Pengungkapan Peredaran Narkotika Jaringan Antar Provinsi.

/ 9 Oktober 2019 / 10/09/2019 11:47:00 AM
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi Beserta KA Bnnp Jabar Drs Sofyan Syarif,MH Gelar Konfrensi Pers Selasa/08/10/2019


Bandung-PoliceWatch news- Mapolda Jabar Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi Beserta KA Bnnp Jabar Drs Sofyan Syarif,MH Gelar Konfrensi Pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis shabu dan extacy antar provinsi bertempat di aula riung mungpulung mapolda jabar.Selasa/08/10/2019

Disampaikan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi,Tim pemberantasan Bnnp Jabar mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis Sabu dan Inex( extacy ) diwilayah Cianjur dan Sukabumi.Ditambahkan oleh Kapolda Jabar setelah dilakukan penyelidikan diketahui seorang TO(Target Operasi)laki laki sedang melakukan perjalanan dari pulau sumatera menggunakan angkutan umum dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas pulau,kemudian tim pemberantasan Bnnp Jabar dan BNN RI melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lintasan angkutan umum wilayah Jakarta-Bogor-Cianjur dan tepatnya pada hari rabu tgl 02/10/2019 sekira pukul 23.30 wib tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial WAS,dan setelah dilakukan interogasi danpenggeledahan ditemukan 4 bungkus besar diduga narkotika jenis Sabu dan 23 bungkus diduga narkotika jenis Inex(extacy)dari dalam tas ransel berwarna hitam milik tersangka.

Kapolda jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi menambahkan,pada hari sabtu 28/09/2019 sekitar pukul 06.30 wib di Perum BTN Pasir Gede Raya rt 01 rw 19 Kel.Bojong Herang Jab.Cianjur telah dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka :
1. Tsk "AP"
2.Tsk "AS"
3.Tsk "DS"
Dan diamankan barang bukti 1(satu) putih berisi 13(tiga belas) bungkus besar tea china berlakban hitam berisi narkotika jenis Sabu,yang berada dibelakang pintu rumah tersangka.

Total barang bukti yang disita di Perum BTN Pasir Gede Raya rt 01 rw 19 Kel.Bojong Herang Kab Cianjur :
1.Narkotika jenis Sabu sejumlah 13.088,gram atau 13 kg.
2.5(lima) unit Hp berbagai merk.
3.1(satu) unit mobil Toyota Hiace Nopol L 7536 A warna silver.

Para tersangka dijerat pasal yang dipersangkakan Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman max 20 tahun penjara.(Usep Ks)
Komentar Anda

Berita Terkini