Sekdis DPMD Garut : Tidak Ada Pungutan Biaya untuk Menjadi Calon Kades

/ 13 September 2019 / 9/13/2019 11:35:00 PM


 Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Asep Jaelani, S. Pd, M. Pd 

Garut- POLICEWATCH, – Calon kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang III di Kabupaten Garut yang akan digelar pada 5 November 2019 nanti, tidak dibebankan biaya, tetapi dianggarkan pemerintah dengan disesuaikan jumlah penduduk atau hak pilihnya. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait pendaftaran calon perangkat desa, apakah pendaftaran dipungut biaya.

Menanggapi perihal tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Asep Jaelani, S. Pd, M. Pd menegaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon perangkat desa tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

“Sebanyak 125 desa dari 35 Kecamatan di Kabupaten Garut akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, pada 5 November 2019 mendatang. Untuk mendaftar, menjadi calon baik perangkat desa atau Kepala Desa, tidak dipungut biaya. Akan tetapi bila sedang mengurus perlengkapan, misal saat pemeriksaan kesehatan atau yang lainnya dilakukan pembayaran itu diluar tanggung jawab DPMD,” tegas Asep kepada MPW Garut Kamis (11/09).

Dijelaskan Asep, untuk syarat calon Kepala Desa tidak perlu menyandang gelar S1, melainkan cukup dengan ijazah SMA sederajat. Asep berharap, nanti kepala desa terpilih adalah orang yang bersih selama proses Pilkades, tanpa money politik. Masyarakat harus bisa memilih orang yang akan memberdayakan desanya, mengingat saat ini masyarakat cenderung memilih calon kades karena uang.

“Kalau calon Kades minimal ijazah SMP, sedangkan perangkan desa SMA. Selain itu yang paling penting calon Kades jangan gaptek. Sebaiknya calon kepala desa mengikuti Pilkades bukan karena euforia, tetapi tulus membangun desa dan masyarakat juga harus cerdas memilih calonnya,” pungkas Asep. (Dera-Usep Ks)
Komentar Anda

Berita Terkini