Lahan 200 ha Hutan Ramuan Milik 3 Desa Yang Dibeli PT Bara Alam Utama Kini Disoal

/ 28 Agustus 2019 / 8/28/2019 10:19:00 AM
Laporan  : Bambang.MD

Penyelesaian Sengketa Lahan Himbe Kemulau yang dimiliki oleh 3 Desa yaitu Desa Ulak Pandan, Negeri Agung, dan Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat  dengan PT Bara Alam Utama di OffRoom I Pemkab Lahat, Selasa (27/8)

LAHAT -  POLICEWATCH.NEWS  - Bupati Lahat Cik Ujang, S.H. ikut hadir dalam hal Penyelesaian Sengketa Lahan Himbe Kemulau yang dimiliki oleh 3 Desa yaitu Desa Ulak Pandan, Negeri Agung, dan Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat  dengan PT Bara Alam Utama di OffRoom I Pemkab Lahat, Selasa (27/8).

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Ramsi, S.IP, M.M.,
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs. Suhirdin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lahat Ir. H. Misri, M.T., perwakilan dari Desa Ulak Pandan, Negeri Agung, dan Lebak Budi serta perwakilan dari PT Bara Alam Utama.

Kuasa Hukum Masyarakat Tiga Desa Redhi Setiadi menjelaskan bahwa Lahan adat Himbe Kemulau dikuasai oleh 3 Desa yaitu Desa Ulak Pandan, Negeri Agung, dan Lebak Budi. "Kami berharap lahan adat Himbe Kemulau tidak hilang dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat" ujarnya.

"Himbe Kemulau yang luasnya sekitar 200 Ha yang merupakan Himbe Ramuan. Berdasarkan hukum adat menjadi milik masyarakat 3 Desa meskipun tidak dibukukan" jelas Tokoh Masyarakat Merapi Arrozaq Wahab. Ia juga menambahkan, meskipun sudah ada kesepakatan bahwa tanah sudah dibeli tetapi Himbe Kemulau tidak boleh diganggu.

Menurut keterangan Kuasa Khusus PT BAU Syarifudin Simbolon, terdapat kendala terkait pembayaran kontribusi 5 miliar oleh PT BAU khususnya terhadap Desa Ulak Pandan.

Terkait sengketa lahan tersebut Bupati Lahat Cik Ujang, S.H. mengimbau untuk menyelesaikan masalah dengan aman dan damai. "Masalah ini perlu dilakukan penyelesaian secara damai, aman, dan tentram" ungkapnya

Komentar Anda

Berita Terkini