TUNTUT "KASUN" DI PECAT, PULUHAN WARGA GERUDUK KANTOR DESA REJOAGUNG

/ 3 Januari 2020 / 1/03/2020 12:39:00 PM

Dok : Policewatch

BANYUWANGI,POLICEWATCH,-Heboh.. Puluhan warga mendadak  gerudug kantor Desa Rejoagung, Kec. Srono, Kab. Banyuwangi dengan membentangkan spanduk bertuliskan "TURUNKAN PEJABAT BIADAB, BIAR GAK  KENA AZAB" Jum'at' 03/01/2020,

Kepada Police Watch, Sutrisno (Botok)  perwakilan warga Dusun Sumberagung  menyampaikan aksi warga di picu masalah Kepala Dusun Sumberagung "Gatot Suprobo" (Menton) yang telah berkali - kali melakukan tindakan yang tidak bisa menjadi tauladan masyarakat, termasuk kasus yang baru terjadi di duga sedang asyik pesta miras bersama perempuan di salah satu tempat rekreasi di Kec. Blimbingsari,

Di anggap tidak bisa menjadi tauladan,  maka Puluhan warga Dusun Sumberagung terpaksa mendatangi Kantor Desa untuk menyampaikan aspirasinya meminta Kepala Desa Rejoagung, Shon Haji, Lc segera memberhentikan Gatot Suprobo (Menton) dari jabatannya, terang Sutris,

Saat di konfirmasi, Kepala Desa Rejoagung, Shon Haji, Lc menyampaikan  terkait masalah Kepala Dusun Sumberagung Gatot Suprobo, pihaknya sudah mengadakan mediasi di pendopo Kantor Desa Rejoagung, Senin' 23/12/2019 yang lalu dan meminta dengan legowo Gatot Suprobo (Menton) memenuhi keinginan warga untuk mundur dengan hormat dari jabatannya, namun Gatot Suprobo (Menton) terkesan tidak menghiraukan,

"Untuk memenuhi keinginan warga, Jum'at 03/01/2020, Kepala Desa bersama  Sekcam Srono Drs. Dodik Waskito di dampingi Kapolsek Srono dan perwakilan Koramil Srono ambil langkah bijak mengajak perwakilan warga bersama perwakilan tokoh masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi terbaik",

Sementara guna antisipasi kerusuhan massa, hadir di TKP Kanit Reskrim polsek Srono Iptu Sutarkam, S. Sos beserta anggota, Bhabinsa Serda Irfan Gunarso dan anggota lainnya, serta Satpol PP Kec. Srono melakukan pengamanan di pendopo Kantor Desa Rejoagung,

Dari hasil pertemuan singkat, diputuskan Kepala Dusun Sumberagung Gatot Suprobo di berhentikan dari jabatannya, berdasarkan surat permohonan rekomendasi pemberhentian tidak hormat Kepala Dusun Sumberagung No. 820/02/429.510.08/2020 tertanggal 03/01/2020, kepada Camat Srono,

Menyikapi permasalahan tersebut, Jos Rudi salah satu tokoh masyarakat, menyampaikan terkait seluruh perangkat di bawah Kepala Desa, sepenuhnya menjadi hak prerogatif Kepala Desa, Kita sebagai warga negara indonesia boleh menyampaikan aspirasi, namun tetaplah bertindak sesuai aturan,

Berdasarkan evaluasi selama beberapa dekade, keputusan diberhentikannya menton sudah tepat, memang dalam sebuah pemerintahan perlu adanya penyegaran, roling perangkat dan pergantian jabatan, itu bukan hal yang buruk, terang Jos Rudi,

Akhir acara, Kapolsek Srono AKP. Mulyono di hadapan warga menyampaikan apresiasi, kedatangan sebagian warga Desa Rejoagung tetap kondusif, namun sebagai warga yang cerdas, sebelum mengadakan aksi massa, sebaiknya minimal tiga hari sebelum aksi membuat pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian, sesuai di atur Undang - undang No. 09 Tahun 1998, tegas Kapolsek.

(Bagus/Cafunk)
Komentar Anda

Berita Terkini