Ketua FK3D Alwansyah Minta PT.Bara Alam Utama Segera Penuhi Tuntutan Warga Desa Ulak Pandan

/ 13 Oktober 2019 / 10/13/2019 06:17:00 PM

Reporter : BAMBANG.MD
Ketua FK3D Alwansyah

LAHAT - POLICEWATCH.NEJLWS - Ketua Forum Komunikasi Tiga Desa Alwansyah dalam pertemuan antara FK3D, Tripika (Camat Merapi Barat, Kapolsek dan Danramil Merapi ) Dan Kabid Penataan Dan Penaatan PPLH Dinas Lingkungan Hidup  Eddy Suroso ST.MSI dari Perwakilan pihak PT.Bara Alam Utama diwakilkan dari KTT Andri Wijaya bahwa ketua forum, Kuasa Hukum dan anggota dari FK3D menghargai surat dari Sekda Lahat nomor : 660/479/DLH/ 2019 hal permintaan penghentian penyetopan tambang dan keluar dari IUP PT.Bara Alam Utama (PT.BAU).

Berdasarkan nomor : 660/479/DLH/2019 Prihal : Permintaan Penghentian Penyetopan Tambang dan Keluar dari Area  IUP PT. BARA ALAM UTAMA.Pada tanggal 09 oktober 2019. Surat ini yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Januarsyah.SH.MM dari hasi pertemuan darri FK3D, Tripika dan Perwakilan dari pihak PT.BAU dalam berita acara apabila tidak ada penyelesaian sampai batas waktu tanggal 31 Desember 2019 antara PT.BAU Dan FK3D, Maka Forum Komunikasi Tiga Desa akan menduduki " HIMBE KEMULAI " Hal ini dijelaskan oleh ketua FK3D Alwansyah kepada wartawan POLICEWATCH minggu (13/10/2019)

Wansyah sering dipanggil Vajibo meminta kepada pihak PT.BAU agar tuntutan kami segera dipenuhi dan kami berjuang bersama masyarakat bermalam di IUP PT.BAU selama 20 hari kami memasang tenda bersama warga Desa Ulak Pandan untuk menuntut hak kami 2 $ USD per tonase,  yang diungkapkan bahwa Desa Ulak Pandan Uang Kopensasi yang katanya sudah diberikan oleh pihak perusahaan sebesar 5 M. Untuk Desa Ulak Pandan, Negeri Agung, dan Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat, kami selaku warga Desa Ulak Pandan belum pernah menerima dari pihak PT.BAU menurutnya bahwa yang sudah mengambil uang dari 5 milyar Desa Negeri Agung 1, 3 M. dan setiap KK mendapatkan bagian 1,8 juta pada tahun 2014/2015 sedangkan untuk Desa Ulak Pandan kami mendapatkan informasi 2,3 milyar dengan rincian 1,3 untuk dibagikan kepada masyarakat nah yang 1 Milyar uangnya belum tahu siapa yang menerima uang tersebut masih kami telusuri namun saya belum melihat uang tersebut dijelaskan oleh Wansyah. Bahkan informasi yang saya dengar Kades Ulak Pandan mendapatkan bantuan dana CSR sebesar Rp 150.juta untuk Pemugaran Makam dan Pembangunan Gedung Serbaguna ternyata tidak terlaksana hingga saat ini ini diduga  Fiktif tidak dibangunkan apalagi ini dana CSR dari Pihak Perusahaan PT.BAU ujar " Wansyah

Dalam surat pernyataan itu dari pihak PT.BAU diwakili Ir.Guntur dan Pihak Kedua Kades Ulak Pandan Surat ini dibuat Tahun 2014, dan kami rencananya akan melaporkan ke Pihak berwajib dalam waktu dekat diduga uang yang diserahkan oleh pihak PT.BAU sebesar Rp 150 juta kepada Kades Ulak Pandan melalui dana Corporate Sosialite Responsbilite (CSR) kemana larinya uang itu dan kades bertanggung jawab.

Didalam undang-undang minerba pihak perusahaan pemilik IUP wajib memberikan CSR kata " Wansyah. Ditegaskan lagi bahwa FK3D Sudah memiliki o dari Kementrian Menkum Ham berdasarkan Nomor : AHU 0014428.AH.01.07.Tahun 2018.


Komentar Anda

Berita Terkini