HIBURAN

Tampilkan postingan dengan label PEKAN BARU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PEKAN BARU. Tampilkan semua postingan

10.2.20

PAKAR INDONESIA LAMPUNG DAN RIAU KOMPAK BANTU PENGOBATAN RISKA RAMADILA



DOK :MPW

PEKANBARU,POLICEWATCH,-  Atlit andalan bola Volli SMAN 1 Riska Ramadila (17) anak dari pasangan Herianto dan Muzarniati, Terpaksa harus berhenti sekolah karna sakit yang di deritanya sejak September 2019.

Dari hasil diagnosa RSUD Arifin Achmad kota pekanbaru - Riau, Riska di nyatakan mengidap penyakit kanker tulang di lututnya, yang kemudian semakin buruk dan terus membesar.

Menurut A. Teddy Haryanto Kurniawan melalui WhatsApp, Riska hanya bisa terbaring lemah di dalam rumah kayunya yang berada di RT/RW:03/03 kayu mas kelurahan lipat kain, kecamatan Kampar kiri, Kota Pekanbaru, Riau.

Melihat kondisi Riska, Pejuang Pergerakan Aktivis Perempuan  PAKAR INDONESIA Pekanbaru Aprilis Zen, merasa prihatin dan merespon positif, terangnya.

Ketua PAKAR INDONESIA Provinsi Lampung Ahmad Muslimin dan Ketua Kornas Peduli Anak Sakit A.Teddy Haryanto Kurniawan mendampingi  Aprilis Mengunjungi rumah Herianto dan muzarniati yang tidak jauh dari kantor kelurahan lipat kain.

Kedatangan tim, di sambut baik oleh  keluarga Riska Ramadila, melihat kondisi Riska yang memprihatinkan,
Aprilis Zen mengevakuasi Riska ke RS Awalbros Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan sementara sebelum di bawa ke RSUPN DR.Cipto Mangunkusumo di DKI Jakarta.

Saat ini Riska dirawat inap di kamar no:822, lantai 8, RS Awalbros.
Pada hari ini juga Bu aprilis mengurus dokumen yang di butuhkan untuk rawat inap Riska di RSUPN DR.Cipto Mangunkusumo, DKI Jakarta.

Welly Widadi pengurus PAKAR Indonesia DKI Jakartapun merespon baik, dengan semangat mengurus/memboking rumah singgah di RSUPN Dr.Cipto Mangunkusumo untuk tempat menginap keluarga Riska, ketika nanti Riska telah rawat inap di RSUPN DR.Cipto mangunkusumo pada beberapa hari kedepan nanti.

Keberangkatan Riska ke Jakarta untuk rawat inap akan di dampingi oleh keluarganya, serta Relawan Aprilis Zen, dan Ketua Pejuang Pergerakan PAKAR INDONESIA Lampung
A Tedy Haryanto, Hj. Eka Suwandi, Ahmad Muslimin, dan beberapa orang lainnya.

Kehadiran Keluarga Riska Ramadila serta PAKAR INDONESIA Lampung dan Riau di sambut oleh salah satu Pendiri PAKAR Indonesia Dr.Andi Talman, MPP PAKAR INDONESIA yang juga akan berkoordinasi dengan KEMENKES RI dan KSP RI, selanjutnya akan audensi dengan MENKES RI dan Kepala KSP RI di Istana.

Kami atas Nama seluruh anak-anak bangsa dan Pejuang Pergerakan Relawan dan Aktivis PAKAR INDONESIA sangat berterima kasih atas sumbangsih semua pihak untuk membantu pengobatan Riska. Tegas Teddy.

(Bagus)

1.12.19

MASYARAKAT MEMINTA PRESIDEN TINDAK TEGAS PELAKU EKSEKUSI UNTUK JALAN TOL PEKAN BARU - DUMAI TERHADAP WARGA JIKA TIDAK TRANSPARAN DALAM GANTI RUGI TANAH

DOK.MPW


POLICEWATCH, PEKAN BARU. Dengan adanya eksekusi ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan pengembangan jalan tol Pekan Baru - Dumai yang terletak dijalan Lintas Pekan Baru - Kandis Km 82 kini menuai protes dari pemilik tanah/lahan. Oleh sebab itu dalam hal ini UG angkat bicara terhadap Panpel pengembangan tol Pekan Baru - Dumai. Suwandi SH yang akrab dan sering disapa UG mengecam keras serta menyikapi permasalahan tentang Eksekusi tanah lahan warga yang diganti rugi secara tidak transparan dan tidak jujur kepada masyarakat seluas 5 Hektar yang telah dilaksanakan pihak Pengadilan Negeri Siak pada hari Kamis (28/11/2019) 

