Kasus Dugaan korupsi RSUD Lahat Rugikan 37 M. Ini Laporan KAK Bukan GRPK

/ 6 September 2019 / 9/06/2019 09:49:00 PM
Reporter : Bambang.MD
Ilustrasi

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS,- Meski sudah dilaporkan kasus dugaan korupsi di RSUD Lahat dari bulan mei oleh Komite Anti Korupsi (KAK) yang diketuai Rangga Guritno, namun pengaduan kasus dugaan korupsi di RSUD Lahat tidak mengalami pengingkatan progres.

Hingga saat ini, pengaduan tersebut masih ditangan oleh  Kasi Intel Kejari Lahat. Bahkan, Bani Imanuel Ginting malah mengalihkan nama atau organisasi yang melaporkan terkait  dugaan korupsi di RSUD Lahat tersebut kepada yang lain.

Hal ini dijelaskan Rangga Guritno kepada wartawan, POLICEWATCH.NEWS saat menemui Kajari Lahat, Rabu(4/9), Rangga bersama rekan rekannya meminta kepastian perkembangan pengaduan dugaan dari Kejari Lahat.

Sebelumnya Kasi Intel Kejari Lahat, Bani Imanuel Ginting tidak pernah menyebutkan ada orang atau organisasi lain yang mengadukan hal yang serupa, namun setelah didesak untuk mempercepat proses pelimpahan dugaan kasus korupsi di RSUD Lahat, Bani malah mengatakan bahwa sebelumnya pengaduan tersebut sudah dimasukkan oleh orang atau organisasi lainnya.

“Jadi jelas, hal ini sudah menunjukkan ada indikasi bahwa Kejari Lahat akan menutup kasus ini,” jelas Rangga, Jumat 6 September 2019.

Rangga Guritno memasukkan pengaduan Dugaan Korupsi di RSUD Lahat ke Kejaksaan Negeri Lahat pada bulan Mei 2019 yang lalu. Lambatnya penanganan pengusutan pengaduan ini membuat Rangga dan rekannya mendesak Kejari Lahat untuk segera menaikkan status. Namun sampai sekarang pengusutan kasus masih di tangan kasi intel Kejari Lahat, Bani Imanuel Ginting.

“Kita merasa aneh saja, mengapa Kasi Intel Kejari Lahat begitu lamban melimpahkan berkas ke Kasi Pidsus, dan kita sudah menemui Kajari Lahat, beliau mengatakan tetap memproses pengaduan ini,” kata Rangga.

Saat bertemu, Kajari Lahat, Jaka Suparna memanggil Kasi Intel Lahat bersama Staffnya untuk menjelaskan perkembangan pengusutan kasus dugaan Korupsi di RSUD Lahat, saat itu Bani Imanuel Ginting menunjukkan setumpuk berkas yang sedang dipelajarinya untuk mengusut kasus ini.

“Yang diproses adalah pengaduan GRPK yang diketuai oleh Saryono, dan sekarang masih dalam pemeriksaan berkas,” kata Bani Ginting.

Kajari Lahat, Jaka Suparna mengatakan bahwa siapun yang mengadukan berhak menerima laporan hasil pemeriksaan atas dugaan tindak Pidana korupsi di RSUD Lahat.

“Rangga Ketua KAK juga akan diberitahu perkembangannya,” kata Jaka.

Namun Rangga Guritno bersama rekan rekannya tetap akan mengawal kasus dugaan Korupsi di RSUD ini, Rangga juga akan tetap melakukan langkah yang telah dikonsep sebelumnya.

“Sesuai komitmen seluruh anggota KAK, kami akan tetap menuntut agar Kejari Lahat mempercepat penggusutan dugaan kasus korupsi di RSUD Lahat yang berpotensi merugikan Negara sebesar Rp. 37 Milyar lebih, jangan sampai kasus ini ditutup,” tegas Rangga.

Untuk diketahui dugaan Korupsi yang  di RSUD Lahat ini terjadi di tahun 2016 sampai dengan 2018 sewaktu Bupati Lahat dijabat oleh Saifudin Aswari Rivai dan Direktur RSUD dijabat oleh Dr. Laila Kholik


Komentar Anda

Berita Terkini