Irfan Sah Kemungkinan besar Melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951

/ 16 November 2019 / 11/16/2019 04:35:00 PM




Majalengka,POLICEWATCH,- Polres Majalengka menahan Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka  Karna Sobahi. Kasubag Ekbang Pemkab Majalengka itu menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Panji Pamungkasandi.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan penahanan Irfan dilakukan pada pukul 00.10 WIB, Sabtu (16/11/2019). Irfan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut dia, Irfan terbukti melanggar hukum.

"Setelah pemeriksaan, kita dalami dan kumpulkan alat buktinya. Secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolres Majalengka

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku pistol berkaliber 9 milimeter, buku kepemilikan peluru, kartu izin penggunaan senjata dari Mabes Polri, dan hasil visum korban.

lanjut kapolres dalam pers realase pada sabtu, (16/11/2019) tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, penyidik akan lakukan pengembangan atas kasus ini, untuk sementara  laporan panji masih kepada irfan Nur Alam Anak bupati majalengka. (RS/Dhebram)
Komentar Anda

Terkait profesi apakah di copot dari jabatanya...mas brooo???

Berita Terkini