Kuwu Wangkelang di duga kangkangi peraturan presiden dan undang-undang


Majalengka, POLICEWATCH,-  Seperti yang diamanatkan Undang Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pembangunan yang dibiayai negara, harus menyertakan papan informasi proyek, termasuk dana desa.

Kemudian, peraturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, volume waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek
Charlie, SH dari relawan komite perdamaian dunia 202 negara di hubungi via whatsapp mengatakan bahwa papan informasi adalah hal yang wajib

" Peraturan presiden Harus dan wajib dipatuhi, Jika bertentangan artinya perlu di kaji ulang dan di pahamin semua harus tranfaransi, dengan maksud biar masyarakat tahu dan jelas " tulis nya 

Kepala desa wangkelang, Deni Suherman di hubungi via SMS pada Rabu, (18/12/2019) menjawab, urusan papan proyek adalah urusan TPK, dirinya tidak membuat papan proyek

" Abdi mah teu nyieun papan proyek cobi taros tpk na (saya tidak buat papan proyek coba tanya TPK nya)  " jawab nya via SMS 

dalam pemberitaan sebelum nya dengan judul (" Banner APBdes tidak Jelas, Papan proyek belum di pasang, Pemdes wangkelang acuhkan aturan?)

pengakuan pekerja yang di wawancara policewatch.news pada kamis lalu (12/12/2019) bahwa mereka sudah bekerja 3 minggu tapi pengakuan nya mereka tidak atau belum melihat papan proyek 

" sudah 3 minggu pekerjaan pak, yang kerja 5 orang tapi soal papan informasi pembangunan proyek ini saya belum pernah liat papan informasi " ungkap Pekerja (D2/Y2/RS)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini