan.