KORNAS TRC PA KECAM, IBU KANDUNG HABISI NYAWA ANAK BALITANYA GARA - GARA NGOMPOL DI KASUR

/ 6 Januari 2020 / 1/06/2020 04:23:00 PM
Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Rusmini Supriadi (Bunda Naumi)


KUPANG, POLICEWATCH,-Seperti di beritakan Detiknews, Adriana Lulu Djami (33), seorang ibu rumah tangga di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menghabisi nyawa anaknya yang baru berusia 2 tahun hanya karena anaknya buang air kecil atau ngompol di kasur.

Adriana yang tinggal di rumah kostnya di Jalan TTU Uki Tau, Rt. 042 Rw. 002, Kelurahan Liliba Oebobo, Kota Kupang, NTT itu harus berurusan dengan polisi setelah diketahui hendak menguburkan zasad anaknya di jalur penghijauan Jalan Adi Sucipto Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang,

"Aksinya di ketahui saat 3 orang anggota POM AU sedang berpatroli",

Pelaku ditangkap oleh anggota POM AU yakni Serda Helman, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan saat sedang berpatroli di kawasan itu, ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha seperti dilansir Antara, Jumat (3/1/2020).

Adriana langsung dibawa ke pos POM AU. Anggota TNI AU lalu menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku.

"Adriana membunuh anak balitanya  dengan cara membenturkan kepalanya  secara berulang - ulang ke dinding,  akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kepala, panas tinggi dan kejang - kejang hingga meninggal", tambah Hasri,

Menanggapi hal itu, Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Rusmini Supriadi (Bunda Naumi) sangat geram  atas perbuatan keji Adriana, agar tidak ada Adriana yang lain, Kornas TRC PA (Bunda Naumi) meminta pihak penegak hukum untuk menghukum Adriana dengan hukuman seumur hidup,

Pewarta: (Bagus/Robert)
Komentar Anda

Berita Terkini