WOW...14 TAHUN BERJUANG SENDIRI, USTAD HABIB MERAWAT PASIEN SAKIT JIWA TANPA ADA BANTUAN DANA DARI PEMERINTAH

/ 15 Agustus 2019 / 8/15/2019 06:52:00 PM


REPORTER : DEDE /RS
Ustadz Habib Bersama Wartawan POLICEWATCH di yayasan hidayatullah habibi yang berlokasi di desa leuwikujang blok majapahit RT 03 RW 04 Majalengka

Majalengka,POLICEWATCH,- Sungguh ironis nasib penderita gangguan kejiwaan di daerah majalengka, seharusnya mereka juga di perhatikan oleh pemerintah setempat baik itu sarana dan prasarana karena memang sudah ada anggaran nya dari dinas sosial. Namun masih ada yang tidak tersentuh sama sekali.

Contoh nya yayasan hidayatullah habibi yang berlokasi di desa leuwikujang blok majapahit RT 03 RW 04 sejak 2005 sampai sekarang mengaku belum pernah di bantu oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah 

Policewatch.news bersama relawan komite perdamaian dunia 202 negara (gong perdamaian dunia) dan juga LSM KPK-TIPIKOR DPD kabupaten majalengka melakukan penulusuran ke tempat rehabilitasi pada rabu,(14/8/2019)
Ustadz Habib DALAM MERAWAT PASIEN YANG SAKIT JIWA
pantauan media policewatch.news bangunan yayasan rehabilitasi gangguan jiwa yang berkapasitas  lima ruangan masih terbilang belum memadai , pasalnya ketika pasien melebihi kapasitas yang ada Ustad Muhammad habib (47) sebagai pengasuh merasa kewalahan , ia berjuang sendiri dari mulai merawat , mengobati , memberi makan bahkan sampai memandikan dilakukannya sendiri atas dasar tugas kemanusiaan dan dengan telaten menyembuhkan para pasien gangguan jiwa yang di titipkan baik oleh dinas sosial ataupun oleh keluarga pasien pribadi. 

Ketika di tanyakan apakah sudah pernah di bantu oleh pihak-pihak terkait, beliau mengatakan sejak 2005 belum pernah di bantu oleh pihak pemerintah, sudah sering mengajukan proposal dan permintaan bantuan namun selalu saja di beri janji-janji kosong.

" Sejak 2005 yayasan hidayatullah habibi berdiri sampai sekarang saya masih berjuang sendiri pak untuk biaya makan,obat bagi penderita gangguan kejiwaan yang dititipkan ke saya, saya sudah pernah meminta bantuan ke dinas sosial namun hanya di janjikan saja, misal nya ketika di minta oleh dinas sosial membuat surat permohonan bantuan pokok pada bulan ramadhan dijanjikan setelah lebaran,namun ketika setelah lebaran di tanyakan ke pihak dinsos (pak dodo) di janjikan bulan juli, sekarang agustus belum ada juga " keluh ustad muhammad habibi.

Untuk biaya operasional sehari-hari Ustad Muhammad Habib juga sampai mengumpulkan barang barang bekas yang bisa di jual .

Ditengah obrolan dengan tim MPW Ustad Habib mengatakan masih memikirkan untuk membangun musholla dan ruangan rehabilitasi untuk wanita 

" saya masih memikirkan untuk mushola dan juga ruangan untuk perempuan pak, karena selama ini masih satu ruangan dengan pria, ujarnya . Bahkan beliau juga pernah beberapa kali membantu persalinan pasien wanita gangguan jiwa yang kebetulan melahirkan di panti ungkap nya.

Mengacu kepada Pasal 42 UU HAM yang berbunyi: 
 "Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
 
Orang gila dapat dikatakan cacat mental. Ini karena berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, cacat berarti kekurangan yg menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna (yg terdapat pada badan, benda, batin, atau akhlak), sedangkan mental adalah bersangkutan dengan batin dan watak manusia, yang bukan bersifat badan atau tenaga. Kemudian jika kita melihat arti dari “gila”, yaitu sakit ingatan (kurang beres ingatannya); sakit jiwa (sarafnya terganggu atau pikirannya tidak normal). Ini berarti “gila” dapat berarti cacat mental karena adanya kekurangan pada batin atau jiwanya (yang berhubungan dengan pikiran).
 
Dari pasal di atas dapat kita ketahui bahwa orang gila yang memiliki gangguan mental/kejiwaan pun dilindungi oleh undang-undang untuk memperoleh perawatan dan kehidupan layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya. 

Harapan Ustad Muhammad Habib kepada pemerintah daerah maupun pusat agar memperhatikan yayasan hidayatullah habibi dalam hal baik sembako untuk makan pasien dan obat obatan yaitu CPZ , Holiparidol , Trihex dan lain lain serta sarana lainnya yang di butuhkan oleh para pasien .

Charlie relawan komite perdamaian dunia 202 negara (gong perdamaian dunia) di kesempatan tersebut  mengatakan bahwa pemerintah daerah wajib memperhatikan yayasan-yayasan yang bergerak di bidang rehabilitasi penderita gangguan jiwa.

" pemerintah daerah sudah seharusnya membantu penderita gangguan jiwa yang dititipkan di panti/yayasan rehabiltasi" tegas charlie
Ketua investigasi LSM KPK-TIPIKOR Dede Ramli juga ikut memberikan pendapat bahwa anggaran untuk penderita gangguan kejiwaan sepatut nya sudah ada namun kenapa ketika yayasan hidayatullah habibi mengajukan bantuan tapi tidak pernah di bantu.

" anggaran dinsos untuk panti rehabilitasi sudah seharusnya ada ketika pengajuan dari masyarakat yang punya yayasan berbadan hukum namun tidak pernah di bantu patut di pertanyakan kemana anggaran nya, apalagi mendengar dan melihat langsung keadaan yayasan hidayatullah habibi sangat miris sejak 2005 belum ada di bantu pemerintah daerah" jelas Dede ramli.

Dalam kesempatan tersebut relawan komite perdamaian dunia dan LSM KPK-TIPIKOR menyerahkan bantuan sembako dan bantuan dana kepada yayasan hidayatullah habibi.

Melalui pemberitaan di media Police watch ini Lsm Kpk Tipikor dan relawan Komite Perdamaian Dunia juga sangat nengharapkan agar pemda Majalengka khususnya Dinas sosial agar memperhatikan dan memfasilitasi apa apa yang menjadi kebutuhan yayasan Hidayatulloh Habibi yang nota bene sudah ikut dalam meringankan  beban pemerintah.
Komentar Anda

Berita Terkini