Dengan spontan UG mengatakan halnya, Dalam hal ini yang sangat saya sesalkan terhahadap panitia pelaksana pengembangan Tol Pekanbaru-Kandis tidak tranparansi dan diduga juga tidak jujur dalam memberikan uang ganti rugi kepada pihak pemilik tanah sehingga harga ganti rugi yang telah ditentukan tidak sesuai diterima warga bahkan sangat berpariasi. Padahal diera zaman kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak ada lagi ganti rugi, justru yqng ada itu ganti untung. Tetapi saya sesalkan kepada Panpel tol diduga tidak transparan, bukankah ini zamannya transparansi? Bukankah harus jujur dalam setiap perbuatan agar tidak tersandung hukum? ujarnya tegas dan jelas.

Padahal sebelumnya juga permasalahan tersebut sudah disuarakan ataupun disampaikan ke Kementerian PUPR untuk dapat segera diselesaikan persoalan tersebut yang telah menimpah masyarakat terkait tentang ganti rugi yang tidak transparan dan juga masyarakat yang selalu rugi.

 Oleh sebab itu didalam permasalahan ini meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut yang sekarang telah menimpa warga. Yang mana Bapak Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan perihal ganti untung tanah/lahan masyarakat. 

Jelas, maksud dan artinya adalah tidak merugikan masyarakat dengan tujuan mensejahterakan masyarakat. Oleh sebab itu masyarakat meminta kepada Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Joko Widodo untuk menindak tegas pihak panitia pembangunan dan pengembangan jalan tol yang bermain main harga didalam pembayaran ganti untung tanah /lahan masyarakat, bukan ganti rugi seperti istilah lama yang sering diucapkan. Semoga Bapak Presiden Joko Widodo cepat mengambil langkah langkah penyelesaian agar tidak terjadi keributan didalam pembangunan tol Pekan Baru - Dumai. (Jhon A. Barus, SH).

12.7.19

Surono Diduga Di PHK Sepihak Oleh PT. Ivomas Tunggal.



Reporter : Jhon Barus & Tim
Surono

MPW, Pekanbaru - Surono yang bekerja selama tiga belas tahun di PT. Ivomas Tunggal di PHK dengan tuduhan melakukan penggelapan dua janjang buah sawit milik perusahaan pada tanggal 28 Desember 2017 silam oleh Security perusahaan atas nama Jumino dan Jumingin. Pada tanggal 30/12/2017 saudara Surono dijemput lalu dibawa ke kantor besar Divisi PT. Ivomas Tunggal yang beralamat di Pondok Dua Sei. Rokan Telaga Samsam Kec. Kandis untuk dimintai keterangan atas laporan security. Pada saat tiba dikantor Surono di introgasi oleh Askep saudara Mhd. Yasir Sinaga dan Asisten saudara Andi Perkasa dan disuruh mengakui perbuatanya dan membuat surat  pengunduran diri dari perusahaan, kemudian Surono tidak membuat pernyataan tersebut. Jelas Surono kepada awak media. 10/7/2019.

Tambah Surono, pada tanggal 30 desember 2017 dirinya langsung ke Kantor Polsek Kandis oleh saudara Andi dan Jumino dengan tujuan melaporkan perbuatan saudara Surono kepada polsek Kandis. Namun setiba di Polsek Kandis saudara Surono di introgasi oleh pihak Polsek, setelah melakukan pemeriksaan pihak kepolisin menyimpulkan bahwa saudara Surono tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Kemudian saudara Jumino dan Andi bersikeras tetap menuduh saudara Surono melakukan penggelapan buah milik perusahaan. Pada tanggal 23 Januari 2018 Surono resmi di PHK oleh PT. Ivomas Tunggal berdasarkan surat PHK nomor: 004/SRICE/PHK/01/2018, sedangkan saya tidak terbukti melakukan tindak pidana atas apa yang perusahaan tuduh kepada saya, saya sudah jelaskan alasan saya meninggalkan dua janjang sawit di blok saya manen, saya mengidap penyakit gagalginjal dan sudah diperiksa di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru dan saya dianjurkan untuk tidak bekerja terlalu berat karena masih dalam proses perawatan, turur Surono. 

Setelah melewati beberapa proses dan mediasi melalui Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak akhirnya saudara Surono melayangkan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri Pekanbaru nomor perkara: 50/Pdt.SuS-PHI/2019/PN.Pbr, karena saudara Surono merasa dirinya tidak bersalah namun tetap di PHK oleh perusahaan dan ingin menuntut hak-hak nya dengan perusahaan terutama uang pesangon yang belum ia terima. 

Saya berharap majelis hakim yang menangani perkara ini agar mengabulkan seluruh isi gugatan saya, saya orang awam yang buta pengetahuan apalagi soal hukum sperti ini, saya sebagai kepala rumah tangga sudah tidak bekerja untuk menafkahi keluarga saya, tutupnya.

5.12.18

Polsek Limapuluh Bongkar Praktik Dukun Pengganda Uang


Reporter : Muhamad
 
ilustrasi
Pekanbaru, POLICEWATCH.NEWS,- Kepolisian Sektor Limapuluh, Kota Pekanbaru, membongkar praktik dukun bermodus mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah di ibu kota Provinsi Riau tersebut.selasa 4/12/2018

"Ada dua pelaku yang mengaku sebagai dukun palsu telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan kedua tersangka yang sebenarnya petani asal Dompu, Nusa Tenggara Barat tersebut masing-masing bernama Ismail alias Guru (50) dan rekannya Ahmad (32). Dalam aksinya, Halim mengatakan kedua dukun palsu itu berupaya memperdaya korban dengan mengaku mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah dalam waktu singkat.

Kasus unik yang masih saja terjadi di zaman modern itu terungkap setelah polisi menerima laporan korban bernama Andre. Selain Andre, polisi juga menerima laporan yang sama dari dua korban lainnya.

Dalam laporannya, korban yang merupakan warga Pekanbaru itu terlebih dahulu mengenal kedua tersangka, sejak dari NTB. Perkenalan semakin akrab ketika tersangka mengaku mampu membantu korban untuk mengatasi masalah finansial dengan menggandakan uang dalam waktu singkat.

Korban yang mulai terperdaya tipu daya tersangka lalu mengajak kedua tersangka ke Pekanbaru. Korban lantas mengajak dua rekannya lagi untuk bersama-sama menghasilkan uang dalam jumlah besar dan waktu singkat.

Akhirnya, korban mengajak tiga temannya, yaitu Rydo Setiawan, Isnaini Herawati dan Helmiyani. Uang pun berhasil terkumpul hingga Rp149 juta dan diserahkan kepada tersangka Guru.

Tipu daya tersangka terus berlanjut. Guru dengan tampang meyakinkan memulai ritual gaib. Para korban juga diajak mengikuti ritual yang sulit diterima akal itu. "Tersangka menjanjikan bisa menggandakan uang hingga Rp4 hingga Rp5 miliar dari uang yang diserahkan korban Rp149 juta," jelasnya.

Ritual itu dilakoni tersangka layaknya seperti dukun asli. Ia menggunakan kardus, kain putih dan hitam, botol air mineral, gulungan kertas panjang, plastik berisikan kapur, daun sirih, benang, jarum, pinang dan tisu. Kemudian ada juga dupa sebagai alat ritual.

"Setelah ritual berlangsung, uang seolah-olah dimasukkan ke dalam kardus yang ditutup dengan kain putih dan hitam. Kotak itu baru bisa dibuka seminggu setelah ritual," ungkapnya.

Korban yang merasa penasaran dan curiga dengan isi kotak pun membuka kotak itu. "Tiga jam setelah ritual korban merasa curiga, ternyata ketika dibuka isinya kertas," kata dia.

Uang yang dikumpulkan korban ternyata dibagi dua oleh tersangka. Rencananya mereka hendak menggunakan uang itu untuk kembali ke kampung halaman.

"Tapi polisi langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku. Mereka ditangkap di sebuah hotel berikut dengan barang ritualnya itu," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pun tak bisa kembali ke daerah asal karena terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas dugaan penipuan yang mereka lakukan. Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.