TR Ilegal Diduga Ada Indikasi Pembiaran Pihak Penegak Hukum Tutup Mata

/ 19 Desember 2019 / 12/19/2019 05:29:00 PM
DOK : POLICEWATCH

MUARA ENIM, POLICEWATCH -Tambang Rakyat Batubara Di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Tambang Rakyat menggali Batubara secara tradisional oleh masyarakat disekitar desa Tanjung Lalang, cara mereka menambang batubara dengan cara menggunakan linggis blencong, setelah itu dimasukan kedalam ukuran  karung kecil sekitar 50 kg dan setelah itu diangkut menggunakan kendaraan roda dua, dengan upah angkut 1 kg Rp 2.000 ; ( dua ribu rupiah) jadi mereka mendapatkan upah satu karung 50 kg  Rp 100.000 ; ( seratus ribu rupiah) mereka menjual  langsung dengan pengepul batubara yang sudah ada penampung siap membeli.

Setelah itu karung karung berisi arang batubara diangkut dengan truk tronton bak mati  dengang muatan sekitar 40 ton dibawa ke lampung dalam tim investigasi policewatch kamis (19/12/2019)
Tambang Rakyat sudah berjalan kurang lebih 5 tahun menurut sumber yang enggan namanya ditulis,  kepada policewatch. Maraknya tambang rakyat ( TR)  cukup menggiurkan sehingga warga disini berpenghasilan layak dan berdiri rumah rumah mewah

Sementara tambang rakyat terus berjalan tanpa ada pengawasan dan aparat penegak hukum tutup mata ada apa ini,  apabila dibiarkan tanpa ada sanksi tegas dari pihak aparat penegak hukum bagi pelaku yang merusak tatanan lingkungan sesuuai diatur dalam undang undang minerba bagi pelaku harus dijerat hukum, dan hukum harus ditegakan demi keadilan apalagi tambang rakyat tidak memiliki payung hukum karena setelah ditambang akan merusak lingkungan.

Kiranya pihak Mabes Polri untuk memberantas tambang ilegal yang kian marak di Kabupaten Muara Enim seperti Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung**

Tim Investigasi policewatch.
Komentar Anda

Berita Terkini