KETUA DPRD MUARAENIM ARIES HB ALIAS OM YES DISEBUT DALAM PERSIDANGAN TERIMA UANG FEE DARI TERDAKWA

/ 27 November 2019 / 11/27/2019 10:02:00 AM
DOK . MPW
REPORTER : BAMBANG MD

PN - PALEMBANG - POLICEEATCH.NEWS - Uang Rp2 miliar yang disebut bagian fee atas 16 proyek dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumsel dibenarkan oleh saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Palembang.(26/11/2019)

Sidang dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi atas dugaan pemberian gratifikasi kepada Bupati non aktif, Muara Enim Ahmad Yani berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11). 

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi, Edy Rahmadi yang merupakan Manajer PT. Indo Paser Beton, diketahui Ketua DPRD, Aries HB menerima uang yang diduga merupakan fee 16 proyek pembangunan infrastuktur jalan di kabupaten Muara Enim tersebut.

Dalam kesaksian Edy Rahmadi, ia mengakui bersama dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi mengantarkan uang sebesar Rp2 Miliar tersebut ke rumah Aries HB sekitar bulan awal Mei lalu di Palembang, "Benar, ada bersama terdakwa pak Robi ke rumah Aries, mengantarkan yang diminta (uang Rp2 Miliar)," ucapnya di muka persidangan.

Selain uang Rp2 miliar itu, saksi Edy membenarkan mengetahui penyerahan kembali uang kepada Ketua DPRD, Aries HB dalam pecahan uang Cina, Yuan dan sejumlah uang lainnya mencapai Rp500juta, namun dua kali penyerahan uang yang terakhir tersebut tidak begitu diketahui waktu pemberiannya.

"Ada pak, tapi saya lupa kapan penyerahannya, benar saya lupa " uaku Edy menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),

Selain membenarkan penyerahan kepada Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, Edy juga membenarkan memberikan uang kepada Ketua Pokja IV DPRD Muara Enim, Ilham Sudiono.  

Menurut keterangan saksi Edy, Ketua Pokja menggunakan istilah kas bon pada tercatat pada tanggal 29 Januari sebesar Rp10 juta, lalu mengetahui adanya penyerahan Rp500 juta yang diserahkan menjelang perayaan Idul Fitri lalu,

“Saya lupa kapan persis penyerahan, tapi semuanya tercatat di buku biru yang dipegang oleh bagian keuangan perusahaan. Buku biru itu,” sambung Edy.

Dalam buku catatan berwarna biru yang dijadikan barang bukti pihak KPK, diketahui nama Aries ditulis Om Yes. Nama Om Yes ini memiliki tiga kali pencatatan, yakni sebesar Rp2 Miliar, uang pecahanan Yuan dan Rp500juta.

Meski mengakui memberikan sejumlah uang, Edy menyatakan tidak mengetahui persis seberapa persen fee yang diberikan kepada sejumlah pihak atas 16 proyek infrastuktur tahun ini tersebut. 

“Ada yang penyerahannya dilakukan bersama terdakwa, namun ada yang langsung kepada Reza, ajudan Bupati,” ucapnya menjawab pertanyaan jaksa.

Selain itu, Edy juga membenarkan memberikan uang kepada PPK, Elfin Mucthar sekaligus Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini merupakan sidang kedua bagi terdakwa Reza Okta Fahlevi yang merupakan pihak rekanan yang didakwakan pemberi gratifikasi kepada Bupati Ahmad Yani dan sejumlah pihak lainnya atas proyek dana aspirasi kalangan dewan bernilai hampir Rp130 miliar.

Kasus ini terkuang dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap empat orang yang diantaranya Bupati Ahmad Yani. Dalam penyelidikannya diketahui gratifikasi 16 proyek merupakan anggaran dana aspirasi kalangan legislatif, dengan kesepakatan pemberian i fee 10%-15% dari setiap nilai proyek atau jika diakumulasikan terdapat Rp12,5 miliar dana yang mengalir dari pihak rekanan kontraktor diberikan kepada Bupati Ahmad Yani dan sejumlah pihak lainnya. Nilai itu belum termasuk sejumlah permintaan lainnya seperti dua unit kendaraan roda empat, yang diajukan sebagai bagian komitmen fee 10%  proyek APBD Muara Enim. Dalam dakwaan KPK atas terdakwa pihak kontraktor Robi, pihak penerima fee juga disebuta diantaranya Ketua DPRD, Ketua Pokja IV DPRD, Wakil Bupati Juarsah dan 22 anggota dewan lainnya.


SUMBER : GATRA.COM
Komentar Anda

Berita Terkini