Surono Diduga Di PHK Sepihak Oleh PT. Ivomas Tunggal.

/ 12 Juli 2019 / 7/12/2019 04:56:00 PM


Reporter : Jhon Barus & Tim
Surono

MPW, Pekanbaru - Surono yang bekerja selama tiga belas tahun di PT. Ivomas Tunggal di PHK dengan tuduhan melakukan penggelapan dua janjang buah sawit milik perusahaan pada tanggal 28 Desember 2017 silam oleh Security perusahaan atas nama Jumino dan Jumingin. Pada tanggal 30/12/2017 saudara Surono dijemput lalu dibawa ke kantor besar Divisi PT. Ivomas Tunggal yang beralamat di Pondok Dua Sei. Rokan Telaga Samsam Kec. Kandis untuk dimintai keterangan atas laporan security. Pada saat tiba dikantor Surono di introgasi oleh Askep saudara Mhd. Yasir Sinaga dan Asisten saudara Andi Perkasa dan disuruh mengakui perbuatanya dan membuat surat  pengunduran diri dari perusahaan, kemudian Surono tidak membuat pernyataan tersebut. Jelas Surono kepada awak media. 10/7/2019.

Tambah Surono, pada tanggal 30 desember 2017 dirinya langsung ke Kantor Polsek Kandis oleh saudara Andi dan Jumino dengan tujuan melaporkan perbuatan saudara Surono kepada polsek Kandis. Namun setiba di Polsek Kandis saudara Surono di introgasi oleh pihak Polsek, setelah melakukan pemeriksaan pihak kepolisin menyimpulkan bahwa saudara Surono tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Kemudian saudara Jumino dan Andi bersikeras tetap menuduh saudara Surono melakukan penggelapan buah milik perusahaan. Pada tanggal 23 Januari 2018 Surono resmi di PHK oleh PT. Ivomas Tunggal berdasarkan surat PHK nomor: 004/SRICE/PHK/01/2018, sedangkan saya tidak terbukti melakukan tindak pidana atas apa yang perusahaan tuduh kepada saya, saya sudah jelaskan alasan saya meninggalkan dua janjang sawit di blok saya manen, saya mengidap penyakit gagalginjal dan sudah diperiksa di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru dan saya dianjurkan untuk tidak bekerja terlalu berat karena masih dalam proses perawatan, turur Surono. 

Setelah melewati beberapa proses dan mediasi melalui Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak akhirnya saudara Surono melayangkan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri Pekanbaru nomor perkara: 50/Pdt.SuS-PHI/2019/PN.Pbr, karena saudara Surono merasa dirinya tidak bersalah namun tetap di PHK oleh perusahaan dan ingin menuntut hak-hak nya dengan perusahaan terutama uang pesangon yang belum ia terima. 

Saya berharap majelis hakim yang menangani perkara ini agar mengabulkan seluruh isi gugatan saya, saya orang awam yang buta pengetahuan apalagi soal hukum sperti ini, saya sebagai kepala rumah tangga sudah tidak bekerja untuk menafkahi keluarga saya, tutupnya.
Komentar Anda

Berita Terkini