OKNUM PETUGAS BILER PLN MUNCAR BONGKAR "MCB" TANPA PERMISI, PELANGGAN AKAN ADUKAN KE POLISI

/ 15 Januari 2020 / 1/15/2020 11:53:00 AM
Dok : Policewatch


BANYUWANGI, POLICEWATCH,-Miniature Circuit Breaker (MCB) listrik sesuai Idpel No. 516720405956, Gardu JC 010/D04 atas nama Sunarno (alm) warga Dusun Srono, Rt. 01 Rw. 07, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Selasa (14/01/2020) sore dicabut oleh pihak PLN.

Rumah Sunarno tersebut kini di jual kepada Eric Sasmino (39), dan menurut Eric pencabutan MCB itu dilakukan pada saat ia tidak berada dirumah, padahal tunggakan listriknya masuk sejak bulan Desember 2019 kemarin, terang Eric.

Eric mengaku nunggak itupun bukan karena unsur sengaja, namun lupa karena ia kerja sebagai sopir trayek luar kota, jadi tidak tiap hari ada di rumah, katanya saat ditemui di rumahnya.

Tidak terima dengan pencabutan MCB yang tanpa permisi itu, dengan meminta pendampingan Tim Investigasi "Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara" (BAPAN), Eric akan mengadukan perbuatan oknum petugas Biler yang arogan itu ke Polisi.

Kepada Police Watch, Syaiful Bahri, dkk  Anggota Tim Investigasi BAPAN Provinsi Jawa Timur mengakui bahwa Eric Sasminto membuat surat kuasa pendampingan kepadanya dan kawan - kawan.

Menurutnya, Apa yang di lakukan pihak PLN ULP Muncar melalui Oknum petugas Bilernya terkesan Arogan, dan tidak prosedural, apapun alasannya memasuki pekarangan orang tanpa ijin pemilik atau kepala lingkungan adalah perbuatan melanggar hukum, terang Syaiful.

Saat di konfirmasi, Rabu' 15/01/2020 di kantornya, Jumadi, selaku Super Visor Transaksi Energi ULP Muncar di dampingi Managernya Antoni Aldila, menerangkan sesuai prosedur jika pelanggan nunggak 1 bulan, akan di lakukan pemutusan, jika nunggak 2 bulan MCB akan di cabut, dan jika nunggak 3 bulan maka meteran akan di bongkar, dan  sebelum tindakan tersebut pihak PLN sudah memberikan surat pemberitahuan (Invoice), jadi terkait pencabutan MCB nya sudah benar.

Sementara adanya petugas Biler yang cabut MCB tanpa ijin lingkungan dan pemilik rumah pihaknya sangat menyayangkan, karena sudah kami sampaikan kepada seluruh Biler sebelum ambil tindakan harus ijin lingkungan, jika tidak ada Ketua Rt, minimal beberapa tetangga, tegas Jumadi.

Di tambahkan Antoni Aldila, Manager PLN ULP Muncar, jika memang pelanggan sering tidak ada di rumah, solusinya di upayakan migrasi ke prabayar saja.

(Gus/Cafunk)
Komentar Anda

Berita Terkini